Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16

Keterbukaan Informasi dan Kepatuhan

Vector
IDR
Akumulasi Pinjaman Sejak Berdiri
Group
IDR
Akumulasi Pinjaman Sepanjang Tahun
Group
Jumlah Borrower Aktif
(Individu dan Institusi)
Group
IDR
Jumlah Outstanding Pinjaman
Group
Jumlah Akumulasi Pemberi Dana
(Individu dan Institusi)
Group
Jumlah Akumulasi Borrower
(Individu dan Institusi)
Group
Jumlah Pemberi Dana Aktif
(Individu dan Institusi)

*Diperbarui pada: 2021/7/16

Direksi dan Komisaris

Syam Agus Chandra

Komisaris Utama


Telah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Idana Solusi Sejahtera sejak tanggal 29 Mei 2020 berdasarkan Surat Keputusan OJK Nomor: S-260/NB.213/2020 tertanggal 29 Mei 2020.

Berpengalaman lebih dari 30 tahun pada bidang perbankan, institusi jasa keuangan lainnya dan industri finansial teknologi

Menduduki posisi strategis pada bidang Risk Management, Anti-Fraud, Credit Risk Investigation, AML CFT & Corporate Security pada beberapa perusahaan seperti American Express Bank Ltd, GE Finance Indonesia dan Bank Danamon Indonesia.

Bachelor Degree in Banking Economic Perbanas Institute Jakarta

CFE (Certified Fraud Examiner) Singapore.

Antonius Gunawan

Direktur


Telah menjabat sebagai Direktur PT Idana Solusi Sejahtera sejak tanggal 29 Mei 2020 berdasarkan Surat Keputusan OJK Nomor: S-260/NB.213/2020 tertanggal 29 Mei 2020.

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di bidang Konsultan Hukum dan berprofesi sebagai Advokat di bidang Investasi, Akuisisi & Merger, Perbankan & Keuangan serta litigasi komersial

Bachelor Degree Law, Atma Jaya Catholic University Jakarta

Bar License from Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)

Informasi Pemegang Saham

  1. AIFIN PTE LTD, didirikan di Singapura dengan aktivitas utama yang terlibat dalam kegiatan investasi bisnis dan layanan dukungan keuangan lainnya. Didukung oleh perusahaan keuangan internet terkemuka yang berbasis di China yang menyediakan solusi keuangan kepada pelanggan yang belum memiliki rekening bank dan layanan yang beragam termasuk manajemen kekayaan, investasi PE/VC, pinjaman pribadi tanpa jaminan, pinjaman pembiayaan kendaraan bermotor dan rumah.
  2. PT Persada Ciptanusa, anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh PT Indonusa Dwitama ('Indonusa'), Indonusa didirikan pada tahun 2003 oleh Victor Fungkong sebagai perusahaan induk investasi yang berinvestasi dalam berbagai portofolio aset mulai dari eksplorasi dan eksploitasi barang pertambangan, teknologi informasi dan perdagangan di Indonesia. Salah satu investasi penting Indonusa termasuk menjadi anggota pendiri Tokopedia pada tahun 2009, platform e-Commerce pertama di Indonesia.

Event, Sosialisasi dan Kalender Kegiatan

Rencana Sosialiasi Sepanjang Tahun
Jawa
No Kota Bulan Keterangan
1 Bandung September 2019 Dengan Empatkali
2 Semarang Oktober 2019 Dengan Fintekmedia - Universitas Diponegoro
3 Jogja Oktober 2019 Dengan Empatkali - Koping Creative Space
4 Jakarta Desember 2019 Dengan Big Indonesia - Kinanti Building Epicentrum
5 Malang Januari 2020 Dengan Empatkali - Sonja CoWorking
6 Surabaya Februari 2020 Dengan Empatkali - DILO Surabaya
7 Bali Februari 2020 Dengan Empatkali - DILO Surabaya
8 Malang September 2020 Dengan Equila Corp
9 Jember Mei 2021 Dengan DIA EO - Universitas Jember
10 Jakarta Oktober 2020 Dengan OJK - BIK Online Expo
11 Jakarta Oktober 2021 Dengan OJK - BIK Online Expo
12 Malang November 2021 Dengan AFPI - Grand Mercure Malang
Luar Jawa
No Kota Bulan Keterangan
1 Manado April 2019 AFPI Goes to Campus
2 Makassar Desember 2019 AFPI Goes to Campus
3 Riau Januari 2020 AFPI Goes to Campus
4 Surabaya Februari 2020 Seminar Fintech - Empatkali
5 Kupang Februari 2020 AFPI Goes to Campus
6 Bengkulu Februari 2020 AFPI Goes to Campus
7 Semarang September 2020 AFPI Goes to Campus
8 Samarinda September 2021 AFPI Goes to Campus
9 Jakarta Oktober 2020 BIK EXPO
10 Sumatera Utara Maret 2021 AFPI Goes to Campus
11 Bengkulu April 2021 AFPI Goes to Campus
12 Malang November 2021 AFPI Goes to Campus
13 Palembang 24 - 25 Mei 2022 AFPI Goes to Campus
14 Pontianak - Tanjung pura 28 Agustus 2022 AFPI Goes to Campus, Seminar sosialisasi Fintech
15 Banjarmasin 1 Desember 2022 AFPI Goes to Campus : Paham inovasi Kekinian di Era 4.0
16 Jepara 12 April 2023 AFPI Goes to Campus : Bijak memahami hak & Kewajiban konsumen FIntech Pendanaan Bersama

Mekanisme dan Layanan Pengaduan Pengguna

  1. Pengguna dapat mengajukan keluhan/pengaduan melalui email ke cs@cairin.id atau telepon ke 021-24163377
  2. Keluhan yang masuk akan kami proses paling cepat 3x24 jam.
  3. Jika dalam proses penanganan, kami membutuhkan pengguna untuk melampirkan informasi tambahan, maka SLA penanganan keluhan akan diperpanjang.
  4. Jika pengaduan tidak memenuhi syarat pengajuan pengaduan, maka pengaduan dapat ditolak dan pengguna dapat melakukan pengajuan pengaduan kembali.
  5. Semua laporan pengaduan yang diterima akan dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setiap bulannya bersama dengan laporan kinerja perusahaan.

Laporan Posisi Keuangan

Pada tanggal 31 Desember 2022

(dalam Rupiah)

Asset
Asset Lancar
64.820.055.596
Asset Tidak Lancar
1.285.261.132
66.105.316.728
Liabilitas
Liabilitas Jangka Pendek
43.728.224.524
Liabilitas Jangka Panjang
708.152.276
44.436.376.800
Ekuitas
21.668.939.928

Laporan Laba Rugi Komprehensif

Untuk Tahun yang Berakhir Pada tanggal 31 Desember 2022

Pendapatan
89.594.116.282
Beban Operasional
-65.339.015.917
Lain - lain
-6.051.313.275
Laba Komprehensif
18.203.787.090

Opini Audit 2022:

Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT Idana Solusi Sejahtera tanggal 31 Desember 2022, serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

*Laporan ini disajikan berdasarkan hasil Laporan Auditor Independen KAP KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO.

Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.