Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Dari Tukang Antar Galon Hingga Sukses ini Rahasia Sukses “Santo Suruh”
visitor badge

Susanto suruh (30 Tahun) saat ini sedang menjadi buah bibir di jagat dunia maya berkat bisnis layanan jasa dengan nama “Santo Suruh” yang menawarkan layanan “mau disuruh apa saja”.

Sesuai dengan namanya, jasa ini memenuhi semua kebutuhan pelanggan, mulai dari membeli galon, membeli makanan hingga membersihkan kandang burung.

Melalui akun sosial medianya, susanto menjelaskan bahwa usaha layanan jasa ini sudah dimulai sejak tahun 2019 silam dan hingga saat ini usaha layanan jasa tersebut sudah mulai dikenal oleh masyarakat.[1]

Bermula dari Tukang Antar Galon

Susanto dulunya pengantar air isi ulang ke rumah-rumah warga sekitaran Pondok Gede dan mulai banyak dikenal oleh warga, dan dari sinilah muncul ide susanto untuk memulai bisnis layanan jasa suruhan.

Seiring dengan berjalannya waktu, kini Susanto pelanggan Susanto terus bertambah dan sudah merekrut 50 orang untuk membantu usaha jasa “Santo Suruh” tersebut, dan mengembangkan cakupan wilayah jasanya.

Saat ini, dalam unggahannya Santo mengaku terkendala untuk melayani lebih banyak pelanggan di berbagai daerah karena jasanya masih bersifat manual dan belum mempunyai aplikasi khusus.

Fokus Pada pelayanan

Karena usaha “Santo Suruh” berfokus pada pelayanan, Susanto berkomitmen untuk berusaha dalam memberikan pelayanan kepada para pelanggannya dengan mudah dihubungi dan fast respon.

Terlihat dari unggahannya di sosial media, Susanto dapat memberikan pelayanan terbaik dengan mudah dihubungi, fast respon dan dapat mengakomodir karyawan-karyawan dalam pelayanan jasanya sehingga usahanya terus berkembang.

Melayani Segala Permintaan

Sesuai dengan unggahan di sosial media Susanti “Kalau mau punya duit, harus mau disuruh", layanan Santo Suruh melayani segala permintaan, bahkan permintaan nyeleneh dituruti, seperti menemani belanja, memindahkan dan menggunting kuku burung, dan bahkan mencari anak yang tidak pulang karena keasikan main.

Itulah sekilas mengenai kisah Susanto yang menginspirasi dalam membangun dan mengembangkan bisnis layanan jasa suruhan. Memang tidak mudah, tetapi dari tahun 2019 hingga saat ini, layanan jasa suruhan Susanto terus berkembang dan mulai dikenal di pasar.

Berkat kejujuran dan semangat pantang menyerah, Santo berhasil mendapatkan kepercayaan masyarakat yang merupakan kunci keberlangsungan bisnisnya.

Kini Santo suruh menjadi bukti bahwa usaha yang dimulai dengan ide sederhana dan niat tulus untuk membantu masyarakat dapat berkembang menjadi bisnis yang sukses.

¹ https://primakara.ac.id/blog/berita/rahasia-bisnis-santo-suruh








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.