HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Cek Fakta-Fakta terkait Aplikasi Cairin
visitor badge

Aplikasi Cairin pada tahun 2024 ini, telah genap berusia 6 tahun, namun sayangnya masih ada yang menganggap bahwa aplikasi Cairin merupakan Pinjaman Online Ilegal. Padahal, sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang sudah berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan tentunya aplikasi Cairin selalu mengikuti kebijakan yang berlaku dalam menjalankan usahanya.

Cairin Berizin dan Diawasi OJK

PT Idana Solusi Sejahtera merupakan salah satu bagian dari pada Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, sebagaimana di kenal Masyarakat dengan sebutan Aplikasi Cairin serta resmi tercatat oleh OJK melalui Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-29/D.05/2021.

Berarti, seluruh kegiatan transaksi Cairin akan diawasi oleh OJK dan dalam menjalankan usahanya mengikuti regulasi yang ada. Selain itu, Cairin merupakan anggota dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (“AFPI”) dan juga Asosiasi Fintech Indonesia (“AFTECH”).

Sobat Cairin bisa loh, cek status legal Cairin lewat situs resmi OJK dan AFPI dan bisa juga menghubungi melalui Kontak OJK 157.

Cairin memiliki layanan khusus penanganan konsumen

Cairin mempunyai layanan Customer Service yang dapat menjawab seluruh pertanyaan terkait aplikasi melalui kanal yang cukup beragam, seperti kontak telepon, E-mail, hingga walk-in ke Kantor Cairin.

Untuk Customer Service tersedia pada hari Senin – Minggu, dari pukul 08:00 hingga 19:00. Nomor kontak yang bisa dihubungi adalah 021-24163377. Sedangkan alamat untuk surat elektronik adalah cs@cairin.id

Cairin memiliki alamat kantor yang jelas

Cairin (PT Idana Solusi Sejahtera) berkantor di Rukan Permata Senayan,Blok E52, E53 dan E55 Jl. Tentara Pelajar, RT.1/RW.7, Grogol Utara, Kec. Kby. Lama, Kota Jakarta Selatan
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Informasi ini juga bisa ditemukan dalam situs resmi Cairin. Hal ini menunjukan adanya keterbukaan dan transparansi yang dijunjung tinggi Cairin.

Laporan keuangan Cairin yang transparan

Sobat Cairin ingin melihat capaian dari Cairin? Kunjungi website Cairin, pada bagian “Tentang Kami”. Pada bagian “Publikasi” tersaji data-data terkait kinerja dan performa platform Cairin.

Aspek keterbukaan ini menjadi bukti kredibilitas dari Cairin. Dengan transparansi yang diusung, diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Permintaan Akses hanya Kamera, Mikrofon dan Lokasi

Salah satu kunci dari suatu fintech lending yang legal adalah dari pemintaan akses. Cairin hanya meminta akses Kamera, Mikrofon dan Lokasi, atau biasa disingkat CAMILAN dalam proses pengajuan pinjaman.

Nah, itulah beberapa fakta yang tentang Cairin. Jika Sobat Cairin butuh solusi finansial untuk kebutuhan mendadak, Cairin solusinya.

-————————————————–

PERHATIAN

PT. Idana Solusi Sejahtera adalah perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dengan sistem elektronik bernama Cairin pada sistem operasi Android dan IOS dengan bisnis model konvensional (multiguna) yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

Perusahaan ini dikembangkan sejak tahun 2018 berdasarkan Akta Pendirian No. 4 tanggal 3 Agustus 2018 dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0037822. AH.01.01 Tahun 2018 tanggal 10 Agustus 2018 dengan izin yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-29/D.05/2021 tanggal 21 April 2021 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“LPMUBTI”) yang saat ini berganti penyebutan nama menjadi Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“LPBBTI”) dengan berlandaskan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/POJK.05/2022.

Tags:

Cairin Tips







Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.