Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Tips Jitu Copywriting Tingkatkan Bisnis Dan Usaha
visitor badge

Tips Jitu Copywriting Tingkatkan Bisnis Dan Usaha

Pada masa pandemi saat ini hampir seluruh sektor bisnis terdampak, sehingga banyak sekali pemilik bisnis yang mau tidak mau harus rela gulung tikar.

Namun banyak juga para pelaku bisnis yang masih ingin mempertahankan bisnisnya agar tidak bangkrut, berbagai cara pun dilakukan sehingga menyebabkan persaingan bisnis saat ini semakin kompetitif.

Jika kamu pelaku usaha atau pebisnis pasti kamu merasakan hebatnya persaingan saat ini. Nah, salah satu cara untuk meningkatkan bisnis atau usaha yang kamu miliki adalah dengan menerapkan strategi Digital Marketing yang harus segera mungkin kamu jalankan.

Di masa pandemi saat ini yang membuat kegiatan di luar rumah menjadi terbatas, membuat sebuah fenomena perubahan kebiasaan belanja konsumen dari offline menjadi online. Oleh karena itu para pelaku usaha harus mulai menerapkan strategi digital marketing agar dapat menjangkau konsumen lebih jauh.

Salah satu strategi digital marketing yang bisa kamu lakukan adalah dengan teknik copywriting untuk menjadi strategi promo usaha atau bisnis yang kamu miliki.

Manfaat dari copywriting adalah mengundang target (audience) bisa melakukan atau mengambil suatu tindakan tertentu.

Nah, buat kamu yang mau mulai promosi dengan copywriting simak tips jitu copywriting berikut ini.

1. Buat kata-kata yang personal

Membangun kedekatan dengan audience menjadi salah satu kunci utama yang perlu kamu perhatikan.

Dengan kata-kata personal mampu menciptakan komunikasi yang baik untuk para audience sehingga mereka akan lebih mudah tertarik untuk berkomunikasi dengan usaha atau bisnis kamu.

2. Tunjukan keunikan produk

Untuk membuat promosi yang banyak diminati, kamu harus terlebih dahulu mengenal lebih jauh produk sehingga bisa menemukan keunikannya.

Kamu bisa membuat promo dengan cara membahas keunggulan dari produk, sehingga akan menjadi sebuah keunikan yang mampu menarik lebih banyak audience.

3. Tentukan Call to Action Audience

Call to Action dalam copywriting sangatlah penting, pada hal ini kamu harus bisa mengajak audience untuk melakukan sebuah tindakan, sebagai contoh “tertarik dengan produk atau jasa kami? Segera hubungi kami untuk pemesanan”

Dalam membuat Call to Action kamu harus terlebih dahulu membuat audience yakin dan emosional dengan promosi yang kamu buat, namun jangan terlalu memaksa ya.

4. Lakukan Pendekatan yang Sesuai

Ketika membuat copywriting jangan hanya membuat rangkaian kata yang menarik saja, tetapi kamu juga haru melakukan pendekatan yang mendalam. Nah, berikut ini adalah beberapa cara pendekatan dalam copywriting yang bisa kamu lakukan:

Rasional: Memasukan logika dan kegunaan dari produk atau jasa yang akan ditawarkan.

Emosional: Dalam copywriting kamu bisa masukan sisi emosi seperti rasa bangga, humor, hingga rasa nyaman.

Kombinasi: Gabungan dari pendekatan dan rasional.

Retoris: Memberikan kebenaran dari produk atau jasa

Naratif: Kamu bisa membuat copywriting dalam bentuk cerita.

Moral: Menggugah dengan menyampaikan pesan yang bisa mengubah kebiasaan orang.

Informatif: Membuat copywriting dengan isi yang lebih mendalam tentang produk atau jasa.

Argumentatif: Masukan kalimat yang berisi pendapat yang bisa mempengaruhi audience.

5. Gunakan Prinsip AIDCA

Dalam membuat copywriting tidak hanya sampai pendekatan saja, namun kamu juga harus menggunakan prinsip AIDCA, yaitu:

Attention: Memiliki sifat uang menggoda dan menarik audience.

Interest: Mampu menarik perharian dan minat audience.

Desire: Mampu mempengaruhi hasrat audience.

Conviction: Mampu membuat yakin audience.

Action: Mampu menghasilkan sebuah tindakan yang diharapkan dari audience.

Nah, itu dia beberapa tips jitu copywriting yang bisa tingkatkan pemasaran bisnis dan usaha kamu.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.