Cairin

TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16

Cairin adalah platform pinjaman online tanpa jaminan dan terpercaya, yang telah Berizin dan diawasi oleh OJK. Cairin memberikan kemudahan pinjaman multiguna untuk memenuhi kebutuhan mendesak Anda. Cairin memprioritaskan keamanan informasi serta telah meraih sertifikasi ISO : ISO/IEC 27001:2013

Produk Kami


  • Langkah 1
    Unduh aplikasi dan daftarkan nomor HP kemudian pilih peran sebagai peminjam.
  • Langkah 2
    Cek detail biaya pinjaman.
  • Langkah 3
    Isi data dan pilih nominal dan tenor yang sesuai kemudian ajukan pinjaman.
  • Langkah 4
    Setelah verifikasi berhasil, dana akan dicairkan ke rekening Anda.
  • Langkah 1
    Unduh aplikasi dan daftarkan nomor HP kemudian pilih peran sebagai pendana.
  • Langkah 2
    Pilih produk pendanaan dan lihat peraturan dan manfaat ekonomi dari produk pendanaan yang dipilih.
  • Langkah 3
    Pilih peminjam yang ingin didanai kemudian top up dana ke rekening dana lender (RDL) Anda sesuai dengan nominal pendanaan.
  • Langkah 4
    Setelah peminjam mengembalikan pinjamannya, dana dan manfaat ekonomi akan ditransfer ke rekening dana lender (RDL) Anda.

Kelebihan Kami




Pengajuan Mudah

Cukup 3 langkah mudah untuk menyelesaikan proses pengajuan pinjaman.




Bunga Bersahabat

Suku bunga bersahabat, sesuai dengan POJK yang berlaku.




Pembayaran Mudah

Proses pembayaran pinjaman dapat dilakukan melalui virtual account.




Pengajuan Mudah

Cukup 3 langkah mudah untuk menyelesaikan proses pengajuan pinjaman.




Bunga Bersahabat

Suku bunga bersahabat, sesuai dengan POJK yang berlaku.




Pembayaran Mudah

Proses pembayaran pinjaman dapat dilakukan melalui virtual account.





Kata Mereka








Video Edukasi Finansial Otoritas Jasa Keuangan







Ajukan Pinjaman Online CAIRIN Sekarang!


Dapatkan pinjaman online multiguna yang mudah, limit tinggi dan bunga rendah untuk solusi kebutuhan mendesak Anda


Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan,tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna,baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman(baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna)terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara,Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagai mana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Penerima Pinjaman sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Pinjaman sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Pinjaman sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Penerima Pinjaman diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai LPMUBTI sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Pinjaman akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Pinjaman sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.