Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Awas kena tipu pinjaman online ilegal
visitor badge

Awas kena tipu pinjaman online ilegal

Awas kena tipu pinjaman online ilegal !

Libur panjang hari raya Idul Fitri merupakan hari yang ditunggu oleh mayoritas masyarakat di Indonesia karena merupakan ajang silahturahmi, baik untuk pertemanan atau keluarga.

Pada momen tersebut, sebagian masyarakat melakukan mudik atau yang biasa disebut dengan pulang kampung untuk dapat berkumpul dan merayakan Idul Fitri bersama keluarga setelah hampir setahun merantau dan terpisah dari keluarga.

Namun, pada momen kebahagiaan tersebut, membutuhkan tambahan biaya yang terbilang cukup besar sehingga mengakibatkan pengeluaran menjadi membengkak dan setelah momen lebaran telah usai, keuangan akan menipis hingga menunggu gajian berikutnya.

Dengan kemudahan yang disajikan oleh Fintech Peer to Peer Lending legal dalam memberikan layanan jasa keuangan, tak sedikit masyarakat yang masih tertipu dengan ilegal.

Ini dia Tips dan Trick untuk dapat membedakan Fintech Peer to Peer Lending legal dan Ilegal.

Ada 3 (tiga) hal dasar yang perlu diketahui untuk dapat membedakan Fintech Peer to Peer Lending legal dan ilegal, menurut Compliance Cairin, Theresia Eka.

Ada 3 hal penting yang harus diketahui sebelum melakukan pinjaman pada Fintech Peer to Peer Lending legal yangdiatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tentunya sebelum mengajukan pinjaman pada Fintech Peer to Peer Lending, harus dipastikan bahwa Fintech Peer to Peer Lending telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) serta menjadi bagian dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (“AFPI”). Untuk mendapatkan informasi terkait Fintech Peer to Peer Lending yang sudah berizin, dapat di cek melalui situs resmi OJK ataupun menghubungi kontak OJK 157 untuk memastikan penawaran produk jasa keuangan yang ditawarkan telah memiliki izin.”

Berikut ciri-ciri Fintech Peer to Peer Lending yang legal:

1. Tidak menghubungi layanan komunikasi pribadi tanpa izin.

Apabila Sobat Cairin mendapatkan SMS berisi penawaran yang disertakan dengan link, mohon untuk tidak klik link tersebut.

Fintech Peer to Peer Lending legal, tidak diperbolehkan untuk menghubungi atau menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin pengguna.

Jadi, apabila Sobat Cairin mendapatkan SMS penawaran seperti itu, harap untuk diabaikan dan mohon untuk tidak klik link tersebut. Hal itu merupakan salah satu modus penipuan, yang apabila di klik link tersebut maka bisa mengambil data pribadi atau bahkan menguras uang yang ada di rekening pribadi.

Fenomena tersebut adalah kejahatan cyber yang dikenal dengan istilah phising dalam dunia maya.

2. Memiliki layanan Customer Service yang dapat dihubungi.

Salah satu tanda bahwa Fintech Peer to Peer Lending legal sudah berizin oleh OJK adalah dengan adanya layanan Customer Service.

Hal ini sesuai dengan peraturan OJK terkait dengan Pelindungan Konsumen.

3. Hanya meminta akses CAMILAN (Camera, Microphone, Location).

Permintaan akses yang diatur oleh OJK untuk Fintech Peer to Peer Lending legal hanya Camera, Microphone dan Location atau biasa disingkat dengan CAMILAN.

Harus dipastikan sebelum melakukan pengajuan pinjaman, akses yang diminta hanya CAMILAN.

Apabila permintaan akses melebihi itu, sudah dipastikan bahwa itu adalah Ilegal.

Berikut 3 (tiga) poin yang harus dipastikan sebelum melakukan pinjaman di Fintech Peer to Peer Lending. “Diharapkan kepada seluruh Masyarakat, khususnya Sobat Cairin dapat memahami dan bijak dalam mengajukan pinjaman online.” Ujar Theresia.

-——–

PT Idana Solusi Sejahtera didirikan pada tahun 2018 sebagai penyelenggara LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi) dan tunduk kepada POJK 10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan sudah memperoleh status berizin pada tahun 2021 dengan Nomor : KEP-29/D.05/2021 tertanggal 21 April 2021.

PT Idana Solusi Sejahtera merupakan anggota aktif dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan juga telah memperoleh sertifikasi ISO/IEC 27001:2013 mengenai Sistem Manajemen Keamanan Informasi.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.