HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Apa Itu Merger Perusahaan? Berikut adalah penjelasan nya
visitor badge

Apa Itu Merger Perusahaan? Berikut adalah penjelasan nya

good

Butuh waktu yang sangat panjang untuk menyatukan sebuah perusahaan dengan perusahaan lainnya. Hal itu itu dinamakan merger perusahaan, dan tentunya hal itu dilakukan untuk kebaikan kedua perusahaan tersebut.

Seperti yang kalian tahu, baru-baru ini ada Gojek dan Tokopedia telah resmi merger menjadi GoTo.
GoTo Group menggabungkan e-niaga, sesuai permintaan, dan layanan keuangan, menciptakan platform pertama di Asia Tenggara yang menampung tiga kasus penggunaan penting ini dalam satu ekosistem.

Pengertian merger perusahaanMerger adalah proses penyatuan dua perusahaan. Salah satu perusahaan tetap berdiri dengan nama yang dimilikinya. Perusahaan yang satu lagi kehilangan nama beserta kekayaannya. Semua digabungkan dengan perusahaan yang lain. Sesuai dengan makna dari kata merger, ada dua perusahaan atau lebih yang menjadi satu.

Di Indonesia sendiri sudah cukup banyak perusahaan yang melakukan merger, berikut ini adalah daftarnya.

good

Jenis - jenis merger perusahaan****Merger HorizontalPenggabungan dua perusahaan atau lebih yang bergerak dalam bidang bisnis yang sejenis. Keduanya memiliki kesamaan pangsa pasar, produk/jasa dan bahkan pengelolaan manajemen.

Merger Vertikal
Merger perusahaan jenis ini adalah gabungan beberapa perusahaan dengan pembagian tugas yang berbeda. Salah satu perusahaan berlaku sebagai pemasok terhadap perusahaan lainnya. Sementara perusahaan lainnya bertanggung jawab untuk proses produksi atau tugas lainnya. Penyatuan ini memungkinkan untuk bisnis saling membantu pada bidang yang dikuasainya

Merger Kon-generik
Penggabungan yang tidak bersifat vertikal atau horizontal ini adalah kombinasi dari kedua jenis merger di atas. Terdapat persamaan namun ada juga perbedaannya. Kesamaan terletak pada sifat produksi dan yang berbeda adalah penggunaan merek atau nama yang digunakan untuk produk akhir. Intinya relasi di antara keduanya bukan hubungan pemasok-produsen.

Merger Konglomerat
Jenis merger ini adalah contoh yang pas untuk jenis usaha atau bisnis yang tidak menjalani usaha dalam bidang yang sama. Penggabungan perusahaan antara beberapa usaha, yang tidak ada kaitan langsung. Merger akan membuat satu perusahaan besar dengan beragam bidang usaha.

Kelebihan dan Kekurangan Merger Perusahaan

Bagi Anda yang sedang mempertimbangkan merger, jangan lupa untuk pertimbangkan kelebihan dan kekurangannya. Bagaimanapun, kerja sama antara beberapa perusahaan untuk jangka waktu lama tidaklah mudah.

Kekurangan dari merger adalah pembagian tugas dan tanggung jawab yang tidak mudah dilakukan. Belum lagi penanganan para investor dan pemegang saham dari kedua belah pihak. Terutama bila salah satu perusahaan memiliki keadaan keuangan yang tidak sehat.

Kelebihan dari merger adalah peluang untuk para pelaku bisnis yang terlibat untuk memperluas bidang usahanya. Perusahaan dapat membagi tugas secara merata di antara para SDM di dalamnya. Selain itu, merger lebih terjangkau dan lebih mudah dari pada perusahaan lain mengambil alih perusahaan Anda.

Melakukan merger menjadi solusi untuk jenis usaha tertentu. Selain dapat memperbesar perusahaan yang sudah ada, Anda tidak berjalan dari nol namun berbekal pengalaman bisnis dari usaha sebelumnya. Terdapat potensi untuk menjadi perusahaan besar yang memiliki bisnis berskala besar juga. Bahkan, merger dapat membuka berbagai peluang lainnya.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.