Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Cairin Sosialisasikan POJK 8 2023 terkait (APU PPT) (PPSPM)
visitor badge

Jelang Tutup Tahun 2023, Cairin Sosialisasikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 terkait Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) kepada seluruh karyawan

Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sangat rentan terhadap kemungkinan dijadikan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, karena tersedia banyak pilihan transaksi bagi pelaku pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam melancarkan tindak kejahatannya. Melalui berbagai pilihan transaksi tersebut, seperti transaksi pendanaan dan/atau peminjaman, lembaga keuangan menjadi pintu masuk untuk harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana ke dalam sistem keuangan yang selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelaku kejahatan, misalnya untuk pelaku pencucian uang.

Atas dasar itu, pada tanggal 29 Desember 2023, Tim Compliance dan AML-CFT PT Idana Solusi Sejahtera, dengan nama aplikasi Cairin, telah mengadakan pelatihan dan sosialisasi edukasi untuk memenuhi implementasi Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) kepada karyawan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan

Kegiatan yang telah dilakukan di penghujung tahun 2023, dilaksanakan oleh Cairin dengan pembicara yaitu Ibu Karen Jennifer selaku Legal & Compliance Manager dan Ibu Theresia Eka Ayu selaku Compliance & AML CFT Supervisor dari PT Idana Solusi Sejahtera (Cairin), dan diberikan soal pelatihan terkait Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) untuk menilai pemahaman karyawan terhadap kegiatan pelatihan tersebut.

“Kegiatan ini dilakukan untuk mengedukasi karyawan PT Idana Solusi Sejahtera (Cairin) atas penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, juga Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal khususnya dalam sektor Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)” Ucap Theresia selaku Compliance dan AML-CFT Supervisor PT Idana Solusi Sejahtera (Cairin).

“Harapannya agar Perusahaan lebih bijak dan peka terhadap segala modus operandi yang berhubungan dengan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme”, lanjut Theresia,

Adapun kegiatan pelatihan dan sosialisasi ini akan dilakukan secara berkala untuk mengedukasi seluruh karyawan PT Idana Solusi Sejahtera (Cairin) terhadap modus operandi pencucian uang dan pendanaan terorisme serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.