Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Kebiasaan Buruk Ini yang Sering Mengganggu Keuangan Kamu!
visitor badge

Kebiasaan Buruk Ini yang Sering Mengganggu Keuangan Kamu!

good

Buat kamu yang punya penghasilan jangan lupa untuk atur keuangan kamu dengan baik ya! Jika kamu tidak bisa mengelola dan mengatur keuangan dengan baik nanti nya akan berakibat buruk lho…

Rasanya percuma kalau kamu punya kebiasan buruk dalam mengelola keuangan. Bukannya makin makmur, justru malah membuat kondisi keuanganmu terpuruk.

Kebiasaan buruk sepertihalnya tidak bisa mengatur uang, terlalu boros atau bahkan terlalu hemat bisa jadi tak hanya berefek di masa sekarang, tapi juga di masa depan.

Bahkan, parahnya lagi gaya hidup yang terkait keuangan, apabila tak sehat maka akan menciptakan suatu kebiasaan yang sulit diubah. Pada akhirnya, jumlah penghasilan bersih alias gaji bulanan kamu bisa jadi numpang lewat saja, bahkan parahnya lagi bisa-bisa pusing karena banyak utang online menumpuk.

Bayangkan jika kamu sudah hidup berumah tangga dan mempunyai tanggung jawab kepada pasangan dan anak, tapi masih memiliki kebiasan buruk, misalnya tak bisa mengelola keuangan?

Entah kamu masih single atau sudah berkeluarga, yang namanya kebiasaan buruk itu jangan dipelihara dan harus kamu hentikan. Sebab kebiasaan buruk keuangan bisa merugikan dirimu, masa depanmu bahkan semua anggota keluargamu.

Jangan sampai kamu terjebak dalam jeratan hutang yang tak ada habisnya. Gali lubang tutup lubang, belanja impulsif, tak punya dana darurat, tak ada tabungan dan investasi.

Ingat ya, belum terlambat untuk berubah. Kamu bisa merubah kebiasaan keuangan yang buruk dan mengubahnya menjadi lebih baik.

Nah, agar cara mengelola keuangan kamu baik kamu harus hindari nih kebiasaan buruk dalam mengelola keuangan berikut.

1. Belanja Berlebihan

Percaya atau tidak, dorongan berbelanja banyak dipengaruhi oleh emosi sesaat. Misalnya, di zaman sekarang ini semua orang punya hobi belanja online. Coba cek deh berapa banyak barang yang sudah kamu taruh di keranjang check out?

Padahal kalau di review ulang, tidak semua barang-barang tersebut kamu butuhkan. Apalagi ketika kamu melihat barang favorit lagi sale dan harganya jadi lebih murah, rasanya sayang untuk tak segera membelinya.

Pahami bahwa berbelanja karena terdorong hal yang tidak rasional, tanpa mempertimbangkan kebutuhan, bisa membuat keuanganmu berantakan.

Solusinya:

Apabila saat ini kamu cenderung impulsif saat belanja, apapun itu. Tenangkan dirimu dulu. Pelan-pelan, kamu harus berusaha mengatasinya.

Solusi yang bisa kamu coba adalah belajar menahan diri untuk tidak sering-sering melihat e-commerce atau cek sosial media yang isinya racun-racun belanja.

Upayakan untuk berpikir 3 kali atau lebih ketika akan membeli barang baru. Tanyakan apakah kamu butuh atau sekadar ingin saja. Lalu coba juga untuk tidak membeli barang diskon selama beberapa waktu. Gimana, kamu sanggup mencobanya?

2. Tidak Pernah Membuat Rencana Keuangan

Kamu tak akan pernah bisa menciptakan keuangan yang sehat dan mempertahankan keamanan finansial jika tidak membuat rencana keuangan dan disiplin dengan rencana tersebut. Ingat ya, rencana keuangan dibuat untuk mempermudah kita melihat seberapa banyak arus pengeluaran terhadap pemasukan dalam kehidupan sehari-hari.

Artinya, dengan membuat rencana keuangan, kamu juga akan mudah mengatur pos-pos pengeluaran dan mengetahui kemana saja uangmu lari alias dibelanjakan selama ini. Bahkan kamu juga bisa melakukan penyesuaian seperti mengubah pos-pos pengeluran tersebut untuk alokasi hal penting seperti tabungan, dana darurat dan investasi.

Solusi:

Sebagai langkah awal, mulailah dengan cara sederhana yaitu mencatat setiap pengeluaran yang sudah dibuat di awal pas setelah gajian. Usahakan untuk komunikasi hal ini dengan pasangan kamu supaya kalian berdua sama-sama belajar mengelola keuangan.

Contoh:

Membuat rencana keuangan mengelola gaji bulanan Rp3 juta. Status sudah menikah dan punya 1 anak. Tinggal bersama orang tua, sudah memiliki kendaraan (mobil/motor) dan tidak memiliki utang.

3. Gaya Hidup Yang Tidak Sesuai Dengan Pendapatan

Gaya hidup zaman now memang bisa menghabiskan banyak sekali uang. Apalagi jika harus ke tempat-tempat mewah untuk makan atau sekedar nongkrong di kafe kekinian. Belum lagi barang-barang yang dipakai harus branded alias bermerk yang tentu tidak murah.

Apakah kamu termasuk orang yang selama ini gemar bergaya hidup mewah? tapi bujet alias gaji masih pas-pasan. Tentu pusing bukan main untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup seperti itu.

Solusinya:

Gaya hidup tinggi sebetulnya sah-sah saja, asalkan penghasilan kamu juga tinggi dan kamu mampu mencukupinya. Tapi, jika harus berhutang dimana-mana, tentu itu jadi kebiasaan buruk.

Ubahlah kebiasaan buruk dengan perlahan-lahan. Bersyukurlah dengan hidupmu dan apa yang sudah kamu miliki. Tata kembali keuanganmu. Mulai rencanakan masa depanmu dengan baik, misalnya, mulai menabung untuk dana darurat, dan mulai investasi.

Daripada hidup mewah untuk konten atau untuk sekadar pamer ke orang lain tapi keuangan kamu kacau, lebih baik kamu hidup sederhana dan punya banyak uang di tabungan dan investasi.

4. Terlalu Mengikuti “Kesenangan” Pribadi

‘Kesenangan’ atau*‘Kegemaran’*pribadi yang menjadi kebiasaan buruk antara lain minum alkohol, merokok dan berjudi. Hal itu akan membuat kamu menghabiskan banyak uang. Rasanya kamu harus mencoba untuk berhenti dari kebiasaan tersebut apalagi hal buruk bisa mempengaruhi kesehatan juga.

Solusinya:

Pelan-pelan saja, pahami pentingnya hidup sehat untuk masa depanmu. Kurangi merokok, minum alkohol dan lainnya. Mulai hidup sehat, makan sehat dan banyak minum air putih.

Sayangi dirimu dan uangmu. Sebagai contoh, bila kamu menghabiskan uang sebanyak Rp15 ribu setiap hari untuk membeli rokok. Berarti sudah mengeluarkan Rp450 ribu sebulan. Padahal uang tersebut bisa kamu manfaatkan untuk beli asuransi kesehatan atau asuransi jiwa untuk perlindunan diri dan keluargamu.

Ubah Kebiasaan Buruk, Sayangi Dirimu dari Sekarang!

Banyak akibat buruk yang bisa ditimbulkan akibat melakukan kebiasaan buruk yang bisa membuat keuangan kacau. Kalau tidak mau merasakannya, berhentilah melakukan kebiasaan itu dan ubah dengan melakukan hal-hal baik. Efeknya, bukan hanya hidup kamu yang akan lebih bahagia, tapi keuangan dan masa depan juga semakin sehat.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.