Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Pinjol Ilegal Bahaya! Simak Perbedaan Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal ini!
visitor badge

Pinjol Ilegal Bahaya! Simak Perbedaan Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal ini!

good

Sobat Cairin, pasti sudah mengetahui berita heboh tentang Pinjaman ilegal *(Pinjol ilegal)*akhir-akhir ini kan! Beberapa waktu lalu Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo.

Dalam acara Otoritas Jasa Keuangan Virtual Innovation Day 2021 yang berlangsung pada 1 Oktober 2021 lalu, Jokowi meminta OJK untuk melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal dengan tujuan untuk menjaga momentum pertumbuhan industri jasa keuangan digital dengan menciptakan ekosistem pinjol yang bertanggung jawab serta memiliki mitigasi risiko kuat.

Perintah tersebut pun langsung ditanggapi oleh Polri dan tidak membutuhkan waktu yang lama, pihak Kepolisian pun berhasil mengungkap serta meringkus para pelaku di markas dan sarang para pinjol ilegal ini berada.

Nah, yang perlu kamu ketahui tentang bahayanya pinjol ilegal yang bisa meneror, mengancam, dan menyebarkan data pribadi kamu lho! Jadi jangan sampai kamu pinjam di pinjol ilegal ya Sobat Cairin, lebih baik dan aman pinjam di pinjol legal seperti Cairin ini.

Buat kamu yang belum mengetahui perbedaan pinjol legal dan pinjol ilegal. Simak beberapa perbedaan berikut ini agar tidak sampai salah pilih!

1. Regulator atau Pengawasan

Hal pertama yang harus di perhatikan adalah, pinjol ilegal tidak memiliki regulator khusus untuk mengawasi seluruh kegiatan operasional nya, jadi dapatdiartikan pinjol ilegal menjalankan usaha nya tanpa adanya aturan ya Sobat Cairin.

Sedangkan pinjol legal berada dalam pengawasan OJK sehingga dapat memperhatikan aspek perlindungan konsumen.

2. Bunga dan Denda

Pinjol legal harus memiliki keterbukaan informasi kedapa konsumen mengenai besaran atau nilat bunga dan denda pinjaman maksimal.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia *(AFPI)*telah mengatur bahwa biaya pinjaman maksimal adalah 0,8 persen.

Pinjol ilegal sendiri sama sekali tidak memiliki transparasi dan informasi yang jelas serta tidak mengikuti aturan hukum, hal ini yang menyebabkan pinjol ilegal memberikan denda dan biaya pinjaman setinggi langit dan sangat besar, sehingga sangat tidak disarankan untuk digunakan sebagai solusi dari masalah keuangan kamu ya Sobat Cairin.

3. Kepatuhan Hukum

Pinjol ilegal menyelenggarakan kegiatan tanpa mematuhi peraturan, baik POJK atau perundang-undangan lain yang berlaku di Indonesia.Berbeda dengan pinjol legal yang selalu mematuhi dan mengikuti seluruh peraturan yang berlaku tersebut.

4. Cara Penagihan

Para tenaga penagih di lembaga pinjol legal diwajibkan sebelumnya untuk mengikuti sertifikasi yang dilakukan oleh AFPI. Hal tersebut berbeda jelas dengan apa yang biasanya dilakukan oleh pinjol ilegal, dimana caranya cenderung menggunakan cara kasar, seperti mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum.

5. Lokasi Kantor/Domisili

Lokasi kantor pinjol legal pasti telah disurvei oleh OJK dan dapat mudah ditemukan di Google, berbeda dengan pinjol ilegal yang alamat kantornya tidak jelas atau ditutupi, bahkan bisa jadi berlokasi di luar negeri untuk menghindari aparat hukum.

6. Akses Data Pribadi

Pinjol ilegal akan meminta akses kepada seluruh data pribadi yang ada di dalam smartphone pengguna, yang kemudian disalahgunakan oleh pihak pinjol ilegal untuk melakukan penagihan. Sedangkan pinjol legal hanya diizinkan mengakses Camera, Microphone, dan Location pada smartphone pengguna.

7. Keamanan Nasional

Penyelenggara pinjol legal wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di Wilayah Republik Indonesia, yang berbeda dengan pinjol ilegal karena tidak patuh pada aturan, dengan menempatkan data pengguna di Indonesia dan tidak memiliki Pusat Pemulihan Bencana pada saat terjadi gangguan terhadap sistem elektronik.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.