Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Tanda-Tanda Orang Yang Jago Atur Keuangan, Apakah Kamu Termasuk?
visitor badge

Tanda-tanda Orang yang Jago Atur Keuangan, Apakah Kamu Termasuk?

Mengatur keuangan sekilas memang terlihat sangat mudah, namun dalam praktiknya ternyata tidak semudah membalikan telapak tangan. Hal ini dapat dibuktikan dari masih banyaknya orang yang masih serba kekurangan, padahal mereka sendiri memiliki penghasilan yang cukup besar.

Memiliki penghasilan yang besar namun masih ada saja masalah keuangan dalam hidupnya. Padahal secara pendapatan mereka lebih besar dari pendapatan yang kita miliki. Nah, itu adalah sebuah tanda ketidakmampuan mereka dalam mengelola keuangan dengan baik, sehingga penghasilan sebesar apapun tidak pernah cukup.

Jika kita sudah mampu mengelola keuangan dengan baik dan benar, maka kita akan merasakan hidup nyaman dan tentram dengan kondisi finansial yang baik. Jadi walaupun penghasilan yang kita miliki pas-pasan tapi bisa mengelolanya dengan baik, tentu akan sangat mencukupi semua kebutuhan yang kita miliki.

Nah, ini dia tanda-tanda kamu cerdas dalam mengatur keuangan.

1. Bisa Memprioritaskan Kebutuhan bukan Keinginan

Tanda-tanda jika kamu cerdas mengatur keuangan yang pertama adalah, dengan selalu memperioritaskan kebutuhan terlebih dahulu. Hal yang bisa dilakukan adalah dengan cara membuat pos pengeluaran dan catatan bulanan kebutuhan yang diperlukan.

Setelah semua sudah tercatat barulah membuat budgeting untuk semua keperluan kebutuhan selama sebulan full, setelah itu sisa uang yang kamu miliki bisa kamu tabung, digunakan untuk memenuhi keinginan kamu tapi ingat jangan boros ya.

2. Memiliki Tabungan

Jika sudah memiliki tabungan itu tandanya kamu adalah orang yang serius dalam mengelola keuangan. Memiliki tabungan adalah hal yang sangat penting dalam kehidupan, kamu bisa mulai menabung minimal 10 persen dari total pendapatan.

Dengan menabung tentunya akan membuat kita semakin mudah untuk mencapai tujuan keuangan contohnya, untuk modal nikah, membeli rumah, atau untuk dana darurat yang tidak bisa kita prediksi kedatangannya.

3. Mampu Berinvestasi

Punya tabungan saja sudah sangat keren, gimana kalau ditambah punya investasi pasti kamu bakal jadi idaman banget deh.

Kamu bisa memulai investasi dengan menyesuaikan dengan kemampuan finansial yang miliki. Buat kamu para generasi sandwich dengan investasi kamu bisa keluar dari zona tersebut dan tidak akan menjadi beban untuk anak dan cucumu nanti.

4. Selalu Membayar Tagihan Tepat Waktu

Orang cerdas adalah orang yang selalu membayar tagihannya tepat waktu, untuk itu kita perlu memprioritaskan dan langsung alokasikan pendapatan untuk membayar tagihan terlebih dahulu.

Untuk maksimal tagihan atau utang idealnya adalah 30 persen dari total pendapatan kita. Berapapun penghasilan kamu jika kita langsung sisihkan untuk terlebih dahulu untuk membayar tagihan dan utang pasti semuanya akan terbayar. Jadi, kita bisa hidup dengan tenang tanpa beban.

5. Pengeluaran Selalu Stabil

Jika kamu adalah orang yang cerdas dalam mengatur keuangan, pastinya kamu memiliki pengeluaran yang stabil. Kestabilan ini tentunya bisa terjadi karena kamu dapat mengontrol diri dengan baik dan bisa menahan keinginan atau kebutuhan konsumtif yang hanya akan membuat cashflow berantakan.

Berhubung kamu sudah memiliki tabungan, secara otomatis kamu sudah memiliki dana darurat sehingga jika sewaktu-waktu ada keperluan yang sifatnya mendadak tidak akan menjadi masalah lagi, dan pengeluaran kamu tetap stabil.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.