HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Pilih Jadi Pebisnis Atau Karyawan?
visitor badge

Pilih Jadi Pebisnis Atau Karyawan?

Setiap profesi tentu saja memiliki kelebihan dan kekurangan nya sendiri. Hal ini tentu selalu menjadi pertanyaan bagi setiap orang, lebih baik mana sih, menjadi pebisnis atau karyawan?
Bagi mereka yang menjadi karyawan tentu saja memiliki kepuasan sendiri ketika ia berhasil naik jabatan dalam perusahaan ditempat nya bekerja.

Sementara untuk mereka yang memiliki impian menjadi pengusaha yang sukses tentu akan sangat bahagia apabila usaha yang ia jalani meraup keuntungan yang besar. Karenanya kita akan membahas beberapa kelebihan dan kekurang karyawan dan pengusaha diantaranya:

Berikut ini adalah kelebihan menjadi seorang karyawanTentu kita memiliki kebanggaan tersendiri menjadi karyawan di perusahaan yang bonafit. Pasti gaji yang kita dapatkan menjadi lebih baik.

Memiliki penghasilan pasti setiap bulan nyaJika menjadi seorang karyawan tentunya kamu akan mendapatkan penghasilan atau gaji yang pasti setiap bulannya.
Dengan pendapatan tersebut tentu kamu tidak perlu khawatir lagi tidak dapat membayara tagihan yang kamu miliki setiap bulannya.

Memiliki bonus tahunanKetika kamu memberikan hasil pekerjaan kamu selama 1 tahun untuk perusahaan tempat kamu bekerja, biasanya perusahaan akan memberikan kamu reward dari hasil kerja keras kamu untuk perusahaan.

Jenjang karir

Setiap karyawan yang bekerja sebagai pegawai swasta maupun pegawai negeri tentu ingin memiliki jenjang karir yang baik dalam pekerjaannya. Jenjang karir dapat diraih saat kita bekerja dengan maksimal dan memiliki reputasi yang baik atas kinerja kita. Dari jenjang karir yang ingin kita raih ini tentu akan berdampak dengan pendapatan yang kita terima atau juga ilmu yang kita terima.

Memiliki cuti tahunan

Dengan beban pekerjaan yang setiap harinya cukup banyak tentu dapat menyebabkan kelelahan baik secara fisik maupun secara psikologis. Oleh karena itu, para karyawan yang bekerja juga tentu membutuhkan waktu istirahat lebih. Apabila kamu seorang karyawan kamu akan mendapatkan hak cuti selama 12 hari untuk periode 1 tahun. Dengan mendapatkan waktu cuti inilah kamu dapat membuat kamu bekerja lebih baik lagi setelah melakukan cuti tersebut.

Berikut ini kelebihan menjadi pebisnisMenjadi seoarang pebisnis yang sukses tentu tidaklah mudah. Diperlukan banyak hal untuk mendukung hal tersebut, jika sudah mencapai kesuksesan maka pebisnis adalah pekerjaan yang paling baik dari semua pekerjaan yang ada.

Waktu yang fleksibel dalam bekerja

Jika kamu seorang pebisnis, tentu nya kamu memiliki waktu yang fleksibel dalam bekerja. Kamu dapat menentukan sesuatu sesuai dengan keinginan kamu.

Belajar menjadi pemimpinMenjadi pebisnis dapat melatih kita untuk menjadi seorang pemimpin, karena kamu harus mengelola bisnis kamu dengan cara kamu sendiri.
Singkatnya kamu akan mengatur usaha yang kamu miliki, mengorganisasikan pekerjaan dan pekerja nya, dan menyelesaikan permasalah selama usaha kamu berjalan.

Jadi kamu pilih menjadi pebisni atau karyawan?

Ingat menjadi seorang pebisnis atau karyawan semua nya memiliki tingkat kesuksesan nya masing-masing ya!
Baik menjadi pebisnis atau karyawan jangan lupa untuk menata masa depan kamu menjadi lebih baik ya Sobat.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.