HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Awas! Gagal Bayar Tagihan Mempengaruhi Kualitas Kredit Skoring
visitor badge

Dalam era digital ini, pinjaman online telah menjadi alternatif populer bagi banyak individu yang membutuhkan dana secara cepat dan mudah. Meskipun memberikan kemudahan akses, pinjaman online juga membawa risiko yang tidak signifikan, terutama dalam risiko kredit macet yang akan menimbulkan gagal bayar. Berikut adalah contoh risiko yang akan dialami debitur apabila terjadi gagal bayar :

  1. Kerusakan Reputasi Finansial : Selain menganggu finansial pribadi, risiko gagal bayar juga dapat merusak reputasi finansial Sobat Cairin. Dalam sektor lembaga keuangan, khususnya Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dapat melaporkan keterlambatan pembayaran atau gagal bayar dan akan mencatatkan riwayat dan pembayaran Sobat Cairin yang akan mempengaruhi penilaian pengajuan pinjaman, kredit dan produk pendanaan layanan keuangan lainnya.

  2. Biaya keterlambatan dan denda : Tentu saja apabila Sobat Cairin tidak melakukan pembayaran tepat waktu, akan dikenakan denda dan bunga yang berjalan atas pinjaman tersebut. Hal tersebut tentunya dapat memperburuk kondisi finansial dan membuat kesulitan pelunasan piutang.

  3. Penurunan Skor Kredit : Tidak melakukan pembayaran tepat waktu dapat menyebabkan penurunan skor kredit. Skor kredit yang buruk akan menghambat Sobat Cairin untuk mendapatkan pinjaman atau kredit di masa depan.

  4. Penghentian Fasilitas Keuangan : Lembaga keuangan memiliki hak untuk melakukan penagihan dan/ atau mengambil tindakan hukum lainnya.

  5. Keterbatasan Akses Keuangan : Riwayat gagal bayar atau terlambat melakukan pembayaran akan membuat anda memiliki risiko penolakan yang besar oleh lembaga keuangan, sehingga Sobat Cairin akan kesulitan untuk mendapatkan pinjaman dari layanan keuangan yang baik di masa mendatang.

  6. Pengaruh pada Hubungan Pribadi dan Profesional : Tidak membayar pinjaman akan merusak reputasi keuangan. Hal tersebut dapat mempengaruhi presepsi lembaga keuangan dalam penilaian kredit Sobat Cairin. Ditambah, beberapa Perusahaan telah menjadikan reputasi keuangan sebagai salah satu syarat dalam penerimaan karyawan.

Pencegahan dan Solusi :

  1. Pilih Pemberi Pinjaman Terpercaya : Sobat Cairin harus melakukan analisa mendalam tentang aplikasi pemberi pinjaman yang terpercaya, aman dan sesuai dengan kebutuhan. Pilih aplikasi pemberi pinjaman yang terpercaya yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) salah satunya seperti Aplikasi Cairin.

  2. Evaluasi kemampuan membayar : Sebelum mengambil pinjaman, sebaiknya Sobat Cairin mempertimbangkan dengan cermat kemampuan pembayaran atas tagihan yang sedang berjalan dan jangka waktu kewajiban pembayaran kredit. Buatlah perencanaan keuangan yang realistis sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Sobat Cairin.

  3. Perhatikan Syarat dan Ketentuan : Perhatikan syarat dan ketentuan pinjaman dengan teliti. Pastikan suku bunga, biaya dan waktu jatuh tempo pembayaran sesuai dengan kebutuhan peminjam. Karena debitur yang cerdas akan memiliki edukasi keuangan yang baik .

  4. Restrukturisasi : Lakukan restrukturisasi pembayaran dengan penyelenggara keuangan. Hal tersebut merupakan solusi terbaik dan memungkinkan dalam mengatasi risiko gagal bayar dengan cara yang terbaik bagi semua pihak.

Risiko gagal bayar dalam pinjaman online wajib untuk dipahami sebelum mengambil pinjaman. Banyaknya kemudahan dan kenyamanan yang ditawarkan oleh Lembaga Jasa Keuangan khususnya pinjaman online harus diimbangi dengan kemampuan Sobat Cairin dalam melakukan pembayaran agar dapat terhindar dari gagal bayar. Dengan adanya literasi keuangan yang baik, diharapkan Sobat Cairin dapat mengelola keuangan dengan lebih baik.

Tags:

Cairin Tips







Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.