Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Tips Atur Keuangan ala Nami One PIECE
visitor badge

Tips Atur Keuangan ala Nami One PIECE

Dalam perkembangan dunia yang sangat dinamis seperti ini, mengelola keuangan dengan bijak merupakan kunci utama untuk mencapai stabilitas finansial. Namun, siapa sangka bahwa kita bisa mengambil pelajaran berharga mengenai pengelolaan keuangan dari salah satu karakter dalam Anime dan Manga “One-Piece”. Kali ini kita akan mengetahui metode pengelolaan uang unik ala Nami – One Piece, serta dapat kita terapkan di kehidupan sehari-hari.

  1. Menyusun Rencana Keuangan yang Matang

Karakter Nami sebagai anggota Bajak Laut Topi Jerami dikenal sebagai navigator jenius sekaligus jenius dalam mengatur keuangan. Nami selalu memiliki rencana matang untuk setiap tujuannya. Demikian di kehidupan nyata, kita perlu memiliki rencana keuangan yang matang. Sobat Cairin bisa membuat anggaran bulanan dan tahunan yang isinya mencakup pengeluaran, tabungan dan juga investasi. Dengan melakukan perencanaan keuangan yang matang, kita dapat mengelola uang dengan baik sehingga mencapai tujuan finansial kita.

  1. Menabung dan mempersiapkan Dana Darurat

Nami selalu menempatkan kepentingan jangka panjang dan selalu mempunyai dana darurat yang dapat di kategorikan sebagai simpanan apabila berada di dalam situasi genting secara finansial. Demikian juga Sobat Cairin yang dianjurkan untuk mempunyai tabungan serta menyiapkan dana darurat sebagai bentuk keamanan finansial dengan tujuan membantu kita menghadapi tantangan keuangan yang tak terduga.

  1. Disiplin

Dalam Karakternya, Nami adalah sosok yang gigih, disiplin dalam mencapai tujuannya, dan tidak pernah menyerah dalam menghadapi situasi yang sulit. Kedisiplinan finansial sangatlah penting, Sobat Cairin diharapkan mampu mengendalikan dan membedakan kebutuhan primer atau keinginan yang konsumtif. Jadi Sobat Cairin harus disiplin dalam menjalankan rencana keuangan yang sudah disiapkan.

  1. Investasi dan Edukasi.

Nami selalu ingin mempelajari lebih banyak tentang peta, cuaca, dan navigasi. Investasi dalam pengetahuan adalah salah satu kunci kesuksesan dalam hal finansial. Pelajari tentang investasi, manajemen risiko, dan cara mengoptimalkan portofolio keuangan anda. Semakin banyak pengetahuan yang anda miliki, maka anda dapat mengambil keputusan keuangan yang cerdas.

Dalam mengatur keuangan ala Nami di dunia One-Piece mungkin terdengar unik, namun kebiasaan tersebut dapat diterapkan dan menjadi panduan yang bermanfaat dalam mengelola keuangan pribadi yaitu menyusun rencana yang matang, menabung, disiplin,investasi dan edukasi yang tepat, maka Sobat Cairin dapat mencapai stabilitas finansial yang diimpikan.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.