Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Cara Mengatur Gaji Harian Agar Tidak Numpang Lewat!
visitor badge

Cara Mengatur Gaji Harian Agar Tidak Numpang Lewat!

good

Mengatur keuangan penting dilakukan setiap orang, termasuk kamu yang menerima upah atau gaji harian. Tujuannya untuk membantu perencanaan anggaran agar pengeluaran sesuai dengan pendapatan.

Pemilik upah harian ini bisa disebut pekerja harian, buruh harian, atau freelancer. Contohnya, buruh bangunan, petani, ojek online atau supir taksi online, asisten rumah tangga, freelancer, dan lainnya.

Mereka tidak terikat kontrak kerja. Sedangkan upah diberikan berdasarkan kehadiran atau pekerjaan yang telah dilakukan. Kalau tidak hadir dan bekerja, ya tidak digaji (no work, no pay).

Gaji harian biasanya tak sebesar gaji bulanan. Misalnya rata-rata upah harian berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terbaru, buruh tani sebesar Rp 56.902 per hari.

Sementara buruh bangunan (tukang bukan mandor) mengantongi upah harian Rp 85.587 per hari. Ojek online sekitar Rp 80 ribu sampai Rp 100 ribu per hari (tergantung banyak sedikitnya orderan yang mampu diselesaikan).

Dengan penghasilan segitu, jika tidak dikelola dengan baik, pasti langsung ludes. Tahu sendiri, harga kebutuhan dan barang makin mahal.

Nah, lalu gimana sih cara mengatur gaji harian dengan baik dan benar? Simak selengkapnya ya

1. Buat Rencana Pengeluaran, Dan Utamakan Kebutuhan

Dalam mengatur keuangan, kamu perlu membuat rencana pengeluaran yang jelas. Pengeluaran diprioritaskan memenuhi kebutuhan utama, seperti makan dan minum, transportasi, cicilan utang dan tagihan, sewa kos, investasi atau tabungan, dana darurat, dan asuransi.

Penganggaran keuangan harian dapat menjadi cara mengumpulkan uang untuk kebutuhan bulanan. Contoh kebutuhan yang pembayarannya bulanan, sewa kos, tagihan listrik atau air, cicilan utang.

Kamu dapat membuat persentase seperti rumus mengatur keuangan. Misal 40% dari gaji untuk kebutuhan sehari-hari, alokasi 30% untuk bayar utang, 20% untuk masa depan, dan 10% beramal.

2. Buat Pos Anggaran

Setiap kali mendapatkan gaji atau upah, segera bagi-bagi sesuai pos anggaran masing-masing yang telah dibuat. Tidak ada kata menunda, karena hal tersebut bisa mengakibatkan uang terpakai di luar rencana.

Gaji keburu habis dan kamu tidak mengalokasikan sepeserpun untuk rencana pengeluaran tersebut. Jadi, kamu harus disiplin dengan anggaran keuangan yang sudah disusun.

3.Catat Setiap Realisasi Pengeluaran

Begitu sudah terencana dengan baik, realisasinya tidak boleh menyimpang. Oleh sebab itu, catat setiap uang yang sudah kamu belanjakan dengan rinci setiap harinya.

Buat daftar realisasi pengeluaran terpisah. Dengan begitu, akan ketahuan apakah pengeluaran sudah berjalan dengan rencana atau meleset karena ada kondisi tidak terduga.

Misalnya, di tengah jalan ada kondangan, menjenguk tetangga sakit atau melahirkan, harga sewa kos naik, dan lainnya.

4. Lakukan Evaluasi Anggaran

Meski kamu membuat anggaran harian, tetap harus melakukan evaluasi. Bisa evaluasi harian, mingguan, atau sekaligus setiap bulan.

Cek apakah anggaran dan aliran uang sudah ideal atau malah jauh dari ideal. Mana pengeluaran yang membengkak, kebutuhan sehari-hari yang masih tersedia, sehingga hari atau bulan berikutnya bisa lebih mengontrol belanja.

Cari Penghasilan Tambahan

Jika gaji atau penghasilan yang kamu dapatkan tidak mencukupi atau pas-pasan, mulailah untuk mencari pengahasilan tambahan.

Penghasilan tambahan bisa kamu dapatkan dengan menjadi freelancer, jualan online, reseller atau dropshiper.

Jika kamu belum memiliki dana darurat dan memiliki kebutuhan mendesak, segera ajukan pinjaman kamu di CAIRIN dapatkan limit pinjaman hingga 4 juta! Cairin pinjaman online yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.