Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Mau Jadi Freelancer Yang Sukses Dan Banyak Klien? Ini Dia Tips nya
visitor badge

Mau Jadi Freelancer Yang Sukses Dan Banyak Klien? Ini Dia Tips nya

Pada masa pandemi ini tentu kita harus mencari penghasilan tambahan untuk memenuhi semua kebutuhan.
Salah satunya dengan menjadi freelancer, walaupun menjadi freelancer terlihat asyik dan memiliki pekerjaan yang fleksibel. Menjadi freelancer tidak semudah yang kita lihat lho,

Kamu harus memiliki ritme dan memiliki target, karena hal ini mempengaruhi seberapa besar pendatan kamu.
Oleh karena ini simak beberapa tips menjadi freelancer yang sukses dan banyak klien berikut ini yuk!

1.Bangun Personal Branding
Cara pertama untuk menjadi seorang freelancer adalah dengan cara membangun personal branding.
Karena kamu harus memasarkan diri kamu sendiri untuk mendapatkan dan menarik pekerjaan atau klien.
Dengan membangun personal branding membuat klien akan tertarik dan mempercayai dengan keahlian yang kamu miliki.

Personal branding sendiri bisa kamu lakukan dengan memajang hasil karya karya kamu di beragam platform media sosial.

Selain itu, kamu juga bisa membuat konten konten yang berhubungan dengan hal hal yang kamu kerjakan.
Kalau sudah begitu, tentu calon klien akan melihat kamu sebagai freelancer yang berkualitas dan tak segan menjalin kerja sama denganmu.

2.Bekerja dengan baik dan Sesuai Deadline
Ketika kamu diberikan pekerjaan oleh klien, tentu akan ada yang namanya Deadline.
Akan tetapi masalah yang sering terjadi pada freelancer adalah rasa malas yang menghadang.
Cara menjadi freelancer yang berikutnya kamu harus mengontrol rasa malas tersebut, sehingga bisa menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan tepat waktu sesuai deadline.

3.Tetapkan Upah sesuai dengan Pekerjaan
Jangan lupa untuk menentukan Upah atau Harga yang sesuai dengan pekerjaan kamu.
Kamu bisa mencari tahu berapa upah freelancer di pasaran dengan cara melihat para freelancer yang sama dengan kamu.

Dengan cara seperti itu kamu bisa mengetahui dan membandingkan besar dan kecil upah yang harus kamu terima.

4.Update dengan industri yang sedang di Geluti
Mau sebagus dan sejago apapun kamu, teruslah haus akan ilmu dan selalu mempelajari hal baru.

Salah satu hal yang bisa kamu lakukan adalah dengan update informasi serta ilmu terbaru di industri yang kamu geluti.

Dengan mengetahui tren-tren yang berkembang di masyarakat, tentu kamu bisa memberikan hasil yang lebih relevan untuk klien nantinya.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.