Cairin

TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
FAQ   >   Loan Application Questions
  •  1.Is thers any requirements for loan application?
  •  2.Why my appication has been rejected?
  •  3.How to apply on platform?
  •  4.Which bank should I choose for receiving funds?
  •  5.If my previous loan has not been paid, can I apply for the next loan?
  •  6.After passing the verification, how long will it take until the funds are disbursed?
  •  7.Why am I unable to submit my bank account information?
  •  8.What is the early payment fee for the Installment loan?
  •  9.What are the fees for overdue loans?
  •  10.Why couldn't I access the copy of my agreement even though the fund has been transferred to my bank account?
  •  11.My cellphone has a connection problem, so after I checked there were two payments. What should I do?
  • Is thers any requirements for loan application?

    Borrowers need to be Indonesian.

  • Why my appication has been rejected?

    Because your credit score is not enough to pass our review system.

  • How to apply on platform?

    Firstly, you need to pass identity verification, then fill in personal information, working information, emergency contacts, then waiting for the system review.

  • Which bank should I choose for receiving funds?

    You can use BRI, Mandiri, BNI, Danamon, Permata, BCA, BII etc.

  • If my previous loan has not been paid, can I apply for the next loan?

    You must pay off the loan before you can apply for the next loan.

  • After passing the verification, how long will it take until the funds are disbursed?

    After passing the verification, please confirm your loan and add your bank account information. Funds will be disbursed within 1 business day.

  • Why am I unable to submit my bank account information?

    Please fill in your personal bank account information. And if the same problem still occurs, please contact our online customer service.

  • What is the early payment fee for the Installment loan?

    If you pay off early, the platform will not take the interest and risk provider fees for the next period where the interest has not yet been applied. But the platform will take an early repayment fee of 2% calculated from the principal of the next period which interest has not yet been carried out as you have agreed in the Loan Agreement.

  • What are the fees for overdue loans?

    If you are late in paying the bill, the interest penalty that will be charged is 1.2% per day of delay as agreed in the Loan Agreement. (Always remember to pay on time to avoid late fees!

  • Why couldn't I access the copy of my agreement even though the fund has been transferred to my bank account?

    For our beloved customer who choose to disburse their funding during the holiday (include weekends), the copy of the agreement would be able to be accessed on the next working day.

  • My cellphone has a connection problem, so after I checked there were two payments. What should I do?

    Screenshot of proof of your account mutation that has occurred twice. Contact our CS to make a refund.

Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan,tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna,baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman(baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna)terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara,Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagai mana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Penerima Pinjaman sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Pinjaman sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Pinjaman sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Penerima Pinjaman diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai LPMUBTI sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Pinjaman akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Pinjaman sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.