HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Viral Binary Option! Simak Perbedaan Serta Legalitas Binary Option dan Trading Forex
visitor badge

VIRAL BINARY OPTION! SIMAK PERBEDAAN SERTA LEGALITAS BINARY OPTION DAN TRADING FOREX

Sobat Cairin sudah pada tahu belum nih, belakangan ini Binary Option sedang mendapat banyak perhatian dan menjadi pembicaraan hangat warganet. Bukan tanpa sebab, Ternyata instrumen investasi itu disebut merugikan banyak masyarakat loh. Kerap dianggap sebagai salah satu instrumen trading investasi, Binary Option didefinisikan sebagai judi daring berkedok trading di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

Satuan Tugas Waspada Investasi menempatkan platform perdagangan aset dengan skema Binary Option sebagai bentuk investasi ilegal.

Nah, Terus apasih perbedaan antara Binary Option dengan Trading Forex? Simak terus artikel ini ya Sobat Cairin, biar Sobat Cairin mengetahui lebih jelas seperti apa opsi yang membedakan keduanya.

Definisi Binary Option dan Trading Forex.

Binary Options, memberikan pilihan kepada pengguna untuk menebak suatu harga apakah akan naik atau turun dalam jangka waktu tertentu. Nah, Jika trader (orang yang melakukan trading) salah menebak, maka secepat kilat akan mengalami kerugian, sementara penyedia layanan akan mendapat keuntungan dari kerugian trader.

Jika diartikan dalam bahasa Indonesia Binary option sendiri artinya Opsi Biner. Opsi biner didasarkan pada proposisi sederhana ‘ya’ atau ‘tidak’ untuk menebak apakah harga aset akan naik atau turun dalam periode tertentu. Jika seperti itu, mungkin akan muncul pertanyaan baru, apakah binary option judi?  Menurut Sobat Cairin bagaimana?

Trading Forex, sebuah transaksi mata uang asing yang semakin banyak dipilih sebagai salah satu cara untuk melakukan investasi. Perdagangan valas ini melibatkan pasangan mata uang tertentu sesuai yang dipilih dan dapat diperjualbelikan sesuai kondisi tertentu untuk mencapai hasil maksimal.

Sebagai contohnya nih Sobat Cairin, trading forex akan melibatkan prediksi pergerakan antara dua mata uang, seperti Euro vs Dolar AS (EUR/USD). Kamu akan diminta untuk menilai apakah mata uang tersebut akan naik atau turun terhadap nilai mata uang lainnya. 

Valas atau Valuta asing sendiri yaitu mata uang yang diakui, digunakan, dipakai, dan juga diterima sebagai alat pembayaran dalam perdagangan internasional. Valuta asing yang banyak dipakai biasanya merupakan mata uang suatu negara yang memiliki peranan ataupun kendali yang cukup besar dalam sistem perekonomian di seluruh dunia.

Legalitas Binary Option dan Trading Forex di Indonesia.

Umumnya nih Sobat Cairin, broker trading forex yang ada di Indonesia harus terakreditasi atau telah mendapatkan izin dan terdaftar di Bappebti dan dilengkapi persetujuan oleh badan-badan akreditasi trading lainnya seperi Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), dan Kliring Berjangka Indonesia (KBI).

Tidak hanya itu Sobat Cairin broker trading forex juga melengkapi akreditasi mereka dengan kelengkapan regulasi nasional atau asosiasi seperti Izin Usaha Pialang Berjangka, Persetujuan Peserta PSA, Anggota Bursa Berjangka Jakarta (JFX), Anggota Kliring Berjangka Indonesia (IDHC), Anggota Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX), dan Anggota Indonesia Clearing House (ICH)

BAPPEBTI adalah sebuah lembaga milik pemerintah yang berada di bawah naungan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi mengemban tugas melakukan pengawasan dan pengaturan terkait perdagangan berjangka. Atau bisa disebut juga Bappebti adalah sebagai regulator di bidang perdagangan berjangka di Indonesia.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menegaskan, Binary Option adalah kegiatan dilarang atau ilegal, karena tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

“Untuk itu, pemerintah menghimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iklan, promosi, dan penawaran aplikasi atau situs web opsi biner,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana.

Nah teruntuk Sobat Cairin jangan mudah tergiur dalam berinvestasi ya, pastikan terlebih dahulu jika Sobat Cairin ingin berinvestasi. Sobat Cairin bisa cek legalitas aplikasi investasi yang ingin Sobat Cairin geluti. Dan yang tidak kalah penting adalah ilmu atau tata cara tentang berinvestasi agar Sobat Cairin bisa berinvestasi dengan nyaman dan optimal.

Kesimpulan

Jadi Sobat Cairin, perbedaan paling mendasar antara binary option dan trading forex adalah dari metodenya, dimana pada trading forex terdapat margin leverage dan spread, sedangkan dalam binary option tidak ada.

Leverage sendiri merupakan perbandingan margin trader dengan besaran dana pinjaman dari broker untuk meningkatkan return. Artinya, trader bisa menggunakan margin yang lebih kecil dari nominal kontrak forex yang ditransaksikannya.

Sedangkan, spread memiliki arti secara umum, yaitu perbedaan atau selisih antara dua harga, tarif, dan penghasilan. Definisi paling umum tentang spread adalah selisih antara harga penawaran (jual) dan harga permintaan (beli) dari aset tertentu, seperti saham, bond, dan komoditi.

Setelah Sobat Cairin mengetahui perbedaan antara trading forex dan binary option, kini keputusan Sobat Cairin untuk menentukan apakah opsi biner masuk ke dalam kategori judi atau investasi. Kalau ragu atau sulit menentukan, sebaiknya pilih yang aman dan pasti-pasti saja ya Sobat Cairin.

Nantikan produk Investasi Pendanaan terbaru dari Cairin ya Sobat! Iya investasi, Sobat Cairin tidak salah membaca kok!

Jadi dalam waktu dekat ini Cairin akan menghadirkan fitur Pendanaan untuk Sobat Cairin yang ingin berinvestasi dan mendapatkan passive income melalui layanan pinjam meminjam uang berbasis Teknologi Informasi atau yang biasa kita sebut Fintech P2P lending.

Sebagai Pendana, Sobat Cairin nantinya tinggal memilih borrower atau peminjam mana yang ingin Sobat Cairin danai. Tentunya semua sudah masuk dalam list rekomendasi dari Cairin ya. Pilih yang aman dan pasti-pasti aja Sobat dalam berinvestasi!.

Karena Pendanaan di Cairin sudah pasti teruji legalitas dan keamananya. Karena Cairin sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sekaligus menjadi member Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Keamanan data Sobat Cairin juga pasti terjaga, karena Cairin telah tersertifikasi ISO27001.

Pendanaan mudah bersama Cairin, Sobat Cairin bisa melakukannya dimana saja lewat smartphone Sobat Cairin tentunya. Dengan suku bunga menarik maksimal hingga 15% p.a.

Tertarik Sobat cairin?

Eitss.. tapi tunggu Fitur Pendanaan dari Cairin rilis secara official dulu ya Sobat! Pantengin terus official sosial media Cairin untuk mendapatkan seputar update tentang aplikasi Cairin ya!

Instagram: @cairin_id

Facebook: CairinOfficial

Email: cs@cairin.id

Customer Service: 021-24163377

Dengan senang hati kami akan melayani Anda. Terima kasih Sobat Cairin.

-

-

Penyusun Artikel: Agung Maulana








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.