Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Arti Inklusi Keuangan, dan Cara Mencapainya!
visitor badge

Arti Inklusi Keuangan, dan Cara Mencapainya!

good

Inklusi Keuangan telah menjadi tren setelah krisis pada tahun 2008 lalu. Nah, lalu apa sih inklusi keuangan dan bagaimana cara mencapainya?

Pemerintah Indonesia telah meluncurkan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SKNI) dan membentuk Dewan Nasional Keuangan Inklusif untuk menangani rendahnya tingkat literasi dan inklusi keuangan di Indonesia.

Inklusi keuangan adalah ketersediaan akses pada berbagai lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengertian ini terdapat dalam Peraturan OJK No. 76/POJK.07/2016 tahun 2016.

Inklusi keuangan didasari atas dampak krisis ekonomi tahun 2008 yang menimpa banyak kelompok in the bottom of the pyramid di Indonesia.

Kelompok ini adalah masyarakat yang berpendapatan rendah dan tidak tetap, tinggal di daerah terpencil, orang cacat, buruh yang tidak mempunyai dokumen identitas legal, dan masyarakat pinggiran. Kelompok ini umumnya unbanked yang tercatat sangat tinggi di luar negara maju.

Kesimpulannya bahwa akses keuangan amat berpengaruh pada kehidupan masyarakat. Makan dari itu inklusi keuangan dianggap mampu mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, mengurangi ketimpangan, dan kemiskinan.

Dalam praktiknya, inklusi keuangan membutuhkan literasi finansial yang baik yaitu di mana masyarakat telah memahami pentingnya menggunakan produk layanan keuangan dan proses keuangan lainnya. Hal ini akan membuat masyarakat tidak lagi punya kecurigaan atau sikap skeptis terhadap produk layanan keuangan.

Berbagai cara bisa dilakukan untuk meningkatkan inklusi keuangan demi tercapainya perekonomian yang maju. Pada era globalisasi yang serba digital ini, tekonologi mutakhir yang dijalankan secara online akan lebih memiliki akan lebih efektif jika dibandingkan dengan cara konvensional.

Salah satu solusinya yaitu dengan inovasi fintech. Seperti namanya, fintech berarti financial technology, yang menggabungkan antara produk finansial dengan teknologi internet di masa kini.

Kehadiran fintech ini tentunya akan memudahkan Anda dalam memenuhi kebutuhan finansial secara online, termasuk di antaranya adalah kegiatan pendanaan dan peminjaman.

Dengan adanya fintech, sangat membantu tercapainya inkulusi dan literasi keuangan di Indonesia.Salah satu fintech yang sudah menyediakan layanan keuangan adalah Cairin yang sudah dipercaya oleh OJK untuk membantu meningkatkan inklusi keuangan dengan memberikan jasa pembiayaan untuk masyarakat di Indonesia.

Saat ini Cairin turut berpartisipasi dalam meramaikan Bulan Inklusi Keuangan 2021. Event yang diadakan setiap tahunnya pada bulan Oktober.Seperti kita ketahui pada masa pandemi saat ini banyak sekali masyarakat yang ekonominya terdampak, pada moment yang tepat ini BIK yang diinisiasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama industri jasa keuangan adalah upaya untuk mendorong akses keuangan kepada masyarakat agar mendukung pemulihan ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Event BIK 2021 akan diselenggarakan pada 18 Oktober - 2 November 2021. Dalam rangkaian acara akan ada pameran produk/jasa keuangan FinExpo BIK 2021 secara virtual yang dapat diakses masyarakat melalui website dan mobile phone pada alamat www.finexpo-bik2021.id.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.