Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Tips Atur Gaji Dengan Rumus 50:30:20 Agar Bisa Investasi
visitor badge

Tips Atur Gaji Dengan Rumus 50:30:20 Agar Bisa Investasi

Dalam mengatur keuangan tidak jarang menjadi topik yang cukup rumit dan akhirnya membuat malas dan tidak perduli akan arus keuangan yang akan terjadi. Padahal dengan mengatur keuangan agar tetap sehat sangatlah berguna untuk masa depan.

Kita harus benar-benar pintar dalam mengatur gaji dan pendapatan yang kita miliki agar dapat mencukupi semua kebutuhan hingga bisa investasi. Nah, buat kamu yang belum tahu rumus mengatur keuangan, simak semua penjelasan berikut ini ya.

Rumus Gaji 50:30:20

Perlu kamu ketahui sebenarnya ada banyak sekali metode dalam mengatur keuangan. Salah satunya adalah dengan menggunakan rumus 50:30:20 ini. Dimana gaji dan pendapatan kamu akan dipecah menjadi tiga bagian seperti berikut ini.

50% untuk kebutuhan sehari-hari

Kamu bisa sisihkan 50% gaji dan pendapatan untuk kebutuhan pokok dan sehari-hari terlebih dahulu. Berikut ini adalah beberapa contoh pengeluaran penting yang harus kamu penuhi terlebih dahulu.

Kebutuhan makan bulanan

Belanja bulanan

Tagihan bulanan

Kamu harus merinci pengeluaran tadi dengan secara detail dan jangan sampai ada yang terlewat. Dengan cara seperti ini kamu bisa mengecek seluruh pengeluaran penting agar tidak membengkak.

30% untuk keinginan dan bayar utang

Nah, untuk rumus ini kamu harus bisa konsisten agar tidak membengkak. Setelah semua kebutuhan pokok sudah terpenuhi, selanjutnya kamu harus alokasikan untuk kebutuhan sekunder dan membayar utang. Ingat kita tidak boleh berhutang melebihi 30% dari total pendapatan yang kita miliki. Berikut ini adalah beberapa contoh kebutuhan sekunder:

Hobi dan liburan

Belanja pakaian

Biaya nongkrong atau hangout

Biaya langganan untuk hiburan (Netflix, WiFi, Spotify, dll)

Tagihan kredit motor atau mobil

Tagihan KPR

Tagihan kartu kredit

Pinjaman lainnya

Idealnya, 30% dari gaji bulanan ini dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan yang tidak terlalu penting dan pembayaran utang yang sedang berjalan. Jadi, pastikan alokasi gaji tidak melebihi 30% apabila hanya digunakan untuk hiburan atau membayar cicilan/utang yang berlebih. Usahakan agar tidak memebeli barang-barang tidak penting dan berutang dengan bijak sesuai dengan kebutuhan. Gunakan kartu kredit dengan bijak dan hanya mengambil pinjaman atau kredit apapun sesuai dengan kemampuan bayar serta untuk tujuan produktif.

20% untuk Investasi dan Tabungan

Sisihkan 20% gaji untuk investasi di masa depan dan tabungan dana darurat. Kamu perlu segera menyiapkan dana untuk masa depan jika kebutuhan dan keinginan sudah terpenuhi. Secara konsisten, coba untuk menyisihkan setidaknya 20% untuk mencapai tujuan keuangan kamu di masa depan dan sebagai persiapan dana darurat ketika dibutuhkan. Pilihlah produk keuangan atau investasi yang tepat supaya kamu bisa konsisten mengalokasikan gaji. Berikut contoh alokasi dananya:

Tabungan Dana Darurat.

Tabungan Dana Pensiun.

Deposito.

Investasi Pendanaan P2P Lending

Investasi Reksadana.

Invesasi Saham.

Mumpung masih muda, sangat penting memiliki tabungan dana darurat dan investasi. Untuk alokasi tabungan, kamu dapat menyisihkan 10% dari penghasilan. Ingat, sebaiknya jangan utak-atik tabungan apabila tidak dalam situasi darurat dan sifatnya memang untuk jaga-jaga.

Sementara 10% sisanya bisa dipakai untuk investasi. Investasi adalah jalan pintas untuk meningkatkan kekayaan secara berkala di masa depan. Uangmu dapat berkembang menjadi banyak dari imbal hasil atau return yang dihasilkan jenis investasi yang dipilih. Jangan lupa untuk menentukan tujuan dan jangka waktu investasimu supaya bisa memilih jenis investasi yang tepat.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.