Cairin

TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
FAQ   >   Masalah Lainnya
  •  1.Butuh berapa lama untuk menjadi pengguna Cairin ?
  •  2.Bagaimana jika saya lupa sandi ?
  •  3.Setelah transaksi berhasil, kenapa nominal pinjaman saya hilang ?
  •  4.Saat mau login, ada pesan “nomor HP tidak terdaftar”, sehingga saya tidak dapat melakukan pembayaran, apa yang harus dilakukan?
  •  5.Status applikasi saya “menunggu dana dicairkan”, tapi saya ingin melakukan pembatalan, siapa yang harus saya hubungi?
  •  6.Apakah Hak dan Kewajiban peneriman pinjaman dan pemberi pinjaman?
  •  7.Apa resiko bagi penerima pinjaman?
  •  8.Berapa nomor virtual account dan/atau escrow account resmi yang digunakan platform sudah didaftarkan kepada Otoritas Jasa Keuangan?
  •  9.Bagaimana mekanisme pengenaan denda dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran oleh penerima pinjaman?
  •  10.Bagaimanana mekanisme penjadwalan pembayaran kepada penerima pinjaman?
  •  11.Bagaimana jika penerima pinjaman ingin melakukan pelunasan lebih cepat, apakah akan ada perubahan perhitungan pembayaran?
  •  12.Bagaimana metode suku bunga yang diterapkan oleh Cairin?
  • Butuh berapa lama untuk menjadi pengguna Cairin ?

    Anda hanya butuh memasukkan nomor ponsel Anda, menunggu 60 detik untuk mendapatkan kode verifikasi untuk mendaftar.

  • Bagaimana jika saya lupa sandi ?

    Anda dapat masuk ke halaman login dan pilih lupa sandi.

  • Setelah transaksi berhasil, kenapa nominal pinjaman saya hilang ?

    Mohon maaf, karena sistem kami sedang melakukan maintenance, kami akan segera mengeceknya. Terima kasih.

  • Saat mau login, ada pesan “nomor HP tidak terdaftar”, sehingga saya tidak dapat melakukan pembayaran, apa yang harus dilakukan?

    Silakan pastikan apakah nomor hp yang dimasukkan merupakan nomor yang dimasukkan saat melakukan pendaftaran. Jika nomor benar, silakan hubungi customer service kami pada 021-24163377.

  • Status applikasi saya “menunggu dana dicairkan”, tapi saya ingin melakukan pembatalan, siapa yang harus saya hubungi?

    Anda tidak dapat membatalkan pencairan. Setelah Anda klik Cairkan Dana maka sistem akan menyiapkan dananya untuk di transfer ke rekening Anda. Dana akan cair dalam waktu 1-2 hari (di hari kerja berikutnya). Pengajuan pencairain di hari jumat akan dicairkan di hari senin.

  • Apakah Hak dan Kewajiban peneriman pinjaman dan pemberi pinjaman?

    Hak penerima pinjaman: a) hak dari Penerima Pinjaman, yaitu untuk mendapatkan pinjaman setelah dikurangi dengan beban dan biaya-biaya yang berlaku; b) kewajiban dari Penerima Pinjaman, yaitu untuk melakukan pembayaran pinjaman sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku; Hak pemberi pinjaman: a hak dari Pemberi Pinjaman, yaitu untuk mendapatkan pengembalian atas pinjaman yang diberikan ditambah imbal hasil atau bunga yang ditetapkan di awal pemberian pinjaman; b. kewajiban dari Pemberi Pinjaman, yaitu untuk menyalurkan pinjaman sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku;

  • Apa resiko bagi penerima pinjaman?

    Jika pembayaram telat, peminjam akan dikenakan denda keterlambatan, reputasi/ kredit history peminjam akan terpengaruh di Cairin dan pelaporan kolektibilitas penerima kepada OJK

  • Berapa nomor virtual account dan/atau escrow account resmi yang digunakan platform sudah didaftarkan kepada Otoritas Jasa Keuangan?

    Nomor escrow account Cairin adalah 7257251112, dengan Virtual account 8347.

  • Bagaimana mekanisme pengenaan denda dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran oleh penerima pinjaman?

    Jika Anda meminjam 1.000.000 produk cicilan, maka biaya keterlambatan pinjaman adalah sebagai berikut. Total yang perlu dibayar adalah Rp 1.819.850

  • Bagaimanana mekanisme penjadwalan pembayaran kepada penerima pinjaman?

    Terkait jatuh tempo pembayaran sudah dicantumkan dalam kontrak, pastikan tidak melewati batas waktu yang ditentukan.

  • Bagaimana jika penerima pinjaman ingin melakukan pelunasan lebih cepat, apakah akan ada perubahan perhitungan pembayaran?

    Untuk produk cashloan tidak ada perubahan perhintungan jika dibayar lebih cepat. Biaya pelunasan lebih awal untuk pinjaman cicilan adalah sebesar adalah 2%.

  • Bagaimana metode suku bunga yang diterapkan oleh Cairin?

    Metode suku bunga yang diterapkan oleh Cairin adalah secara flat untuk pinjaman cashloan dan metode efektif untuk cicilan. Serta risk grade tidak mempengaruhi suku bunga.

Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan,tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna,baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman(baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna)terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara,Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagai mana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Penerima Pinjaman sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Pinjaman sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Pinjaman sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Penerima Pinjaman diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai LPMUBTI sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Pinjaman akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Pinjaman sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.