Cairin

TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16

Information Disclosure and Compliance

Total Accumulated Loans Since Established: Rp Rp

Total Accumulated Loans Throughout This Year: Rp Rp

Total Outstanding Loans: Rp Rp

Accumulated Borrower Accounts (Individual and Institution): Individual: , Institution: 0

Number of Active Borrowers (Individual and Institution): Individual: , Institution: 0

*Updated on: 2021/7/16

Directors and Commissioner

Syam Agus Chandra

President Commissioner


30 years of experience in banking, other financial service institutions and the financial technology industry.

Has held strategic positions in the fields of Risk Management, Anti Fraud, Credit Risk Investigation, AML CFT & Corporate Security in several companies such as American Express Bank Ltd, GE Finance Indonesia and Bank Danamon Indonesia.

Bachelor Degree in Banking Economics Perbanas Institute Jakarta

CFE (Certified Fraud Examiner) Singapore.

Charles Chow Chun Hoong

President Director


Experienced in banking for 23 years in Asia. Regional head of SME Banking and Retail Distribution at standard Chartered Bank China.

Experienced in Retail Sales Management at Standard Chartered Bank Malaysia.

MBA (General), University of Roehampton

Bachelor Degree in Business Admins, Coventry University

Antonius Gunawan

Director


He has more than 10 years of experience working in the field of Legal Consultants and Works as an Advocate in the Investment, Acquisition & Merger, Banking & Finance sectors as well as commercial litigation.

Bachelor Degree Law, Atma Jaya Catholic University Jakarta

Bar License from the Indonesian Advocates Association (PERADI)

Shareholder Information

  1. Aifin Pte Ltd was incorporated in Singapore with principal activity engaging in business investment and other financial support services. It is backed by a China-base leading internet finance company providing financial solutions to under-banked customers and diversified services including wealth management, PE/VC investment, unsecured personal loans, auto and home equity loans.
  2. PT Persada Ciptanusa, a wholly-owned subsidiary of PT Indonusa Dwitama ('Indonusa'), Indonusa was founded in 2003 by Victor Fungkong as an investment holding company investing in a variety of assets portfolio ranging from exploration and exploitation of mining goods, information technology and trading in Indonesia. One of the notable investments of Indonusa includes being the founding member of Tokopedia in 2009, Indonesia’s first e- Commerce platform

Event, Socialization and Activity Calendar

Socialization Plan Throughout This Year
Java
No City Month Notes
1 Bandung Sep 2019 With Empatkali
2 Semarang Oct 2019 With Fintekmedia - Universitas Diponegoro
3 Jogja Oct 2019 With Empatkali - Koping Creative Space
4 Jakarta Dec 2019 With Big Indonesia - Kinanti Building Epicentrum
5 Malang Jan 2020 With Empatkali - Sonja CoWorking
6 Surabaya Feb 2020 With Empatkali - DILO Surabaya
7 Bali Feb 2020 With Empatkali - DILO Surabaya
8 Malang Sep 2020 With Equila Corp
9 Jember May 2021 With DIA EO - Universitas Jember
10 Jakarta Oct 2020 With OJK - BIK Online Expo
11 Jakarta Okt 2021 With OJK - BIK Online Expo
Outside Java
No City Month Notes
1 Manado Apr 2019 With AFPI - Four Points Hotel Manado
2 Makassar Nov 2019 With Fintekmedia - Universitas Negeri Makassar
3 Lampung Dec 2019 With Fintekmedia - IBB Darmajaya
4 Riau Jan 2020 With AFPI - Universitas Riau
5 Bengkulu Feb 2020 With DIA EO - Universitas Bengkulu
6 Kupang Feb 2020 With AFPI - Aston Kupang Hotel
7 Palembang Sep 2020 With DIA EO - Universitas Sriwijaya - Zoom
8 Samarinda Sep 2020 With DIA EO - Politeknik Negeri Samarinda
9 Bengkulu Apr 2021 With DIA EO - Universitas Bengkulu
10 Medan Mar 2021 With DIA EO - Universitas Sumatera Utara

User Complaints Mechanism and Service

  1. Users can submit comments / complaints via email to cs@cairin.id or via phone call at 021-24163377
  2. All complaints will be processed at the earliest 3x24 hours.
  3. If in the process of handling, we need users to attach additional information, then the handling period will be extended.
  4. If the complaint does not meet the requirements for filing a complaint, the complaint may be rejected and the user has to file the complaint again.
  5. All reports of complaints received will be reported to the Financial Services Authority (OJK) every month along with company performance reports.

Statement Of Financial Position

As at 31 December 2021

(in Rupiah)

Asset
Current Assets
24.612.508.888
Non-current Assets
2.018.264.078
26.630.772.966
Liabilities
Current Liabilities
6.406.093.690
Non-current Liabilities
1.288.883.481
7.694.977.171
Equities
18.935.795.795

Statement of Comprehensive Income

For The Year Ended on 31 December 2021

Revenues
81.093.882.212
Operating Costs
-60.261.449.496
Others
-5.184.492.556
Comprehensive Profit
15.647.940.160

Audit 2021 Opinion:

-

Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT Idana Solusi Sejahtera tanggal 31 Desember 2021, serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

*This report is presented based on KAP KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO Final Report

Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan,tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna,baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman(baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna)terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara,Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagai mana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Penerima Pinjaman sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Pinjaman sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Pinjaman sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Penerima Pinjaman diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai LPMUBTI sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Pinjaman akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Pinjaman sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.