Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Perbedaan Untung Rugi Menabung Dan Investasi
visitor badge

Perbedaan Untung Rugi Menabung dan Investasi

Salah satu cara agar mencapai kebebasan finansial (Financial Freedom) adalah dengan menabung atau investasi. Namun perlu kamu ketahui menabung dan investasi itu memiliki tujuan dan definisi yang berbeda.

Menabung adalah kegiatan dalam pengelolaan keuangan yang memiliki tujuan untuk untuk mempersiapkan dana cadangan di masa mendatang yang dapat diambil kapanpun ketika dibutuhkan. Sedangkan investasi adalah kegiatan menanam modal baik berupa uang maupun aset dengan tujuan untuk mendapatkan sebuah keuntungan.

Investasi sering dikaitkan dengan kata “risiko” karena jika dibandingkan dengan menabung tentu tingkat risikonya akan jauh lebih rendah. Jika menabung di bank tentu risiko yang akan terjadi akan lebih kecil untuk kehilang uang, namun uang tidak akan bertambah atau dapat bertambah dengan buang yang kecil. Berbeda dengan investasi yang memiliki potensi risiko yang cukup besar, namun keuntungan dari hasil investasi juga cukup besar.

Nah, buat kamu yang baru ingin memulai untuk menabung dan investasi. Berikut ini adalah penjelasan sederhananya.

Menabung

Menabung biasanya hanya untuk menyimpan uang untuk dana darurat atau dana yang sewaktu-waktu dapat diambil jika dibutuhkan. Menabung juga dilakukan untuk mengumpulkan uang dengan target jumlah tertentu dan untuk tujuan tertentu seperti contoh menabung untuk biaya pernikahan atau pendidikan bahkan untuk berlibur diakhir tahun biasanya penghasilan akan disisihkan setiap bulannya agar dapat memenuhi dana yang dibutuhkan dalam perencanaan berlibur.

Produk tabungan yang disediakan Bank saat ini pun sudah sangat beragam atau bervariasi. Bank menyediakan tabungan konvesional, tabungan berjangka, tabungan haji, tabungan giro bahkan menyediakan tabungan khusus anak.

Bank juga menyediakan tabungan deposito tetapi berbeda dengan tabungan konvensional, ada beberapa syarat yang Anda harus penuhi untuk bisa memiliki tabungan jenis ini.

Investasi

Berbeda dengan tabungan, investasi biasanya dilakukan untuk target jangka panjang misalnya berinvestasi untuk 10 hingga 20 tahun. Salah satu contoh investasi juga biasanya dilakukan untuk kebutuhan masa tua atau masa pensiun.

Ketika kamu memutuskan untuk berinvestasi sebaiknya kamu benar-benar memahami jenis investasi yang kamu pilih dan mengetahui resiko dari jenis investasi tersebut.

Salah satu produk investasi yang sedang digemari saat ini adalah investasi pendanaan Fintech P2P Lending (Fintech Peer to Peer Lending) Merupakan suatu sistem (platform) yang mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan peminjam (borrower) secara online.

Dalam konsep ini peminjam akan dikenakan bungan pinjaman setiap bulan. Dengan kata lain peminjam harus membayar pokok pinjaman, beserta bunga sesuai tenor.

Dari situlah, investor atau lender akan memperoleh hasil atau return setiap bulan atau tahun.

Nah, apakah kamu tertarik menjadi pendana atau investasi di di fintech lending? Perhatikan beberapa hal berikut ini.

1. Memberi keuntungan besar

Jika kamu menjadi pendana (lender) di platform fintech lending, pastinya kamu akan mendapatkan keutungan yang dapat di kategorikan besar. Kamu bisa menerima hingga 18 persen pertahun yang kalau dibagi 12, berarti 1,5 persen per bulan. Besaran ini masih dalam batas wajar.

Pendapatan ini akan kamu terima dalam bentuk tunai dan biasanya dihitung berdasarkan persentase bunga yang telah disepakati.

2. Risiko tinggi

Selain memberikan keuntungan yang besar, hal ini sangat sepadan dengan risiko yang akan kamu terima. Salah satu risiko nya adalah peminjam telat atau gagal bayar* risiko ini perlu kamu perhatikan jika ingin menjadi investor walaupun sebenarnya ada kompensasi yang kamu dapatkan dari pembayaran denda si peminjam.

Risiko gagal bayar juga akan ditanggung investor walaupun ada jaminan pengembalian dana dari perusahaan fintech lending, hanya saja jumlahnya tidak akan mencapai 100 persen.

Bangkrut atau uang dibawa kabur

Risiko investor atau lender fintech lending lainnya adalah penyalahgunaan dana. Jika kamu tidak jeli memilih perusahaan dengan kredibilitas buruk, tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bisa saja mereka memutar uang kamu. Sampai akhirnya perusahaan bangkrut dan uang investasi dibawa kabur.

3. Investasi dengan modal kecil

Ingat jangan selalu melihat dari sisi keuntungan saja tapi lihat juga risikonya seperti yang tadi disebutkan. Jadi lebih amannya kamu bisa mulai investasi dengan modal kecil atau modal minimum yang disediakan platform fintech lending.

Jika kamu sudah paham mekanisme dan cara kerjanya dan mampu mengelola risiko yang terjadi atau sudah mencapai keuntungan yang diharapkan, barulah mulai untuk menambah modal investasi.

4. Perhatikan angka kredit macetnya

Hal lainnya yang harus perhatikan adalah cermati angka kredit macetnya. Semakin kecil angkanya, tentunya semakin baik performanya.

Dari sini kamu bisa paham, kredibilitas dari perusahaan fintech lending tersebut.

5. Dapat memilih sendiri peminjam yang ingin diberikan pendanaan

Perlu kamu ketahui, perusahaan fintech lending akan mengirimkan profil calon peminjam yang membutukan dana kepadamu. Dengan demikian secara bebas kamu bisa memilih sendiri dan menyeleksi sendiri peminjam yang ingin kamu danai.

Selain itu, perusahaan fintech lending juga sebelumnya sudah melakukan seleksi terlebih dahulu dengan sangat ketat untuk meminimalisir risiko yang akan terjadi, setelah itu baru akan dibagikan ke kamu.

6. Bisa menentukan tenor

Keuntungan lain dari investasi fintech lending adalah keleluasaan memilih tenor atau jangka waktu. Kamu bisa tentukan sendiri cohtoh dalam waktu tiga bulan, enam bulan, atau satu tahun.

Semua tergantung kemauan dan pilihan kamu, mau pengembalian dana lebih cepat atau lebih lama sehingga dapat memperoleh keuntungan yang lebih maksimal.

7. Dana proteksi

Hal yang sangat penting untuk kamu ketahui investasi di fintech lending tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Investasi (LPS). Namun, perusahaan akan memberikan dana proteksi bagi para investornya meski tidak semuannya.

Dana ini nantinya akan menjadi dana cadangan, pengganti untuk investornya jika sewaktu-waktu peminjam tidak dapat membayar kembali pinjamannya sesuai dengan kesepakatan. Dana ini juga akan menjadi dana pengganti bila benar-benar terjadi kredit macet atau uang tidak dapat dikembalikan oleh si peminjam.

Investasi di Fintech Lending Legal

Untuk menghindari risiko-risiko berat seperti diatas tadi, sangat disarankan lakukan investasi pada fintech lending yang sudah resmi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.