Cairin

TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > 5 Pinjaman Mudah Untuk Modal Bisnis
visitor badge

5 Pinjaman Mudah Untuk Modal Bisnis

good

Salah satu cara agar bisnis atau usaha kamu bisa berkembang jika kamu memiliki modal yang sudah sangat cukup. Jika tidak memiliki modal usaha akan sangat sulit bisnis atau usaha kamu berjalan dengan lancar.

Hal ini memang sering terjadi dan sangat membuat pusing para pelaku usaha atau calon pelaku usaha itu sendiri. Untung kendala seperti ini sudah ada solusi yang sangat cerdas, yakni dengan cara mengambil kesempatan*pinjaman tanpa jaminan.*

Dengan pinjaman modal usahaini, kamu bisa sedikit bernafas lebih lega karena kamu bisa mengajukan pinjaman untuk modal usaha yang dibutuhkan dengan sangat mudah. Lalu dimana sih kita bisa dapatkan pinjaman mudah tanpa agunan? Simak dibawah ini.

1.Pinjam Dana pada teman atau kerabat
Pinjaman mudah bisa kamu dapatkan melalui teman atau kerabat terdekat kamu, cara nya kamu bisa ajak teman atau kerabat kamu untuk menanamkan modal usaha. Dengan sistem kepemilikan saham atau menaruh saham pada usaha yang sedang kamu jalani dan mereka berhak mendapat keuntungan pada usaha atau bisni kamu nanti nya. Lalu jangan lupa untuk memberikan proposal atau perjanjian secara rinci agar tidak terjadi kesalah pahaman.

2.Pinjaman Dana KUR
Selain pinjaman danadari teman atau kerabat, kamu juga bisa dapat pinjaman tanpa agunandari KUR (Kredit Usaha Rakyat) Kamu bisa langsung mengajukan pinjaman modal usahakamu, melalui bank-bank yang sudah di tunjuk pemerintah. Caranya kamu datangi bank terkait dan kamu akan di minta untuk penuhi semua persyaratan, biasanya kamu akan dimintai persyaratan seperti, KTP, NPWP, SIUP, KARTU KELUARGA, SURAT KETERANGAN DOMISILI USAH (SKDU), dan REKENING KORAN dalam beberapa bulan terakhir.

3.Pinjamaan Modal Ventura
Modal Ventura adalah lembaga non bank yang bisa memberikan Pinjaman dana tunai hanya dengan KTP mereka bisa memberikan pinjaman modal usaha yang kamu butuhkan. Sebenarnya sistem dari Modal Ventura ini seperti Saham.
Namun, pinjaman modal ventura ini ada 3 jenis pilihan yaitu, equality financing yang memberikan pembiayaan secara langsung, semi financing memberikan pinjaman dalam bentuk saham dan obligasi, dan yang terakhir sistem bagi hasil yang sejak awal sudah di presentase sistem pembagian hasil antara kamu dan ventura

4.Pinjaman KTAPinjaman KTA (Kredit Tanpa Agunan) Bisa kamu jadikan sebagai alternatif untuk pengajuan Pinjaman dana modalusaha kamu. Pinjaman KTAini sudah cukup terkenal, karena produk nya yang mewarkan pinjaman dana dengan jangka waktu pinjaman sampai 60 bulan. Kamu bisa langsung ajukan pada bank terdekat dari tempat tinggal kamu, dan tentu saja dengan persyaratan seperti, KTP, NPWP, SIUP, Rekening koran, dan kepemilikan kartu kredit. Untuk mendapatkan pinjaman KTA ini cukup susah-sudah gampang, di karenakan adanya proses BI chekingterlebih dahulu untuk melihat riwayat kredit kamu baik atau tidak.

5.Pinjaman Dana Online CairinPinjaman dana yang terakhir adalah Pinjaman Onlinesalah satunya adalah aplikasi pinjaman online Cairin yang sudah resmi terdaftar dan awasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan Indonesia) Jadi sudah di pastikan aman dan nyaman.

Kamu bisa mendapatkan pinjaman modalusaha hinggal 20 juta dan dengan jangka waktu 90-180 hari. Syarat pengajuan nya pun cukup mudah, kamu hanya perlu mengupload beberapa dokumen yang di minta seperti, KTP, NPWP, SLIP GAJI atau Rekening koran, dan harus memiliki rekening tabungan pribadi.

Untuk langkah-langkah proses pengajuan bisa kamu lihat dibawah ini.

good

lDownload aplikasi Cairin di Google Playstore

lLakukan registrasi pendaftaran akun

lLengkapi semua data yang di perlukan

lTentukan nominal pinjaman serta jangka waktu yang di inginkan

lTunggu hasil verifikasi selama 24jam

Setelah menunggu hasil verifikasi dan di hubungi biasa pinjaman sudah disetujui dan Pinjaman dana yang kamu butuhkan akan segera di transfer ke rekening pribadi kamu.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan,tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna,baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman(baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna)terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara,Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagai mana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Penerima Pinjaman sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Pinjaman sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Pinjaman sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Penerima Pinjaman diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai LPMUBTI sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Pinjaman akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Pinjaman sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.