Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Untuk Para Ibu, Ini Dia Tips Atur Keuangan Keluarga
visitor badge

Untuk Para Ibu, Ini Dia Tips Atur Keuangan Keluarga

Untuk para ibu yang masih bingung, gimana sih cara atur keuangan keluarga yang baik?
Karena uang bulanan selalu habis dan masih terasa kurang setiap bulannya.
Sebenarnya sebesar apapun uang bulanan nya, jika kita tepat mengaturnya akan membuat keluarga sejahtera.

Lalu bagaimana cara mengatur keuangan keluarga yang benar, dan harus mulai dari mana? Simak tips berikut ini yuk

1.Jangan skip untuk hitung seluruh pendapatan bulanan
Hal pertama yang harus dilakukan sebelum kita mengatur keuangan keluarga yang benar adalah hitung terlebih dahulu total seluruh pendapatan yang kita miliki.
Jika sudah mengetahuinya barulah kita alokasikan dana untuk kebutuhan keluarga. Ingat jangan sampai pengeluran lebih besar dari pada pendapatan ya.

2.Siapkan rencana pengeluran dari bulan sebelumnya
Agar pengeluaran dapat terkontrol dengan baik, kamu harus persiapkan pengeluran apa saja yang dibutuhkan untuk bulan depan, dari bulan sebelumnya.
Pisahkan anggaran keuangan dari untuk kebutuhan primer, kebutuhan sekunder, dan kebutuhan tersier.
Biasanya kebutuhan primer dalam sebuah keluarga adalah seperti makan, transportasi, pendidikan anak, tabungan, dan berbagai macam cicilan rumah tangga.

Setelah semua daftar pengeluran terkumpul, susun daftar pengeluaran sesuai dengan skala prioritas dari yang tertinggi hingga yang terendah. Kebutuhan primer harus mendapatkan prioritas tertinggi untuk dipenuhi. Sedangkan kebutuhan tersier mendapatkan prioritas terendah dan hanya bisa dipenuhi ketika seluruh kebutuhan primer dan sekunder telah terpenuhi.

3.Buat rumus anggaran untuk pos pengeluaran
Pada prinsipnya, seluruh pendapatan harus dihabiskan atau dimasukkan dalam anggaran pengeluaran. Asalkan, alokasi anggaran diberikan pada pos pengeluaran yang tepat. Menghabiskan anggaran belanja bukan berarti sisa dana yang tersedia dibelanjakan ke mal sampai habis, tapi bisa dimasukkan ke tabungan atau investasi.

Ada cara mengatur manajemen keuangan keluarga yang bisa dilakukan dengan rumus sederhana, yakni 50 30 10 10. Dengan rumus tersebut, 50% dari total pendapatan keluarga akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya hidup.

Sedangkan 30% pendapatan keluarga dipergunakan untuk membayar berbagai cicilan utang. Lalu 10% pendapatan dialokasikan untuk tabungan dan investasi. Sisanya 10% pendapatan untuk kebutuhan dana sosial.

4.Evaluasi pengeluaran bulanan sesuai budget
Lakukanlah evaluasi pengeluaran bulanan agar sesuai dengan budget yang telah ditetapkan sebelumnya. Sisir setiap pos pengeluaran jika belanja bulanan melebihi budget yang direncanakan. Carilah solusi agar pembengkakan biaya tidak terjadi lagi di bulan berikutnya.

Salah satunya dengan melakukan substitusi dengan produk atau jasa sejenis yang harganya lebih murah. Sebagai contoh, jika harga daging sapi segar tengah naik, kamu bisa membeli daging sapi beku yang harganya lebih murah. Dengan demikian, kamu bisa tetap memenuhi kebutuhan protein bagi keluarga dengan biaya yang lebih hemat.

5.Kurangi belanja konsumtif
Salah satu cara mengatur keuangan keluarga dimulai ketika kamu bisa membedakan antara keinginan dan kebutuhan. Kadangkala orang berbelanja hanya karena tergiur dengan iming-iming diskon di mal. Padahal barang-barang yang dibeli sebenarnya tidak benar-benar dibutuhkan.

Dalam berbelanja suatu produk juga jangan sampai hanya didorong oleh gengsi agar terlihat gaya di mata tetangga atau teman-teman di kantor. Belanjakanlah uang sesuai kebutuhan bukan semata-mata menuruti keinginan. Apalagi sampai berutang dengan membeli barang yang diinginkan. Sebaiknya hindari utang tambahan agar keuangan keluarga tetap terkendali.
Jika semua keinginan untuk berbelanja diikuti tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan prioritasnya, uang yang kamu miliki mungkin tidak akan cukup untuk menghidupi keluarga hingga akhir bulan.

Tags:

Cairin Hemat Tips







Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.