HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > 5 Fakta Sejarah Peringatan Hari Perempuan Sedunia
visitor badge

5 Fakta Sejarah Peringatan Hari Perempuan Sedunia

Setiap tahun 8 Maret selalu menjadi hari bersejarah untuk para perempuan di dunia, karena pada tanggal tersebut PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa) Telah menetapkan nya sebagai hari perempuan internasional.
Tapi belum banyak orang yang tahu latar belakang dan sejarah gagasan tersebut bisa terbentuk hingga saat ini, berikut ini adalah 5 fakta nya yang harus kamu ketahui.

good

1.Digagas Oleh Perempuan Asal Jerman
Gerakan ini sebenarnya bermula di partai sosialis Amerika pada tahun 1908. Dilansir dari laman BBC, bahwa mereka sebagai perempuan merasa diperlakukan tidak adil dari mulai jam kerja, upah, hingga hak untuk bersuara. Pada tahun berikut nya perempuan asal Jerman bernama, Clara Zetkin, membuat gagasan perayaan hari perempuan sedunia di Konferensi Internasional pada tahun 1910.

Kemudian pada tahun 1911 perayaan sudah mulai berlangsung di beberapa negara, namun pada tahun tersebut belum mulai di resmikan oleh PBB. Hingga pada tahun 1975 baru lah mulai meresmikan hari perempuan internasional sebagai acara tahunan untuk kaum perempuan. Dan pada tahun 2020 adalah perayaan yang ke-108

good

2.Tema Tiap Tahun Berbeda

Sejak pertama kali PBB meresmikan hari perempuan sedunia pada 8 Maret, namu pada saat itu PBB belum menetapkan tema perayaan dan baru ditetapkan pada tahun 1996. Dilansir website resmi PBB, pada tahun 1996, hari perempuan saat itu bertemakan Merayakan masa lalu merencanakan masa depan
Pada tahun 2019 kemarin, hari perempuan bertemakan Think Equal, Build Smart, Innovate for Change Dan pada tahun 2020 ini bertema I am Generation Equality: Realizing Womens Rights. Yang bermakna sebagai, Saya Adalah Generasi yang Setara: Menyadari Hak-hak Perempuan.

3.Ragam Perayaan IWD Dunia
Dalam merayakan hari perempuan sedunia, setiap negara di dunia memiliki ciri khas nya masing-masing. Namun, pada umumnya kebanyakan negara mengadakan event atau acara mengobrol bersama antar kaum wanita. Dilansir dari womenlovetech di Australia mengadakan acara bertajuk Lunchtalk, bersama wanita yang membawa perubahan negara.

Berbeda dengan London, mereka mengadakan acara makan malam bersama dengan mengundang tamu istimewa sebagai pembicara inspiratif.

4.Warna Ungu Sebagai Lambang
Setiap perayaan pasti memiliki lambang atau ciri khas nya sendiri. Seperti hari perempuan sedunia ini warna ungu telah di tetapkan secara resmi internasional yang melambang perempuan.
Dengan begitu, jika kamu mau berpasrtisipasi perayaan hari perempuan sedunia, diharapkan untuk menampilkan warna ungu, karena warna ungu adalah lambang bagi para wanita yang sudah di tetapkan secara internasional.

good

5.Tokoh Indonesia
Switenia Puspa Lestari, adalah tokoh perempuan Indonesia satu-satunya yang terpilih di ajang Top 100 BBC Women, pada bulan oktober 2019 lalu dia masuk dalam list tersebut berkat gerakan nya yaitu sebagai pemimpin komunitas yang dia dirikan. Komunitas dan yayasan itu bergerak di bidang lingkungan yang di beri nama Divercleanaction.

Nah itu adalah 5 fakta mengenai hari perempuan sedunia yang wajib kamu ketahui. Selamat merayakan hari perempuan sedunia Be proud to be Woman!








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.