Cairin

TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
FAQ   >   Masalah Pinjaman
  •  1.Apa syarat pengajuan pinjaman di Cairin ?
  •  2.Kenapa pinjaman saya ditolak ?
  •  3.Bagaimana cara pengajuan pinjaman di Cairin ?
  •  4.Bank apa saja yang menerima pembayaran?
  •  5.Jika pinjaman sebelumnya belum dibayar, apakah saya dapat mengajukan pinjaman berikutnya?
  •  6.Setelah pengajuan lolos verifikasi, butuh berapa lama sampai dana dicairkan?
  •  7.Kenapa penambahan akun rekening saya gagal?
  •  8.Berapa biaya pelunasan lebih awal untuk pinjaman cicilan?
  •  9.Berapa biaya keterlambatan yang dikenakan untuk pinjaman terlambat?
  •  10.Mengapa saya belum bisa mengakses perjanjian pinjaman padahal dana sudah dicairkan?
  • Apa syarat pengajuan pinjaman di Cairin ?

    Peminjam harus berkewarganegaraan Indonesia.

  • Kenapa pinjaman saya ditolak ?

    Karena skor kredit Anda belum mencukupi, sehingga belum bisa melewati sistem pengauditan kami.

  • Bagaimana cara pengajuan pinjaman di Cairin ?

    Otentikasi identitas, isi data diri, lengkapi data pekerjaan, kontak darurat, dan ajukan untuk penilaian oleh sistem kami.

  • Bank apa saja yang menerima pembayaran?

    BRI, Mandiri, BNI, Danamon, Permata, BCA, BII, Panin, CIMB Niaga, Arta Graha, BJB, Bank Jatim, BPD NTB, Nusantara Parahyangan, Muamalat, Sinarmas, BTN, BTPN, dan Mega. Namun kami tidak menerima pencairan ke Virtual Account.

  • Jika pinjaman sebelumnya belum dibayar, apakah saya dapat mengajukan pinjaman berikutnya?

    Tidak. Anda harus melunasi pinjaman sebelumnya baru dapat mengajukan pinjaman selanjutnya.

  • Setelah pengajuan lolos verifikasi, butuh berapa lama sampai dana dicairkan?

    Setelah lolos verifikasi, silakan konfirmasi pinjaman Anda dan tambahkan informasi rekening bank Anda. Dana akan cair dalam waktu 1-2 hari (di hari kerja berikutnya). Pengajuan pencairain di hari jumat akan dicairkan di hari senin.

  • Kenapa penambahan akun rekening saya gagal?

    Silakan pastikan informasi rekening pribadi Anda tidak ada typo dan namanya sudah sesuai dengan nama yang sudah terdaftar di Bank (sampai dengan titik koma bila ada), dan jika penambahan rekening masih tidak berhasil, silakan hubungi customer service online kami.

  • Berapa biaya pelunasan lebih awal untuk pinjaman cicilan?

    JIka Anda melakukan pelunasan lebih awal, maka platform tidak akan mengambil bunga dan biaya penyedia risiko untuk periode berikutnya yang bunganya belum berjalan. Tetapi platform akan mengambil biaya pelunasan lebih awal sebesar 2% dihitung dari pokok periode berikutnya yang bunganya belum berjalan sebagaimana sobat Cairin telah sepakati dalam Perjanjian Pinjaman.

  • Berapa biaya keterlambatan yang dikenakan untuk pinjaman terlambat?

    Jika Anda terlambat membayar tagihan, maka denda bunga yang akan dikenakan adalah sebesar 1.2% per hari keterlambatan sebagaimana sobat Cairin telah sepakati dalam Perjanjian Pinjaman. (Selalu bayar tepat waktu ya agar terhindar dari biaya keterlambatan! )

  • Mengapa saya belum bisa mengakses perjanjian pinjaman padahal dana sudah dicairkan?

    Untuk sobat Cairin yang melakukan pencairan dana pada hari libur, salinan perjanjian akan bisa diakses sobat Cairin pada hari kerja berikut.

Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan,tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna,baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman(baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna)terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara,Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagai mana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Penerima Pinjaman sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Pinjaman sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Pinjaman sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Penerima Pinjaman diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai LPMUBTI sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Pinjaman akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Pinjaman sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.