Cairin

TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16

Keterbukaan Informasi dan Kepatuhan

Total Akumulasi Pinjaman Sejak Berdiri: Rp Rp

Total Akumulasi Pinjaman Sepanjang Tahun: Rp Rp

Total Outstanding Pinjaman: Rp Rp

Jumlah Akumulasi Borrower (Individu dan Institusi): Individu: , Institusi: 0

Jumlah Borrower Aktif (Individu dan Institusi): Individu: , Institusi: 0

*Diperbarui pada: 2021/7/16

Direksi dan Komisaris

Syam Agus Chandra

Presiden Komisaris


Berpengalaman 30 tahun pada bidang perbankan, institusi jasa keuangan lainnya dan industri finansial teknologi.

Pernah menduduki posisi strategis pada bidang Risk Management, Anti Fraud, Credit Risk Investigation, AML CFT & Corporate Security pada beberapa perusahaan seperti American Express Bank Ltd, GE Finance Indonesia dan Bank Danamon Indonesia.

Bachelor Degree in Banking Economic Perbanas Institute Jakarta

CFE (Certified Fraud Examiner) Singapore.

Charles Chow Chun Hoong

Presiden Direktur


Berpengalaman dalam dunia perbankan selama 23 tahun di Asia. Kepala Regional Perbankan SME dan Distribusi Ritel di Standard Chartered Bank China

Berpengalaman dalam bidang Manajemen Penjualan Ritel di Standard Chartered Bank Malaysia.

MBA (General), University of Roehampton.

Bachelor Degree in Business Admins, Coventry University.

Antonius Gunawan

Direktur


Berpengalaman lebih dari 10 tahun bekerja pada bidang Konsultan Hukum dan berprofesi sebagai Advokat pada sektor Investasi, Akuisisi & Merger, Banking & Finance dan juga litigasi komersial

Bachelor Degree Law, Atma Jaya Catholic University Jakarta

Bar License from Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)

Informasi Pemegang Saham

  1. AIFIN PTE LTD, didirikan di Singapura dengan aktivitas utama yang terlibat dalam kegiatan investasi bisnis dan layanan dukungan keuangan lainnya. Didukung oleh perusahaan keuangan internet terkemuka yang berbasis di China yang menyediakan solusi keuangan kepada pelanggan yang belum memiliki rekening bank dan layanan yang beragam termasuk manajemen kekayaan, investasi PE/VC, pinjaman pribadi tanpa jaminan, pinjaman pembiayaan kendaraan bermotor dan rumah.
  2. PT Persada Ciptanusa, anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh PT Indonusa Dwitama ('Indonusa'), Indonusa didirikan pada tahun 2003 oleh Victor Fungkong sebagai perusahaan induk investasi yang berinvestasi dalam berbagai portofolio aset mulai dari eksplorasi dan eksploitasi barang pertambangan, teknologi informasi dan perdagangan di Indonesia. Salah satu investasi penting Indonusa termasuk menjadi anggota pendiri Tokopedia pada tahun 2009, platform e-Commerce pertama di Indonesia.

Event, Sosialisasi dan Kalender Kegiatan

Rencana Sosialiasi Sepanjang Tahun
Jawa
No Kota Bulan Keterangan
1 Bandung Sep 2019 Dengan Empatkali
2 Semarang Okt 2019 Dengan Fintekmedia - Universitas Diponegoro
3 Jogja Okt 2019 Dengan Empatkali - Koping Creative Space
4 Jakarta Des 2019 Dengan Big Indonesia - Kinanti Building Epicentrum
5 Malang Jan 2020 Dengan Empatkali - Sonja CoWorking
6 Surabaya Feb 2020 Dengan Empatkali - DILO Surabaya
7 Bali Feb 2020 Dengan Empatkali - DILO Surabaya
8 Malang Sep 2020 Dengan Equila Corp
9 Jember Mei 2021 Dengan DIA EO - Universitas Jember
10 Jakarta Okt 2020 Dengan OJK - BIK Online Expo
11 Jakarta Okt 2021 Dengan OJK - BIK Online Expo
12 Malang Nov 2021 Dengan AFPI - Grand Mercure Malang
Luar Jawa
No Kota Bulan Keterangan
1 Manado Apr 2019 Dengan AFPI - Four Points Hotel Manado
2 Makassar Nov 2019 Dengan Fintekmedia - Universitas Negeri Makassar
3 Lampung Des 2019 Dengan Fintekmedia - IBB Darmajaya
4 Riau Jan 2020 Dengan AFPI - Universitas Riau
5 Bengkulu Feb 2020 Dengan DIA EO - Universitas Bengkulu
6 Kupang Feb 2020 Dengan AFPI - Aston Kupang Hotel
7 Palembang Sep 2020 Dengan DIA EO - Universitas Sriwijaya - Zoom
8 Samarinda Sep 2020 Dengan DIA EO - Politeknik Negeri Samarinda
9 Bengkulu Apr 2021 Dengan DIA EO - Universitas Bengkulu
10 Medan Mar 2021 Dengan DIA EO - Universitas Sumatera Utara

Mekanisme dan Layanan Pengaduan Pengguna

  1. Pengguna dapat mengajukan keluhan/pengaduan melalui email ke cs@cairin.id atau telepon ke 021-24163377
  2. Keluhan yang masuk akan kami proses paling cepat 3x24 jam.
  3. Jika dalam proses penanganan, kami membutuhkan pengguna untuk melampirkan informasi tambahan, maka SLA penanganan keluhan akan diperpanjang.
  4. Jika pengaduan tidak memenuhi syarat pengajuan pengaduan, maka pengaduan dapat ditolak dan pengguna dapat melakukan pengajuan pengaduan kembali.
  5. Semua laporan pengaduan yang diterima akan dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setiap bulannya bersama dengan laporan kinerja perusahaan.

Laporan Posisi Keuangan

Pada tanggal 31 Desember 2021

(dalam Rupiah)

Asset
Asset Lancar
22.560.408.345
Asset Tidak Lancar
4.245.390.756
26.805.799.101
Liabilitas
Liabilitas Jangka Pendek
22.328.668.488
Liabilitas Jangka Panjang
853.883.480
23.182.551.968
Ekuitas
3.623.247.133

Laporan Laba Rugi Komprehensif

Untuk Tahun yang Berakhir Pada tanggal 31 Desember 2021

Pendapatan
81.093.882.212
Beban Operasional
-77.556.005.319
Lain - lain
-3.202.485.394
Laba Komprehensif
335.391.499

Opini Audit 2021:

-

Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT Idana Solusi Sejahtera tanggal 31 Desember 2021, serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

*Laporan ini disajikan berdasarkan hasil Laporan Auditor Independen KAP KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO.

Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan,tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna,baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman(baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna)terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara,Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagai mana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Penerima Pinjaman sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Pinjaman sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Pinjaman sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Penerima Pinjaman diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai LPMUBTI sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Pinjaman akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Pinjaman sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.