HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > GENCARKAN Bersama Cairin: Bersama Menggapai 98% Inklusi Keuangan
visitor badge

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan GENCARKAN (Gerakan Nasional Cerdas Keuangan), sebuah inisiatif besar yang bertujuan meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia. Dengan target untuk mencapai inklusi keuangan sebesar 98% pada tahun 2045, program ini mencakup berbagai sektor, termasuk fintech, yang memegang peran penting dalam mengakselerasi akses keuangan bagi masyarakat luas​​

Sebagai bagian dari industri fintech lending, PT Idana Solusi Sejahtera (Cairin) memiliki tanggung jawab dalam mendukung visi GENCARKAN. Cairin berperan dalam mendorong inklusi dan literasi keuangan, khususnya bagi masyarakat yang belum terjangkau oleh layanan perbankan tradisional. Beberapa kontribusi utama Cairin dalam mendukung GENCARKAN adalah:

1. Akses Pembiayaan Alternatif untuk Semua

Cairin membantu mengatasi kesenjangan akses keuangan dengan memberikan pinjaman yang cepat dan mudah bagi masyarakat yang membutuhkan. Program Link Referal dalam GENCARKAN dan Program Pemberian Voucher hingga 20% sejalan dengan upaya Cairin untuk mengedukasi generasi muda mengenai pengelolaan keuangan, memastikan bahwa mereka memiliki akses ke produk keuangan formal dan solusi pembiayaan yang dibutuhkan.

2. Literasi Keuangan melalui Edukasi Konsumen

Salah satu tujuan GENCARKAN adalah meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Cairin, melalui platform digital, secara aktif mendidik penggunanya tentang pentingnya pengelolaan keuangan yang baik, bagaimana menggunakan produk pinjaman secara bertanggung jawab, dan menjelaskan perbedaan antara fintech lending legal dan pinjol illegal serta terkait keamanan data demi menjaga data diri dari serangan kejahatan digital. Kampanye ini sejalan dengan upaya OJK untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang layanan keuangan​

3. Inovasi Digital untuk Memperluas Inklusi Keuangan

Cairin juga berperan dalam akselerasi digitalisasi layanan keuangan yang menjadi salah satu pilar utama GENCARKAN. Dengan teknologi yang memudahkan verifikasi data, Cairin memungkinkan masyarakat di daerah terpencil, termasuk kelompok disabilitas dan pekerja migran, untuk mengakses produk keuangan secara mudah dan aman​

Melalui inovasi, edukasi, dan komitmen dalam menyediakan akses keuangan yang luas dan aman, Cairin selaku fintech lending terus berkontribusi aktif dalam mendukung pencapaian target inklusi keuangan melalui program GENCARKAN. Dengan berkolaborasi erat dengan OJK, AFPI dan para pemangku kepentingan lainnya, Cairin berharap dapat menjadi pilar penting dalam upaya mencapai inklusi keuangan yang merata dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.