Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Apa Itu NFT, Dan Mengapa Harganya Bisa Sampai Miliaran?
visitor badge

Apa itu NFT, dan Mengapa Harganya Bisa Sampai Miliaran?

Baru-baru ini warganet di buat heboh oleh Ghozali, seorang pria yang mendadak menjadi miliyarder dengan menjual foto selfie nya sebagai NFT.

Tidak disangka aset NFT miliki Ghozali berhasil ditebus hingga 999 Ethereum atau sekitar USD3 juta.

Lalu, kenapa bisa NFT semahal itu? Simak selengkap berikut ini.

Apa itu NFT?

NFT adalah sebuah singkatan dari Non-fungible Token yang artinya tidak dapat dipertukarkan sebuah karya yang memiliki keunikan atau value tersendiri.

Aset non-fungible sendiri bisa berwujud lukisan atau banguan. Tentunya kita tahu bahwa aset seperti bisa saja diduplikasi, tetapi karya orisinal tetap saja hanya ada satu.

Konsep tersebut berlaku dalam NFT. Token tersebut merujuk pada berkas digital yang disimpan dalam blokchain. Jadi sebenarnya aset yang dimiliki Ghozali bukanlah karya seperti swafoto, melainkan berkas digital yang memuat sertifikat keaslian atau kepemiliki pribadi.

Apa saja yang bisa dijadikan NFT?

Sebenarnya berkas digital apapun bisa dijadikan NFT, dan yang paling penting dan bernilai adalah berkas orisinalitasnya. Nah, selain foto seperti Ghozali, ada beberapa karya yang dapat dijadikan NFT yaitu meme, twit, atau musik.

Perlu kamu ketahui meskipun sudah dibeli, karya-karya tersebut tetap bisa beredar bebas dan diduplikasi oleh pengguna internet.

Namun berkas keasliannya tidak dapat dipalsukan. Melansir dari BBC, ini karena catatan siapa memiliki apa dalam blockchain tercatat dalam ledger yang dirawat oleh ribuan komputer.

Keaslian atau orisinalitas itulah yang membuat NFT sangat berharga. Sama seperti halnya membeli karya pelukis, kita tau karya tersebut bisa saja diplagiat ribuan kali tetapi pembeli tetaplah berstatus pemiliki aslinya.

Lalu mengapa harga NFT bisa sangat mahal?

Rekor aset NFT termahal saat ini dipegang oleh The Merge yang dibuat oleh Pak. Aset ini terjual dengan mata uang Ethereum yang jika dikonversikan nilainya mencapai USD91,8 juta atau sekitar Rp1,3 triliun.

Banyak orang beralasan rela membayar mahal demi berkas NFT, bagi penikmat karya seni, alasannya bisa sebagai apresiasi.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.