HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Waspada Terjerat Penipuan Berkedok Investasi
visitor badge

Waspada Terjerat Penipuan Berkedok Investasi.

Kemudahan untuk mendapatkan informasi, seringkali menjadi ancaman untuk diri kita. Bagaimana tidak, apabila kita ingin mendapatkan informasi tertentu, hanya dengan mengetikan keyword di internet, sejumlah informasi yang kita butuhkan bisa kita dapatkan, baik itu informasi valid atau tidak.

Begitu pula dengan semakin tingginya animo masyarakat untuk berinvestasi, sayangnya harus dibarengi dengan tindakan merugikan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Lihat saja, bagaimana belakangan ini kerap kali terdengar kasus penipuan investasi atau investasi bodong. Penipuan dengan modus investasi ini, memiliki ciri yang sangat khas, yaitu menawarkan komisi atau imbal hasil yang besar, bahkan bisa mencapai 50% (lima puluh persen), dan sayangnya masih banyak masyarakat kita masih tertipu dengan modus penipuan seperti ini.

Korban dari penipuan biasanya didominasi oleh para pemula di bidang investasi, meskipun tidak menutup kemungkinan kalau orang yang sudah lama menggeluti bidang ini juga turut terperangkap dalam penipuan tersebut.

Yuk, Kenali ciri-ciri penipuan investasi

Investasi pada umumnya merupakan aktivitas penanaman modal, dimana dari modal yang diinvestasikan tersebut akan ada imbal hasil yang didapatkan. Penanaman modal tersebut dilakukan pada suatu kegiatan usaha atau bisnis, dan apabila kegiatan tersebut berjalan lancar, maka akan mendapatkan imbal hasil atas keuntungan bisnis tersebut.

Namun, apabila investasi tersebut merupakan suatu modus penipuan, maka seseorang akan diajak untuk menanam modal atau melakukan deposito untuk suatu bisnis atau usaha, dimana bisnis tersebut tidak pernah ada atau fiktif

Penipuan berkedok Investasi atau yang biasa disebut dengan investasi bodong biasanya akan menawarkan imbal hasil yang relatif besar kepada calon-calon korban. Besarnya imbal hasil yang dijanjikan inilah yang membuat para calon korbannya menjadi mudah terjerumus.

Adapun beberapa ciri-ciri Investasi Bodong

  1. Menawarkan Imbal Hasil yang Jumlahnya Tidak Masuk Akal.

Investasi memang menawarkan imbal hasil, namun harus menjadi perhatian bahwa imbal hasil yang didapatkan setara dengan modal yang ditanam dan risikonya. Jadi, apabila ada pihak yang mengajak untuk berinvetasi dengan iming-iming imbal hasil yang jumlahnya tidak masuk akal, Sobat Cairin patut curiga dan mencari tau lebih lanjut.

  1. Menjanjikan Bonus untuk Merekrut Investor Baru

Salah satu ciri khas dari investasi bodong adalah dengan adanya janji pemberian bonus bagi pihak yang bisa merekrut investor baru. Semakikn banyak orang baru yang berhasil direkrut, maka akan semakin banyak bonus yang diterima.

  1. Menjanjikan Imbal Hasil dalam Jangka Waktu Singkat

Dalam melakukan investasi diperlukan waktu untuk mendapatkan imbal hasil yang diinginkan. Nah, kalau investasi bodong akan menawarkan imbal hasil dari investas dalam waktu yang singkat, sehingga banyak orang yang akan tergiur dengan rayuan dan janji manis tersebut.

  1. Legalitas dan Izin yang Tidak Jelas

Melakukan pengecekan legalitas dan izin adalah hal penting untuk Sobat Cairin apabila ingin melakukan suatu kegiatan. Pastikan bahwa perusahaan dan izin invetasi sudah sesuai,

  1. Perusahaan Bersifat Fiktif

Ciri investasi bodong lainnya adalah perusahaannya yang bersifat fiktif. Meskipun perusahaan tempat penanaman modalnya sudah dicantumkan dan sudah jelas, namun apabila diperhatikan lebih lanjut, dapat diketahui bahwa perusahaan yang dimaksudkan adalah fiktif.

  1. Tidak dicatat dalam segregated account (akun terpisah)

Dalam hal ini dana Masyarakat yang diputar dalam investasi bodong tidak dicatat dalam akun terpisah agar mudah digunakan secara tidak bertanggung jawab.

  1. Tidak memiliki pengawasan dari Regulator

Implementasi pada investasi bodong biasanya dilakukan tidak sesuai dan melanggar ketentuan yang berlaku sehingga menimbulkan dampak yang merugikan dikemudian hari.

Saat ini banyak sekali alternatif investasi yang ditawarkan dan dijelaskan baik dari sisi produk, manfaat serta risikonya. Salah satu alternatif investasi yang cukup trend saat ini adalah pendanaan di fintech lending, tentunya di perusahaan fintech lending yang sudah jelas legalitasnya.

Cairin, merupakan salah satu fintech lending yang mempunyai produk pendanaan konsumtif, dengan tenor selama 1 (satu) tahun adalah sebesar 0,3 (nol koma tiga persen) sejak 01 Januari 2024.

Tidak hanya itu, Cairin juga telah menetapkan mitigasi risiko untuk para lender sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Segera download aplikasi Cairin untuk mulai pendanaan kamu.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.