Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Fintek Mulai Merambah Pesantren
visitor badge

Fintek Mulai Merambah Pesantren

good

Dikutip dari laman web Media Indonesia, Kementrian Perindustrian mendorong penggunaan aplikasi Finansial Teknologi (FinTek) di lingkungan Pondok Pesantren dan Lembaga Pendidikan. Hal ini diharapkanmampu menumbuhkan semangat santri untukberwirausaha atau menjadisantripreneur, terutama dalam skala Industri Kecil dan Menengah (IKM).Nantinya, keuntungan dari aplikasi Fintekyang didapatkantersebut dapat digunakanuntuk mendukung biaya operasional di pondok pesantren seperti pembayaran listrik, kesehatan santri, operasional pendidikan, pengembangan industri dan wirausaha, serta kebutuhan lainnya.Tentunya dengan menerapkansistem keamanan dalam bertransaksi yang terjaga dan transparan dalam setiap pengajuan pinjaman tunai ataupun pinjaman modal.

Pondok Pesantrenmiliki potensi yang besarsebagai sarana, gunamengembangkan FinansialTeknologidi lingkunganpesantren,mengingat banyaknyajumlah pesantren di Indonesia.Dengan hadirnya Fintek diharapkandapat menjadi solusi alternatif ekonomi mandiri ataupun membantu mencapai target inklusi keuanganinklusif untuk pesantren-pesantren di Indonesia melalui pendanaan ataupun pinjaman tunai tanpa agunan yang nantinya bisa digunakan untuk modal berwirausaha dan memenuhi fasilitas yang dibutuhkan pondok pesantren itu sendiri.

Tidak hanyasampai disitu, edukasi tentang Finansial Teknologi juga perlu diperkenalkan kepada santri-santri di pesantren, agar mengetahui mengenaiproduk dan maanfaat dari Finansial teknologi (FinTek) itu sendiri. Salah satu manfaatnya adalah menciptakan karakter Santri yang mandiri dalam berwirausaha (santripreneur). Mengingat ranah E-commerce dan Marketplaceyang sedang ramai di dalam kehidupan masyarakatsaat ini, santri bisa belajar menjadi pelaku usaha dalam kegiatan berwirausaha. Salah satu contohnya lagi, pesantren dan lembaga pendidikan lainnya bisa mendaptkan Pinjaman Tunai tanpa agunan untuk memulai usaha mereka seperti berjualan hasil kerajinan tangan, lukisan kaligrafi, olahan makanan dan lain sebagainya.

Tapi jangan sampai salah pilih Fintek yang belum berizin atau ilegal ya, karena mereka tidak diawasi dan belom terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Cairin merupakan satu dari beberapa platformFinansial Teknologi (Fintek) P2P yang pastinya sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau bisa disebut Pinjol Legal dan terpercaya.

Cairin hadir memberikan solusi yang tepat untuk memenuhi segala kebutuhan finansial masyarakat. Pinjaman Dana Cepat dan Mudah, tentunya dengan bunga yang bersahabat. Proses pengajuan pinjamannya juga mudah, cukuplangsungunduh aplikasi Cairin dari Google Playstore di smartphone kalian, isi data lengkap, ajukan pinjaman kalian, limit sampai dengan 3,6 Juta Rupiah dan cukup menunggu proses verifikasi,lalu pencairan dana akan dilakukanke nomer rekening kalian.

Semudah itu caranya untuk bisa mendapatkan Pinjaman Dana Cepat di Cairin? Tunggu apa lagi ajukan pinjaman kalian sekarang di Cairin, karena Cairin menjamin keamanan dan kerahasiaan data para peminjamnya dan yang paling terpenting adalah pastinya sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Informasi lebih Lanjut:

linktr.ee/CairinOfficial

Writer: Agung Maulana








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.