Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > BIKIN KANGEN! TRADISI DAN IDE MALAM TAHUN BARU YANG DIRINDUKAN!
visitor badge

BIKIN KANGEN! TRADISI DAN IDE MALAM TAHUN BARU YANG DIRINDUKAN!

Sobat Cairin, tradisi menyambut datangnya malam tahun baru seringkali dilakukan oleh sebagian besar masyarakat di Indonesia. Meskipun dilakukan secara bersama-sama, namun setiap masyarakat atau keluarga memiliki tradisi atau kebiasaan yang berbeda-beda pastinya. Sejak pandemi berlangsung selama kurang lebih 2 tahun, tentunya banyak keterbatasan dalam kegiatan sosial. Contohnya pergantian malam tahun baru, sebelum adanya wabah virus corona atau covid-19 ini biasanya kita merayakan dan menyambut tahun baru bersama-sama orang terkasih dan keluarga dikeramaian. Sekarang ini pemerintah menghimbau untuk melakukan pembatasan kegiatan sosial, agar dapat meminimalisir penularan virus tersebut. Tapi Sobat Cairin tidak perlu khawatir, dalam artikel ini mimin juga akan memberikan ide-ide menyambut malam tahun baru di era pandemi. Simak terus yuk!

Tradisi Menyambut Malam Tahun Baru yang Bikin Kangen!

1.Konvoi di jalanan Kota

Tak bisa dipungkiri, jika suasana kota akan terasa lebih meriah saat menyambut tahun baru. Apalagi di pusat keramaian yang memang jadi tujuan banyak orang. Tradisi pergantian tahun yang juga umum ditemukan di kawasan perkotaan adalah berkeliling kota dengan keluarga atau sahabat tercinta. Gimana? Kangen gak nih Sobat Cairin?

2.Gelaran Konser Musik

Kebiasaan lainnya yang juga tak kalah seru nih sobat, dilakukan jelang malam pergantian tahun adalah gelaran konser musik secara besar-besaran. Konser musik megah nan meriah ini biasanya digelar di berbagai kota di Indonesia. Di akhir acara juga disematkan pesta kembang api super meriah yang mengiringi serunya perhitungan mundur detik-detik pergantian tahun baru. 

3.Hang Out dan Begadang Jelang Detik-Detik Pergantian Tahun

Salah satu tradisi paling umum yang dilakukan juga nih Sobat Cairin, berkumpul bersama dalam canda tawa. Tak jarang pula kita hang out sambil begadang sampai berganti hari.

Nah, itu tadi tradisi yang dirindukan dari tradisi malam pergantian tahun baru Sobat Cairin. Tapi, untuk sekarang ini sepertinya sudah mulai agak longgar peraturan PPKM ya. Sobat Cairin sudah pada vaksin belum nih? Biasanya tempat-tempat hiburan seperti mall atau tempat makan dan minum di seluruh indonesia menerapkan sistem check in melalui aplikasi peduli lindungi yang bertujuan untuk mendata tamu yang datang sudah divaksin. Jadi kalau Sobat Cairin belum divaksin dan belum punya aplikasi Pedulilindungi jangan harap bisa masuk ya :(

Ide Alternatif Menarik yang Bisa Sobat Cairin Terapkan untuk Acara Malam Tahun Baru Sobat Cairin, ini adalah beberapa ide alternatif yang bisa diterapkan dirumah kalian untuk menyambut malam tahun baru ya. Ternyata banyak hal-hal menarik yang bisa kalian terapkan loh, kalian bisa melakukannya bersama keluarga dan orang-orang terdekat kalian. Jika sobat cairin memutuskan untuk menyambut malam pergantian tahun dirumah saja ini adalah ide yang tepat. Agar lebih aman dan kondusif dari keramaian diluar sana, bosen juga kan macet-macetan dijalan :D . Yuk simak apa aja sih ide-ide alternatifnya

1.Menonton Film

Walaupun tidak memungkinkan untuk menonton film di bioskop, jangan khawatir karena Sobat cairin bisa juga nonton film di rumah. Apalagi saat ini sudah banyak layanan streaming untuk nonton film bersama keluarga. Jangan lupa siapkan camilan supaya acara nonton bareng terasa lebih menyenangkan ya Sobat Cairin!

2.Barberque di rumah

Tradisi barbeque-an rame-rame dengan gaya lokal ini rasanya paling bisa diterpakan Sobat Cairin. Bagaimana tidak, selain menanti detik-detik pergantian tahun baru, hal ini juga biasa dilakukan sembari menikmati momen kebersamaan, baik dengan sahabat, keluarga, dan kerabat lainnya.  Menu-menu barbeque-an sangat beraneka ragam loh sobat, mulai dari sate ayam, sosis bakar, bakso bakar, hingga jagung bakar beraneka rasa. Bahkan, tak jarang pula hadir menu andalan di setiap keluarga tergantung dari tradisi malam tahun baru yang biasa dilakukan.  Terlepas dari hal tersebut, apapun jenis hidangan yang disajikan, tradisi barbeque ini tak pernah sekalipun gagal menghidupkan suasana di malam pergantian tahun. Apalagi, perut juga sangat dimanjakan di perayaan semacam ini, Menarik kan Sobat Cairin.

3.Menikmati Kemeriahan Kembang Api

Rasanya, hampir di seluruh dunia selalu merayakan malam tahun baru dengan berpesta kembang api ini ya Sobat cairin. Tradisi khas dan tentu tak boleh dilewatkan begitu saja.  Nah, kalian juga bisa melakukan ini dirumah kalian ya Sobat Cairin, pastikan kalian sudah membelinya dan dilakukan diluar ruangan ya Sobat Cairin :D

4.Meniup Terompet

Ketika detik jam sudah berhenti tepat di angka dua belas yang menandakan malam pergantian tahun telah tiba, maka suara terompet lantang dan meriah pun seketika terdengar. Meniup terompet bisa jadi salah satu ide yang bisa dilakukan dirumah jelang malam pergantian tahun ya Sobat Cairin.

5.Berdoa Bersama

Salah satu tradisi yang sering dilakukan masyarakat Indonesia adalah begadang sambil menanti datangnya tahun baru. Nah, sembari menanti acara perhitungan waktu mundur di malam tahun baru, Sobat Cairin juga bisa menggelar acara syukuran atau doa bersama keluarga terkasih. Tujuannya tentu saja sebagai bentuk ungkapan syukur atas semua yang telah terjadi dan berhasil dilewatkan selama satu tahun terakhir.  Tidak harus menyajikan makanan serba mewah, sediakan saja makanan sederhana yang juga tak kalah nikmat. Ketahuilah, acara semacam ini juga bisa dijadikan ajang membuat resolusi tahun baru agar menjadi pribadi lebih baik Sobat Cairin.

Itu tadi beberapa ide-ide alternatif menarik yang bisa Sobat cairin terapkan dirumah untuk menyambut malam pergantian tahun, Satu hal yang perlu diingat, perayaan malam tahun baru tak harus selalu megah dan mewah. Hal paling utama adalah bagaimana merayakannya dengan kondisi tubuh sehat dan bahagia bersama keluarga juga orang-orang terdekat kita. Selamat mencoba ide-ide alternatif tersebut dari Cairin ya sobat. Apapun yang membuat hidup lebih baik harus dipertahankan dan dikembangkan, tinggalkanlah masa lalu yang membuat Sobat Cairin terpuruk. Ingat Sobat Cairin gagal boleh, tapi katakan tidak pada menyerah. Kejar terus cita-cita Sobat Cairin ya!

Dan yang terakhir nih Sobat Cairin, agar malam tahun baru Sobat Cairin lebih meria, Cairin siap membantu setiap kebutuhan mendesak Sobat Cairin di seluruh Indonesia tentunya.

Cairin adalah Perusahaan fintech peer to peer lending PT Idana Solusi Sejahtera (Cairin) telah BERIZIN dari OJK (status: legal). Sobat Cairin juga bisa langsung cek legalitas suatu platform

fintech di Kontak OJK 157 loh, link nya bisa sobat klik nih:

https://www.instagram.com/p/B1YimB3n9YM/?igshid=v4kadsufjkqw

Atau sobat bisa kunjungi website resmi OJK ya, linknya dibawah ini:

https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

Cairin hadir memberikan solusi yang tepat untuk memenuhi segala kebutuhan finansial masyarakat. Pinjaman Dana yang Cepat dan Mudah, tentunya dengan bunga yang bersahabat. Proses pengajuan pinjamannya juga mudah, cukup unduh aplikasi Cairin di Google Playstore di smartphone kalian, isi data diri, ajukan pinjaman dan dapatkan limit hingga 4 juta Rupiah. Tunggu apalagi yuk download sekarang!

Link Download: http://bit.ly/AplikasiCairin

Writer: Agung Maulana








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.