HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Mau Karir Kamu Sukses? Simak Etos Kerja Ala Jepang Ini!
visitor badge

Mau Karir Kamu Sukses? Simak Etos Kerja Ala Jepang Ini!

Jepang adalah salah satu negara yang masuk dalam daftar negara maju di dunia.

Hal itu tercapai berkat sumbet daya manusia yang sangat kuat dan disiplin dalam berbagai hal, salah satunya etos dalam bekerja. Etos dalam bekerja masyarakat Jepang sangatlah baik dan memiliki disiplin yang sangat kuat sehingga mereka menghasilkan kinerja yang sangat baik juga tentunya.

Budaya kerja seperti ini, harus kita contoh dan juga terapkan dalam diri kita pada setiap pekerjaan dalam keseharian.
Dengan begitu, kamu bisa mencapai kesuksesan dalam bekerja.
Penasaran? Yuk simak etos kerja ala Jepang ini.

1.Kaizen
Kaizen adalah pengembangan atau perbaikan secara terus menerus. Kaizen sendiri memiliki 6 langkah penting yang harus kita pahami sejak awal, yaitu:

  • Standardize: Susun standar yang tepat untuk setiap aktivitas harian.
  • Measure: Lakukan pengukuran proses untuk rutinitas tersebut dengan menggunakan data, seperti: durasi kerja (Jam), jumlah hari, dan lainnya.
  • Compare: Lakukan perbandingan antara hasil ukur dengan standar yang sudah ditentukan sejak awal.
  • Innovate: Cari metode lainnya yang lebih baik untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.
  • Standardize: Susun kembali standar proses yang baru dan lebih baik.
  • Repeat: Ulangi proses di atas dari langkah pertama kembali.

2.Bushido
Bushido adalah salah satu prinsip bekerja yang layaknya seorang kesatria. Prinsip yang sangat identik dengan dunia perang dapat dengan mudah kita pahami melalui buku The Art Of War yang ditulis oleh Sun Tzu.
Adapun beberapa nilai yang diajarkan pada prinsip Bushido, antara lain:

  • Kennin adalah ketekunan atau kegigihan
  • Shinnen adalah keyakinan akan kemampuan diri sendiri
  • Shincho adalah kepedulian dan juga kebijaksanaan
  • Seigi adalah keadilan dan kebenaran
  • Cessie adalah kesederhanaan juga keseimbangan
  • Jizen adalah perbuatan baik
  • Kibo adalah harapan dan sikap optimis

3.Meishi Kokan
Meishi Kokan merupakan ritual saling tukar kartu nama yang lazim dilakukan ketika sedang meeting atau melakukan pertemuan bisnis lainnya. Dalam proses ini kartu nama akan diterima dengan kedua tangan, lalu dilanjutkan dengan membaca secara seksama informasi di kartu tersebut sebagai bentuk konfirmasi. Selanjutnya, kartu nama tersebut dapat diletakkan di atas meja atau bahkan langsung disimpan di dalam dompet.

Proses pertukaran kartu nama ini memberi pelajaran bahwa kedua belah pihak menghormati hubungan yang profesional dan akan mencoba untuk saling menjaga hubungan baik tersebut ke depannya. Di dalam prakteknya, bisnis tentu membutuhkan banyak proses panjang dan kerja keras, itulah mengapa akan sangat baik untuk menghormati nilai-nilai bisnis klien dengan cara menghormati kartu nama bisnis mereka sejak awal.

Meishi Kokan memang tidak perlu diterapkan secara penuh untuk budaya kerja di Indonesia. Namun meski begitu, ketika sedang berurusan atau bahkan bertemu dan saling bertukar kartu nama dengan klien, akan sangat baik untuk mencermati semua informasi di kartu nama mereka terlebih dahulu. Jangan lupa untuk menaruh atau menyimpan kartu nama dengan baik, tanpa perlu terburu-buru.

4.Keishan
Keishan sendiri berkaitan dengan pentingnya melakukan peningkatan dan perubahan produktivitas bekerja. Prinsip ini fokus dalam beberapa hal, yaitu: Produktivitas, Kreativitas, dan Invasi.
Keishan dapat kamu terapkan dengan sangat mudah dalam dunia kerja, berikut ini adalah beberapa langkahnya:

  • Kamu harus biasakan melakukan daily stand up meeting
  • Terus mencari inspirasi yang baru dan lebih baik
  • Temukan rekan kerja yang sepemikiran sehingga dapat melakukan kerja sama

5.Ganbatte
Ganbatte dapat diartikan menjadi beberapa ungkapan positif, antara lain: Tetap semangat, Lakukan yang terbaik. Motivasi seperti ini akan sangat berguna dan bisa membuat kinerja menjadi lebih meningkat. Pada umumnya, masyarakat Jepang memang dikenal dengan semangat kerja yang tinggi dan pantang menyerah, bahkan ketika menghadapi berbagai tantangan berat sekalipun. Sikap seperti ini tentu akan sangat dibutuhkan ketika bekerja, terutama saat harus menghadapi berbagai tugas yang berat.
Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk menerapkan prinsip Ganbatte ini, beberapa di antaranya seperti berikut:

  • Kejar impianmu dengan cara mengerahkan seluruh kemampuanmu.
  • Memiliki mimpi yang besar dan lakukan semua yang terbaik untuk mewujudkannya.
  • Memiliki semangat kerja yang tinggi.

Banyak etos Jepang kerja yang dikenal secara luas, bahkan kerap diterapkan oleh orang-orang dari berbagai negara. Berbagai prinsip ini tentu bisa mendatangkan banyak dampak positif. Pahami etos kerja Jepang dengan baik dan mulailah terapkan dengan cara yang tepat, agar manfaatnya bisa membawa perubahan di dalam perkembangan karir Anda kedepannya








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.