HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Rencanakan Masa Depan Dengan Pendanaan Bersama Cairin!
visitor badge

Rencanakan Masa Depan Dengan Pendanaan Bersama Cairin!

Kondisi keuangan lagi bagus? Jangan gunakan untuk hal yang tidak penting. Kelola kembali keuangan kamu agar lebih baik dari saat ini, dengan cara berinvestasi melalui fintech p2p lending.

Dengan modal ratusan ribu kamu sudah bisa menjadi investor (lender) lho!

Kamu bisa mendapatkan keuntungan dari imbal hasil (bunga) pinjaman yang dibayarkan si peminjam. Fulus yang diterima dalam bentuk tunai, dihitung berdasarkan persentase bunga yang telah disepakati.

Keuntungan menjadi lender p2p lending

  • Risiko lebih kecil
    Risiko menjadi lender P2P lending cenderung lebih kecil, hal itu disebabkan karena borrowers adalah perusahaan yang membutuhkan dana untuk likuiditas dalam pengembangan usahanya.

  • Memberikan pendapatan tetap
    Konsep P2P lending sejatinya mirip dengan investasi surat utang atau obligasi. Hanya saja, pihak yang berutang di P2P lending adalah UKM, dan pinjaman ini sifatnya memiliki tenor pendek mulai dari satu bulan hingga dua tahun.

Di setiap bulannya, lender akan menerima pendapatan bunga lewat angsuran pinjaman yang dibayarkan oleh borrowers, dan pada akhir tenor pokok pinjaman yang dikembalikan ke lender.

  • Bunga mengalahka inflasi
    Bunga yang ditawarkan P2P lending produktif memang cukup tinggi, bahkan bisa mencapai 24% per tahun. Jika dibandingkan dengan inflasi tahunan, maka jumlah ini jelas cukup tinggi.

Seperti diketahui bahwa, rata-rata inflasi tahunan di Indonesia dari 2010 hingga 2020 adalah mencapai 4,97%. Bunga P2P lending produktif jelas lebih tinggi dari ini.

  • Ada Asuransi
    Sebagai sebuah platform pengembangan dana, pendanaan P2P lending memiliki risiko moderat. Hal itu disebabkan karena beberapa platform penyedia layanan ini kerap memberikan fasilitas proteksi berupa asuransi kredit untuk mengamankan modal lenders.Apabila terjadi gagal bayar, maka total pokok modal yang disetorkan lenders akan kembali setidaknya 85%.

Itulah hal-hal yang mesti kita ketahui seputar pendanaan P2P lending produktif dari segi lenders. Tertarik memulai pendanaan di sini?

Sebelum mendanai, jangan lupa untuk selalu memeriksa kesehatan finansial kita terlebih dulu. Pastikan dana darurat tersedia, dan proteksi asuransi jiwa juga sudah terpenuhi.

Rencanakan masa depan dengan melakukan pendanaan bersama Cairin.
Dari pada uang kamu hanya disimpan saja dengan risiko habis oleh biaya tak terduga, lebih baik gunakan uang kamu untuk pendanaan P2P Lending di Cairin aja Sobat!

Hasil keuntungannya lumayan lho untuk menambah penghasilan kamu. Yuk kelola keuangan kamu dengan baik demi masa depan yang lebih baik.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.