HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Mau Minimalisir Pengeluaran Dapur? Simak Tips Berikut Ini
visitor badge

Mau Minimalisir Pengeluaran Dapur? Simak Tips Berikut Ini

Semakin terus meningkatnya harga kebutuhan pokok, membuat kita harus benar-benar teliti kembali dalam mengatur pengeluaran sehari-hari.
Beberapa langkah untuk mengatur pengeluaran adalah dengan mengatur pengeluaran dapur, jenis pengeluaran ini adalah jenis kebutuhan utama sehari-hari kita lho.
Jadi harus sebisa mungkin kita meminimalisirkan nya, mau tidak mau langkah ini harus dilakukan agar pengeluaran tetap hemat.

Perlu di ingat saat melakukan penghematan pengeluaran dapur ini, kamu juga harus memperhatikan kesehatan kamu ya.

Makanan sehat dan gizi yang seimbang tetap harus kamu perhatikan walaupun sedang menghemat uang belanja.
Kamudapat memilihlah tempat belanja yang tepat, misalnya pasar tradisional yang menyediakan banyak bahan makanan segar setiap harinya.

Ibu rumah tangga cerdas dapat berhemat uang belanja dapur, sehingga dapat menabungkan uangnya untuk keperluan lain. Jangan lupa gizi dan kebersihan makanan tetap diutamakan. Ikuti cara-cara berikut ini agar hidup hemat dan sehat.

1.Belanja Kebutuhan Di Pasar Tradisional
Walaupun pasar tradisional terkesan kotor, bau dan becek tetapi dapat dikatakan pasar ini merupakan tempat termurah untuk belanja kebutuhan pokok. Pasar tradisional menyediakan semua kebutuhan pokok mulai dari bumbu masakan, sayuran, beras, buah segar dan lainnya.

Selain itu, harga barang yang ditawarkan lebih murah dibandingkan supermarket ataupun mall. Pasalnya, kamu dapat melakukan tawar menawar dengan penjual. Sehingga sangat cocok untuk menghemat pengeluaran.

2.Belanja Langsung Banyak
Biasakan berbelanja kebutuhan dapur untuk jangka waktu tertentu. Contohnya belanja seminggu memenuhi sayuran dan daging. Dapat pula langsung membeli bumbu dapur yang tahan lama, sebab selain lebih murah kamu tidak perlu repot pergi lagi ke pasar jika sudah habis.

Kebutuhan pokok seperti beras, gula, minyak sayur dan lainnya juga dapat dibeli pada agen grosir yang banyak ditemukan dalam pasar tradisional. Harga yang ditawarkan penjual di sana biasanya lebih murah dibanding supermarket.

3.Hindari Bumbu Instan
Bumbu instan memang sangat menguntungkan karena tidak perlu repot meracik bumbu sendiri. Namun, membeli bumbu instan lebih mahal dibandingkan dengan meracik bumbu sendiri. Kamu dapat meracik bumbu sendiri karena lebih sehat dan segar. Bukan hal sulit belajar meracik bumbu, kini kamu dapat melihat tutorialnya melalui internet.

4.Buat Masakan Yang Tahan Lama
Kamu bisa memasak makanan yang tahan lama meski tanpa bahan pengawet. Misalnya menu seperti kering tempe, pepes ikan, balada tempe, balado tahu, ayam goreng, semur dan sebagainya. Masakan tersebut dapat tahan hingga keesokan hari sehingga dapat menghemat waktu dan tenaga. Memilih masakan yang tahan lama juga dapat menghemat anggran belanja dapur.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.