Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16

Idana berkomitmen untuk meningkatkan kualitas penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik atau disebut juga Good Corporate Governance (GCG). Oleh karena itu, Whistleblowing Sistem ini dibentuk dalam rangka mencegah dan melakukan deteksi dini atas pelanggaran yang mungkin terjadi di lingkungan perusahaan. Whistleblowing System juga bertujuan untuk pemenuhan Perusahaan dalam mewujudkan nilai-nilai perusahaan.

Apa saja Pelanggaran yang harus dilaporkan?

Penyalahgunaan Informasi milik perusahaan maupun Borrower & Lender. Menahan, menyalahgunakan, menggelapkan atau melarikan dana. Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan. Pemalsuan tanda tangan. Memalsukan atau mengubah dokumen perusahaan. Penyalahgunaan aset perusahaan.

Memberikan pernyataan tidak sesuai, tidak benar, atau menyesatkan kepada Borrower & Lender mengenai produk yang ditawarkan/dipasarkan

Memberikan informasi fakta material yang tidak benar. Merekayasa / memanipulasi laporan kinerja. Menyembunyikan dan/atau tidak menyampaikan fakta-fakta yang bersifat material. Benturan Kepentingan (Conflict of Interest). Korupsi berupa menerima, memberi suap, penggelapan, dan kolusi. Pelanggaran etika lainnya yang merugikan perusahaan. Perbuatan lainnya yang melanggar norma dan etika yang berlaku secara umum.   

Jaminan Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor

Penyampaian Identitas Pelapor Pelanggaran bersifat opsional dan tidak wajib, semata-mata untuk keperluan komunikasi pendalaman laporan (bila diperlukan). IDANA menjamin akan memberikan perlindungan kepada Pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, hukuman atau tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun. Pengaduan yang dapat diproses oleh Whistleblowing system adalah Pengaduan yang memiliki unsur berikut ini:

Memiliki unsur pelanggaran yang dilakukan oleh Oknum baik yang diketahui maupun tidak diketahui bekerja untuk IDANA Memiliki data pendukung yang memadai sebagai dasar kami dalam menindaklanjuti laporan yang diberikan. Pelapor bersedia jika harus dihubungi oleh tim WBS untuk mendapat informasi yang dibutuhkan dalam investigasi pelaporan tersebut. Pelapor yang mengetahui adanya perubatan yang berindikasi terjadinya pelanggaran di perusahaan dapat melaporkan perbuatan tersebut melalui Whistleblowing system dengan cara berikut :

Penyampaian secara luring (Offline)

Jika penyampaian dilakukan dalam bentuk salinan cetak (hardcopy), penyampaian dapat dilakukan dengan mengirimkan dokumen tersebut ke alamat berikut ini:

Blok E52, E53 dan E55 Permata Senayan, Rukan, Jl. Tentara Pelajar, RT.1/RW.7, Grogol Utara, Kec. Kby. Lama, Kota Jakarta Selatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Penyampaian melalui surel (Online)

Jika penyampaian dilakukan dalam bentuk surat elektronik / surel (softcopy), penyampaian dapat dilakukan dengan mengirimkan dokumen tersebut ke alamat surel berikut ini: wbs@idana.id disesuaikan dengan email IDANA

Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.