Cairin

TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16

Profil Perusahaan

PT. Idana Solusi Sejahtera adalah perusahaan Fintech yang bergerak di bidang pembiayaan konsumen (consumer finance). PT. Idana Solusi Sejahtera didirikan pada Juli 2018, kami menggabungkan prinsip-prinsip finansial, teknologi seluler, big data dan machine learning untuk memberikan layanan finansial yang lebih fleksibel kepada masyarakat Indonesia.

Dan kami juga berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan yang dapat meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia. Sebagai penyelenggara yang tunduk kepada peraturan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Idana akan terus mengingat misi utamanya yaitu memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat Indonesia dengan menyediakan layanan pinjaman tanpa agunan. Dalam kegiatan ini, Idana akan bertindak sebagai perantara antara pemberi pinjaman dan peminjam.

Saat ini, produk utama Idana adalah layanan pinjaman uang tunai. Pengguna dapat masuk ke aplikasi kami dan memilih nominal pinjaman yang diinginkan, dan juga memilih tenor yang sesuai , lalu setelah melengkapi data diri, pengguna dapat mengajukan permohonan pinjaman. Pinjaman akan dicairkan setelah pengguna melewati sistem penilaian kami.

Di masa depan, Idana akan tetap mematuhi peraturan yang berlaku, terus meningkatkan kemampuan Financial Technology (Fintech), memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia, dan menciptakan pengalaman pelanggan yang berkualitas

Misi Perusahaan

Meningkatkan inklusi keuangan dan membantu meningkatkan kemampuan konsumsi masyarakat. Dan kami juga akan terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan rakyat Indonesia yang terus meningkat.

Visi Perusahaan

Meningkatkan kemampuan Financial Technology (Fintech) dengan berupaya, baik sendiri atau dengan bekerjasama dengan OJK, mensosialisasikan makna Financial Technology (Fintech) dan Peer to Peer Lending (P2P) kepada masyarakat Indonesia.

Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan,tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna,baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman(baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna)terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara,Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagai mana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Penerima Pinjaman sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Pinjaman sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Pinjaman sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Penerima Pinjaman diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai LPMUBTI sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Pinjaman akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Pinjaman sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.