HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Melek Fintech, Kenali Perbedaan Fintech Legal Dan Fintech Ilegal
visitor badge

Melek Fintech, Kenali Perbedaan Fintech Legal Dan Fintech Ilegal

Pada era modern yang serba canggih dan di permudah oleh perkembangan teknologi. Financial Teknologi(Fintech) muncul di tengah masyarakat untuk mendukung inklusi keuangan di Indonesia, serta dapat menjadi solusi keuangan bagi masyarakat yang memiliki masalah keuangan.

Dengan adanya fintech ini masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan pinjaman dana cepat langsung cair untuk berbagai kebutuhannya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melaksanakan wewenangnya sebagai lembaga yang memberikan aturan serta mengawasi perusahaan yang berbasis fintech. Secara garis besar OJK bertugas mengkaji dan mempelajari perkembangan fintech dan menyiapkan peraturan serta strategi pengembangannya.

Selalu memberikan pengawasan ketat untuk fintech yang sudah terdaftar di OJK agar tetap mematuhi peraturan atau regulai yang sudah diberikan dan ditetapkan, agar masyarakat merasa aman dan nyaman menggunakan jasa fintech untuk kebutuhan finansial nya.

Namun, masih ada saja fintech yang nakal dan tidak mau mengikuti regulasi dan peraturan yang diberikan oleh OJK.
Benar saja muncul nya fintech ilegal ditengah masyarakat menjadi sebuah kecemasan . Dengan mengerti perbedaannya, setidaknya kamu tidak terjerat dengan bunga yang tinggi serta tidak dikejar-kejar oleh rentenir online.

Berikut ini adalah perbedaan fintech legal dan fintech ilegal yang harus kita pahami, agar kita terhindar dan tidak terjerat fintech ilegal.

1.Regulator
Fintech legal tentu saja memiliki regulator dan pengawasan oleh lembaga terkait salah satunya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sedangkan fintech ilegal sama sekali tidak memiliki regulator, hal ini tentu saja sangat berbahaya bagi masyarakat.
Karena mereka sangat bebas dalam menjalan entitasnya, bayangkan jika Anda menjadi korban penyalahgunaan oleh fintech ilegal kemana Anda akan melaporkannya sedangkan entitas mereka sama sekali tidak tercatat di OJK.

2.Bunga dan Biaya Pinjaman
Fintech ilegal memberi bunga pinjaman yang tidak terbatas. Sementara fintech legal, OJK mengatur total biaya pinjaman berkisar 0,5-0,8% per hari. Maksimum pengembalian pinjaman termasuk denda pun tidak boleh lebih dari 100 persen pinjaman pokok.

Dengan memberikan bunga dan biaya pinjaman yang tidak terbatas tentu saja ini sangat merugikan bagi Anda yang terjebak dan akan sangat memberatkan nantinya.

3.Keamanan Data Pribadi
Data Pribadi adalah hal yang harus sangat kita jaga guna menghindari hal-hal buruk yang akan terjadi.
Pada fintech legal tentu saja data pribadi kalian aman dan terjaga karena mereka selalu regulasi dan diawasi oleh OJK.
Fintech legal hanya di izinkan meminta akses ponsel kalian seperti kamere, microphone, dan location persyaratan akses ini digunakan agar fintech legal dapat lebih mudah memverifikasi nasabah nya.

Fintech ilegal terkenal lebih bar-bar, karena mereka akan meminta akses hampir kesuluruh layanan di ponsel kalian contohnya seperti, kamera, microphone, location, daftar kontak, Sms, dan Imei ponsel Anda.

4.Penagihan
Bagian penagihan atau collection pasti dimiliki perusahaan fintech. Bedanya adalah cara masing-masing bagian penagihan pas menghadapi nasabah. Untuk fintech ilegal, mereka cenderung menggunakan cara penagihan yang kurang menyenangkan. Karena mereka sudah memiliki akses dan mengumpul data dari ponsel Anda, biasanya mereka akan mencemarkan nama baik dan membuat malu diri Anda ke semua kontak telepon yang Anda simpan di ponsel. Maklum, mereka tidak memiliki regulator atau Asosiasi yang mengatur kegiatan operasionalnya.

Di fintech legal, divisi penagihannya wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih oleh AFPI. Hal ini akan membuat tenaga penagih memiliki SOP yang jelas dan tentunya dengan cara-cara yang sesuai aturan.

5.Lokasi Kantor
Fintech ilegal tentu saja tidak memiliki kantor fisik yang jelas di Indonesia. Bahkan, beberapa di antaranya cuma punya kantor di luar negeri yang sama-sama tidak jelas juga. Sementara itu, fintech legal diwajibkan memiliki kantor fisik di Indonesia. Kantor fisik tersebut juga wajib terdaftar di Google Maps. Hal ini untuk membantu nasabah yang memiliki kendala dan ingin datang langsung ke kantor.

Jika Anda sudah mengetahui perbedaannya maka dari itu jangan sampai salah memilih fintech yang baik untuk mengatasi kebutuhan dan kendala finansial Anda jangan sampai jatuh dan tertimpa tangga ya.

Fintech yang sudah pasti aman dan terpacaya salah satunya adalah Cairin.
Cairin sudah resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK lho! Jika Anda butuh dana tambahan untuk semua kebutuhan segara ajukan pinjaman dana cepat di Cairin aja. Pinjaman modal KTP saja kalian bisa mendapatkan pinjaman cepat hingga 3,6 juta hari itu juga.

Tenang keamanan dan kenyaman akan Anda rasakan jika pinjam di Cairin.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.