Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Nggak Perlu Modal Besar! Ide Usaha Cuan Selama Bulan Ramadhan
visitor badge

Nggak Perlu Modal Besar! Ide Usaha Cuan Selama Bulan Ramadhan

Jika sebelumnya masih bingung kapan waktu yang tepat untuk membangun sebuah usaha, di Bulan Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk kamu memulai dan membangun usaha.

Usaha dengan modal besar atau modal yang minim tentunya juga bisa. Namun jangan lupa pastikan menjual produk sesuai dengan keahlian dan peluang yang ada di lokasi sekitar kamu. Walaupun dengan modal usaha yang minim, kamu bisa mencoba untuk memaksimalkan modal dengan menggunakan strategi tertentu.

Nah, berikut ini adalah beberapa ide bisnis di Bulan Ramadhan tanpa modal yang besar.

1. Jualan Produk Fashion Muslim

Pada bulan ramadhan, tentunya aktivitas keagamaan khususnya umat muslim akan mengalami peningkatan. Apalagi menjelang lebaran nanti akan banyak sekali yang akan mencari pakaian muslim.

Jadi dengan menjual berbagai macam produk muslim tentunya akan sangat menghasilkan keuntungan yang cukup besar. Jika modal usaha kamu minim, kamu bisa mendapatkan harga lebih murah dengan cara mencari supplier produk fashion atau berbisnis dengan dropship.

2. Jualan Takjil

Ngabuburit adalah sebuah aktivitas yang bisa dilakukan ketika menunggu waktu buka puasa. Biasanya masyarakat akan memburu takjil atau makanan untuk buka puasa.

Kamu bisa mulai mencoba menjual takjil dengan menu andalan yang pastinya harus enak agar pelanggan bisa balik lagi.

3. Katering Sahur dan Buka Puasa

Kami juga bisa mencoba menjual paket makanan yang bisa diantar rumah ke rumah. Bisnis ini juga bisa dibilang cukup menguntungkan dan banyak peminatnya juga lho.

Jika modal minim, kamu bisa membuat sistem pre-order dan menyediakan pembayaran DP terlebih dahulu. Nanti uang DP nya bisa kamu gunakan sebagai modal tambahan.

4. Jualan Kue Kering

Pada bulan Ramadhan, makanan ringan menjadi primadona yang paling banyak dicari untuk menu berbuka puasa salah satunya adalah kue kering.

Kamu bisa menjadi supplier yang menitipkan barang dagangan kamu dengan sistem bagi hasil kepada penjual.

5. Hampers

Jika kamu memiliki modal lebih, kamu juga bisa memasukan kue kering kamu sebagai hampers. Namun jika tidak, maka kamu juga bisa hanya berfokus dalam berbisnis hampers.

Lakukan kerjasama dengan penjual lainnya, seperti kepada supplier kue kering. Kamu bisa saja mendapatkan harga yang lebih murah.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.