HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Edukasi dan Sosialisasi Fintech, Cairin di Bandung
visitor badge

Edukasi dan Sosialisasi Fintech, Cairin di Bandung

Cairin kembali menggelar event sosialisasi dan edukasi Fintech (Financial technology). Kali ini Cairin memberikan edukasi kepada masyarakat bandung, Jumat (20/09/19).

Cairin sebagai salah satu platform digital keuangan berbasis peer to peer lending (P2P) yang telah resmi terdaftar OJK tampil memberikan edukasi dan sosialisasi mulai dari,

  • Pengenalan Fintech

  • Manfaat Fintech

  • Tips memilih Fintech legal

  • Sosialisasi bahayanya Fintech ilegal

Kegiatan yang berlangsung 1hari ini ternyata mendapatkan respon positif dan antusias yang baik dari berbagai kalangan masyarakat bandung yang hadir. Hendra Putra Digital Marketing Manager Cairin, berharap melalui Cairin, masyarakat dapat memperoleh pemahaman menyeluruh tentang layanan keuangan yang tersedia dan dapat dengan bijak memanfaatkan platform dana pinjaman.

Cairin melihat banyak kelompok masyarakat di area Bandung kebanyakan adalah masyarakat yang membutuhkan bantuan keuangan untuk usaha mandirinya.

Seperti yang dikatakan Hendra Putra Baik dikota besar maupun kecil, masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan layanan keuangan perbankan, namu mereka memiliki smartphone. Pengguna internet di Indonesia dengan jumlah yang mencapai 60juta orang dan mereka aktif setiap bulannya. Mereka menyambut baik kehadiran teknologi ini. Juga harus paham ekses negatif dari perkembangan teknologinya, jadi kita harus bijak dalam mempelajari produknya.

Tidak sampai disitu saja, Cairin juga mengajak semua peserta yang hadir untuk berinteraksi dan mudah mengakses Cairin. Hanya dengan mengunduh dan lakukan registrasi online melalui handphone, masyarakat langsung melakukan proses administrasi melalui aplikasi online Cairin. Dan bagaimana caraya mengajukan pinjaman melalui aplikasi Cairin.

Teknologi yang makin berkembang di masyarakat termasuk didalamnya penggunaan produk keuangan dalam bentuk digital tentunya akan sangat bermanfaat. Hal ini berlaku pula di area Bandung dan sekitar. Semakin lengkap dengan turut sertanya perbankan daerah dan perusahaan FinTech mendukung kegiatan program pemerintah ini, maka target untuk memantapkan ekosistem keuangan masyarakat secara merata akan tercapai.

Tags:

Cairin OJK







Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.