Cairin

TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
FAQ   >   Other Questions
  •  1.How long time will it take to become a user on platform?
  •  2.What can I do if I have forgotten the password?
  •  3.I have made the sucessful transaction, but why my loan amount disappears?
  •  4.I was about to log in into the application, but it said “Phone number is not registered”, so that I couldn’t complete the repayment process. What should I do?
  •  5.My application status is “waiting for funds to be disbursed”, but I want to cancel, who should I contact?
  •  6.What are the rights and obligations of borrowers and lenders?
  •  7.What are the risks for the lender?
  •  8.Information on the virtual account and official Escrow Account registered in OJK.
  •  9.What is the mechanism for imposing fines in the event of a late payment by the loan recipient?
  •  10.What is the mechanism for payments to lender?
  •  11.What if the loan recipient wants to pay off faster, will there be a change in the payment calculation?
  •  12.How is the interest rate method applied by Cairin?
  • How long time will it take to become a user on platform?

    You only have to provide mobile phone number, wait 60 seconds for verification code, then register.

  • What can I do if I have forgotten the password?

    You can jump to login page, and choose 'forget password'.

  • I have made the sucessful transaction, but why my loan amount disappears?

    We are sorry to inform you that our system is under maintaining, and please contact us for checking, thank you.

  • I was about to log in into the application, but it said “Phone number is not registered”, so that I couldn’t complete the repayment process. What should I do?

    Please make sure the phone number you entered is the same number with the one you registered. If the same problem still occurs, please contact our customer service at 021-24163377.

  • My application status is “waiting for funds to be disbursed”, but I want to cancel, who should I contact?

    You cannot cancel a disbursement. After you click Withdraw Funds, the system will prepare the funds for transfer to your account. Funds will be disbursed within 1-2 days (the next working day). Applications for disbursement on Friday will be disbursed on Monday.

  • What are the rights and obligations of borrowers and lenders?

    Borrower rights: a) The right to obtain a loan after deducting the applicable expenses and fees;b) Obligation of the Borrower, to make loan payments in accordance with the applicable terms and conditions; Lender rights: a. The right to get a return on the loan given the interest determined at the beginning of the loan; b. Obligation of the Lender, to distribute loans in accordance with applicable terms and conditions;

  • What are the risks for the lender?

    If the payment is late, the borrower will be subject to a late fee, the reputation / credit history of the borrower will be affected in Cairin and the recipient's collectability will be reported to OJK.

  • Information on the virtual account and official Escrow Account registered in OJK.

    Cairin's escrow account number is 7257251112, with Virtual account 8347.

  • What is the mechanism for imposing fines in the event of a late payment by the loan recipient?

    If you borrow IDR 1.000.000 installment products, the late loan fees are as follows. The total that needs to be paid is IDR 1.819.850

  • What is the mechanism for payments to lender?

    Regarding the payment due date has been stated in the contract, make sure not to exceed the specified time limit.

  • What if the loan recipient wants to pay off faster, will there be a change in the payment calculation?

    For cash loan products, there is no change in the calculation if it is paid earlier. For installment loans the early repayment fee is 2%.

  • How is the interest rate method applied by Cairin?

    The interest rate method applied by Cairin is flat for cashloan and an effective method for installments. And risk grade does not affect interest rates.

Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan,tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna,baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman(baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna)terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara,Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagai mana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Penerima Pinjaman sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Pinjaman sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Pinjaman sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Penerima Pinjaman diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai LPMUBTI sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Pinjaman akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Pinjaman sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.