HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Cara Membuat Perencanaan Keuangan Mudah Dan Benar
visitor badge

Cara Membuat Perencanaan Keuangan Mudah dan Benar

Sobat Cairin sudah melakukan perencanaan keuangan belum? Kalian harus tahu nih, membuat perencanaan keuangan itu sangat penting dan memberikan dampak yang sangat positif supaya kondisi keuangan selalu sehat.

Mau tahu lebih jelas maksud dan tujuan perencanaan keuangan? Baca artikel ini sampai habis ya.

Definisi Perencanaan Keuangan

Dalam memahami pentingnya perencanaan keuangan, kamu harus mengerti definisinya terlebih dahulu. Perencanaan keuangan adalah metode mengelola keuangan dengan bijak yang dalam prosesnya membawa siapa saja mencapai tujuan keuangannya.

Perencanaan keuangan menjadi begitu penting karena metode ini bertujuan membantu siapa saja agar pendapatan yang diperoleh tidak sia-sia karena pengeluaran yang tidak terukur.

Bahkan, merencanakan keuangan bisa membuat siapapun mampu memaksimalkan setiap rupiah yang dikumpulkan berapapun banyaknya.

Biasanya, perencana keuangan (financial planner) yang disewa bakal memberi pertanyaan kepada mereka yang menyewanya seputar penghasilan, pengeluaran, dan tujuannya.

Dari jawaban-jawaban yang diberikan, perencana keuangan memberi panduan berupa langkah-langkah apa yang perlu diambil buat mewujudkan tujuan keuangan.

Tujuan Membuat Perencaan Keuangan

Nah, tujuan-tujuan keuangan yang ingin dicapai itu seperti apa sih? Tujuan keuangan terbagi menjadi dua kelompok menurut jangka waktunya, yaitu tujuan keuangan jangka pendek dan tujuan keuangan jangka panjang.

Tujuan keuangan jangka pendek (short-term goal) adalah tujuan keuangan yang ingin dicapai dalam waktu beberapa bulan atau tahun. Sementara tujuan jangka panjang (long-term goal) adalah tujuan keuangan yang mau dicapai dalam waktu 10 tahun atau beberapa dekade.

Cara atau Langkah Merencanakan Keuangan

1. Tentukan Tujuan Finansial

Menentukan tujuan finansial menjadi hal yang krusial dalam merencanakan keuangan, sebab jika tidak diuraikan secara jelas, semua yang diupayakan akan berbuah sia-sia.

Tujuan finansial yang dimaksud di sini adalah seperti untuk membeli rumah, memiliki usaha ataupun rencana dana pendidikan untuk anak di masa yang akan datang agar segala kebutuhan masih tetap bisa terpenuhi.

Oleh karena itu, sangat penting buat kamu untuk menentukan arah tujuan finansial kamu sebelum melaksanakan atau maju ke tahap selanjutnya membuat rencana keuangan.

2. Catat Seluruh Pengeluaran dan Pemasukan

Setelah menentukan tujuan finansial, hal yang harus kamu lakukan adalah mencatat seluruh pengeluaran dan pendapatan bulanan maupun tahunan sesuai periode yang ditentukan. Ini bermanfaat untuk mengetahui seberapa sehat kondisi keuangan kamu.

Selain itu, dengan mencatat seluruh pengeluaran dan pendapatan bisa membantu kamu dalam membuat laporan keuangan bulanan menjadi lebih mudah. Karena banyak kasus di mana seseorang ingin membuat laporan keuangan bulanan kesulitan akibat pencatatan pengeluaran dan pendapatan yang tidak disimpan.

Kalau merasa kesulitan, kamu bisa menggunakan aplikasi keuangan yang udah banyak dipasarkan di Playstore maupun Appstore guna membantu mengelola keuangan pribadi maupun keluarga.

3. Rencanakan Untuk Dana Darurat

Dana darurat bagi sebagian orang mungkin masih terdengar masalah sepele dan masih kurang familiar di telinga.

Perlu kamu ketahui tujuan dari dana darurat adalah untuk mempersiapkan biaya yang sewaktu-waktu bisa muncul tanpa kita duga seperti biaya rumah sakit atau biaya perbaikan kendaaraan.

Jadi dengan miliki dana darurat, kita tidak perlu khawatir lagi jika tiba-tiba membutuhkannya.

4. Implementasikan Strategi dan Rencana yang Dibuat

Setelah mempersiapkan strategi dan rencana di atas, saatnya mengimplementasikan langkah tersebut menjadi realita di kehidupan kamu sehari-hari. Pastinya kamu akan menghadapi beberapa kesulitan karena belum terbiasa dengan beberapa poin di atas, namun setelah beberapa waktu akan menjadi terbiasa dan menjadi rutinitas baru yang menguntungkan.

5. Monitor Perencanaan Keuangan

Jangan lupa untuk selalu monitor perkembangan perencaan keuangan kamu, guna mengetahui apakah kekurangan setelah beberapa waktu melakukannya.

Kamu bisa cek dan monitor perencanaan keuangan setiap 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun sekali.

Jika ditemukan kekurangan dalam perencanaan keuangan, kamu bisa langsung memperbaikinya agar perencanaan keuangan kamu bisa lebih baik lagi.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.