Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Seminar Manfaat Fintech Untuk Pendidikan dan Kewirausahaan
visitor badge

Seminar Manfaat Fintech Untuk Pendidikan dan Kewirausahaan

good

Fintech Cairin, turut hadir dalam acara Seminar Nasional Fintektok 11 yang di selenggarakan di Universitas Negeri Makassar (UNM), Jumat (29/11).

Seminar yang bertemakan Manfaat Fintech Untuk Pendidikan dan Kewirausahaan, menjadi ketertarikan untuk mengetahui apa saja manfaat-manfaat fintech bagi masyarakat khusus nya masyarakat Makassar dan sekitarnya.

Dalam seminar ini juga di hadiri olehGubernur Sulawesi Selatan, Prof. Dr. Ir. H. Nurdin Abdullah, M.Agr. dan Rektor UNM Prof. Husain Syam, M.TP., sebagaiKeynote Speakerserta dua orang narasumber yakni Dr. Hendrikus Passagi, M.Sc., CFTP dan Nunil Pantjawati, B.Sc., ME.,

Dalam konferensi persnya, Direktur Perizinan dan Pengawasan OJK, Bapak Hendrikus Passagi mengatakan*,Mereka hadir dalam seminar ini, untuk memberikan informasi, pemahaman, dan manfaat Fintech untuk para mahasiswa dan juga masyarakat Makassar, kami juga memberikan edukasi tentang apa itu fintech dan bagaimana cara kerja nya.*Ucap bapak Hendrikus Passagi

Lanjut, ia juga mengharapkan dengan adanya seminar ini dapat membuat para mahasiswa menggunakan Fintech untuk biaya pendidikan ataupun membiayai program akademik seperti KKN.

good

Dalam kesempatan ini Cairin juga memberikan informasi dan edukasi mengenai bagaimana cara kerja fintech dan manfaat fintech kepada para mahasiswa dan pelaku usaha yang datang.

Cairin menyediakan produk yang sangat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, dengan pinjaman dana tunai untuk berbagai kebutuhan tidak hanya biaya kesehatan dan biaya sehari-hari saja. Cairin juga menyediakan pinjaman dana online untuk biaya pendidikan dan juga biaya usaha.

good

Dengan adanya produk dan keunggulan tersebut Cairin optimis dan berkomitmen, melaksanakan kegiatan literasi dan inklusi keuangan untuk masyarakat Indonesia khusus nya Kota Makassar ini, dapat mengandalkan Cairin sebagai solusi kebutuhan mendesak dan kebutuhan lainnya.

Sebagai penyelenggara yang tunduk kepada peraturan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Cairinakan terus mengingat misi utamanya yaitu memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat Indonesia dengan menyediakan layanan pinjaman tanpaAgunan, Cepat, Mudah, dan Aman








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.