HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Mau Untung? Ini Dia Bisnis Yang Terbukti Menguntungkan Di Masa Pandemi
visitor badge

Mau Untung? Ini Dia Bisnis yang Terbukti Menguntungkan di Masa Pandemi

Selamat datang tahun 2022! 2 tahun lebih sudah pandemi hidup berdampingan di kehidupan sehari-hari kita saat ini.

Hal ini membuat kita merasa terbebani, karena efek pandemi sendiri sangat menganggu kegiatan sehari-sehari. Pembatasan kegiatan membuat beberapa sektor perdagangan menjadi tidak stabil, bahkan tidak banyak para pengusaha dan pedagang yang harus gulung tikar akabit usaha tidak berjalan dengan baik terimbas efek pandemi.

Namun, dibalik kesulitan yang muncul pada saat pandemi membuat beberapa inovasi-inovasi baru yang mulai bermunculan. Agar bisnis tetap dapat bertahan walaupun efek pandemi membatasi kegiatan sehari-hari.

Nah, buat kamu yang mau survive dengan bisnis kamu saat ini atau buat kamu yang mau mendapatkan untung yang menjanjikan di masa pandemi ini, coba simak beberapa ide bisnis berikut ini ya.

1. Masker Medis

Pada masa pandemi saat ini kita diwajibkan untuk menggunakan masker setiap beraktivitas diluar rumah. Secara tidak langsung membuat masker menjadi salah satu kebutuhan pokok yang wajib untuk dipenuhi.

Tingginya kebutuhan masker medis yang tidak dibarengi dengan persedian yang mencukupi membuat masker medis ini menjadi sangat langka dan sudah didapatkan.

Hal ini bisa kamu manfaatkan dan sangat menguntungkan lho! Kamu bisa membuka peluang ini untuk menjadi produsen masker medis yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

Perlu kamu ketahui biasanya masyakarat akan membeli masker dalam jumlah yang cukup banyak, karena biasanya mereka akan membeli minimal untuk stock selama 1 bulan.

Untuk menarik daya beli konsumen, kamu bisa membuat design masker yang unik dan keren.

2. Catering Makanan

Bisnis masa pandemi yang menguntungkan berikutnya adalah usaha catering makanan.

Ya, apabila kamu memiliki kemampuan masak yang baik maka bisnis ini adalah bisnis yang tepat untukmu.

Untuk meminimalisir kemungkinan tertular virus Covid-19, orang-orang cenderung lebih berhati-hati dalam memilih makanan yang akan mereka konsumsi.

Hal inilah yang menyebabkan bisnis catering makanan menjadi ramai.

Selain soal rasa, kebersihan dan kerapihan dalam penyajian makananpun menjadi nilai yang utama.

Oleh karena itu, kamu harus meyakini para konsumen bahwa makanan yang kamu buat aman untuk dikonsumsi dan terbebas dari virus Covid-19 karena diolah dengan mengikuti standar protokol Kesehatan seperti penggunaan sarung tangan dan lain sebagainya.

3.Frozen Food

Masih dalam sektor makanan, Frozen Food atau makanan beku juga merupakan bisnis masa pandemi yang tidak dapat diremehkan.

Kemudahan dalam mengola makanan beku dan juga jaminan kebersihan produknya menjadikan makanan beku primadona di masa pandemi ini.

Makanan beku juga memiliki daya simpan yang cukup lama, yang artinya orang bisa menyimpan makanan-makanan beku di kulkas mereka untuk diolah ketika mereka menginginkannya.

Menyimpan makanan beku di kulkas juga akan mengurangi intensitasmu keluar rumah untuk membeli makanan, jadi kamu tetap bisa dirumah saja.

4. Produk Kesehatan

Tahukah kamu? Resiko tertular virus Covid-19 bisa kamu minimalisir dengan menjaga kondisi tubuh agar tetap prima.

Oleh karena itu, menjaga kekebalan sistem imun sangat disarankan di masa pandemi seperti sekarang.

Jangan terpaku dengan obat-obatan yang terbuat dari bahan kimia, kamu juga bisa menjaga kondisi tubuh dengan ramuan-ramuan tradisional seperti jamu dan juga madu.

Selain itu, kamu juga bisa mengonsumsi vitamin C dalam jumlah yang cukup.

Bukan hanya untuk dikonsumsi, namun produk-produk ini juga bisa kamu jadikan sebagai ladang penghasilan bisnis masa pandemi.

Memang ada banyak sekali produk jamu yang diproduksi oleh pabrik-pabrik besar, tapi jamu yang dibuat dengan menggunakan tangan secara langsung akan terasa lebih segar.

Makanya, kamu bisa membuat jamu kemasan botolan kemudian menjualnya.

5. Kopi Botolan

Kopi bukan lagi menjadi minuman favorit segelintir orang, karena kini kopi sudah menjelma menjadi sebuah gaya hidup.

Hal ini bisa dilihat dari banyaknya kedai kopi yang bermunculan dalam satu tahun terakhir.

Meskipun Covid-19 melanda, bisnis kopi ternyata masih bisa bertahan, lho!

Caranya adalah dengan menyediakan produk kemasan botol dan menjualnya secara online sehingga para konsumen tetap dapat menikmati kopi tanpa harus datang langsung ke kedai kopi.

Nah, ini bisa menjadi ide bisnis masa pandemi untukmu.

Kamu bisa membuat kopi kemasan botol untuk kemudian kamu jual.

Takut harga mesin kopi mahal?

Jangan khawatir! Sekarang ini kamu bisa dengan mudah membeli mesin kopi dengan harga 3 jutaan saja di berbagai marketplace di Indonesia.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.