HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Menyambut Anniversary , Cairin Turut Berpartisipasi Pada Kegiatan AFPI SPORTS DAY
visitor badge

Menyambut Anniversary, Cairin Turut Berpartisipasi Pada Kegiatan AFPI SPORTS DAY

Cairin turut berpartisipasi pada kegiatan AFPI SPORTS DAY - Funwalk untuk memperkuat solidaritas Penyelenggara P2PL dan meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat luas khususnya dalam akses pendanaan dan membuka peluang investasi bagi para Pemberi dana.

Fintech Sports day diadakan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) selama bulan Juli hingga Agustus 2023, dengan tujuan untuk mempererat silahturahmi antara perusahaan fintech P2P lending, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AFPI serta perusahaan – perusahaan Teknologi Informasi lainnya. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari sosialisasi industri fintech #melekpinjol kepada masyarakat melalui olahraga.

Minggu, 20 Agustus 2023 telah digelar fun walk dan fun gathering di kawasan CFD Senayan Jakarta yang diikuti oleh 500-an peserta sebagai acara penutup kegiatan Fintech Sports Day.

“Kegiatan tersebut merupakan ajang untuk meningkatkan silaturrahmi kepada sesama ekosistem Fintech, kedepannya akan meningkatkan kolaborasi antar P2PL untuk meningkatkan kegiatan literasi dan inklusi” ucap Rusdin selaku peserta dari Cairin.

Melalui kegiatan Fintech Sport Day, diharapkan dapat menjangkau masyarakat luas sekaligus membuka networking yang lebih luas antar penyelenggara fintech dan ekosistem pendukung sehingga industri fintech dapat terus tumbuh dan berkembang pesat.

Dikutip dari pikiranrakyat.com pada tanggal 22 Agustus 2023, “Senang sekali kita semua dapat berkumpul pagi hari ini pada ‘Fun Walk dan Fun Gathering’. Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan dari Fintech Sport Days 2023 yang diinisiasi dengan mengusung semangat untuk mempererat tali silaturahmi antara regulator, asosiasi, Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech P2P lending dan Penyelenggara dari ekosistem pendukung LPBBTI. Kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka menyemarakkan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 tahun,” kata Entjik dalam sambutannya saat acara fun walk di Senayan Jakarta, Minggu (20/8/2023).

Writer: Yulia Inggit Palupi








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.