HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > THR Cair! Simpan, Belanja, atau Investasi? Ini Tipsnya!

THR Cair! Simpan, Belanja, atau Investasi? Ini Tipsnya!

Menjelang Lebaran, momen yang paling ditunggu banyak orang adalah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Tapi sering kali, THR habis begitu saja tanpa sisa. Nah, bagaimana cara bijak mengelola THR agar tetap menikmati Lebaran tanpa keuangan berantakan? Simak tips berikut!

1. Prioritaskan Kebutuhan Utama

Sebelum tergoda belanja, alokasikan THR untuk kebutuhan utama seperti:

  • Membayar utang (jika ada)
  • Biaya mudik atau persiapan Lebaran
  • Dana darurat (idealnya 3-6 bulan pengeluaran)

Dengan cara ini, kamu tidak perlu khawatir keuangan jadi kacau setelah Lebaran.

2. Belanja dengan Bijak

Lebaran identik dengan belanja baju baru, hampers, hingga hidangan spesial. Agar THR tidak habis begitu saja, buatlah anggaran belanja dan patuhi daftar prioritas.
Tips hemat: Manfaatkan promo atau diskon, tapi tetap belanja sesuai kebutuhan ya!

3. Jangan Lupa Sisihkan untuk Investasi

Daripada menghabiskan semua THR, alokasikan sebagian untuk investasi atau tabungan masa depan. Beberapa pilihan investasi yang cocok:

  • Deposito atau tabungan berjangka – Cocok untuk tujuan jangka pendek
  • Reksa dana atau saham – Bisa jadi pilihan investasi jangka Panjang
  • Pendanaan di fintech lending – Bisa memberikan Manfaat ekonomi yang menarik

4. Berbagi dengan Sesama

THR juga bisa dimanfaatkan untuk berbagi, seperti zakat, sedekah, atau memberikan angpao ke keluarga. Selain membawa berkah, ini juga membantu mengelola THR dengan lebih baik.

Jadi, Sobat Cairin harus tau cara mengalokasikan THR agar tidak habis sia-sia dan Kelola dengan cerdas :

  • 50% untuk kebutuhan utama
  • 30% untuk belanja dan kebutuhan Lebaran
  • 20% untuk tabungan & investasi

Dengan perencanaan yang tepat, THR tidak hanya memberi kebahagiaan sesaat, tetapi juga membantu menciptakan keuangan yang lebih sehat di masa depan.

Tags:

Cairin Edukasi







Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.