HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Ini Dia Cara Kenali Gejala Covid-19 pada Anak dan Cara Merawatnya di Rumah
visitor badge

Ini Dia Cara Kenali Gejala Covid-19 pada Anak dan Cara Merawatnya di Rumah

good

Penyebaran dan penularan Virus Covid-19 kembali melonjak berdasarkan update corona di Jakarta pada Minggu 27 Juni 2021, yang dirilis Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta tercatat 9.394 kasus positif, adapun update pasien corona yang dinyatakan meninggal di Jakarta sebanyak 51 orang.

Sedangkan pada 21 Juni 2021 lalu, Dinas Kesehatan DKI Jakarta menunjukan 5.582 kasus positif dan dari jumlah tersebut ada anak usia 0-5 tahun yang tertular sebanyak 224 kasus.

Sebanyak 655 kasus terjadi pada anak usia 6-18 tahun.

Peningkatan ini terjadi karena kenaikan pada klaster keluarga, dan perilaku orang tua yang kurang menerapkan protokol kesehatan.

Oleh karena itu para orang tua dihimbau untuk extra ketat menerapkan dan mengajarkan protokol kesehatan yang baik dan benar pada anak-anak mereka, agar terhindar dari penularan virus covid-19.

Nah, buat kamu yang belum tau ciri-ciri anak yang terpapar virus covid-19. Yuk simak selengkapnya

Tanda dan Gejala Covid-19 pada Anak

Hal yang harus kamu ketahui balita dan anak-anak sangat riskan terpapar covid-19, bahkan kondisinya dapat lebih buruk apabila mereka memiliki penyakit bawaan, seperti"

  • Jantung
  • Diabetes
  • Obesitas
  • Asma
  • Penyakit paru
  • Kondisi genetik, neurologis, atau metabolik
  • Dsb

Untuk tanda anak-anak yang terpapar virus covid-19, biasanya ada yang tanpa gejala dan disertai gejala diantaranya:

  • Batuk
  • Pilek
  • Demam atau meriang
  • Kesulitan bernafas yang ditandai nafas cepat dan sesak nafas
  • Mual atau muntah
  • Diare
  • Sakit perut
  • Sakit kepala
  • Nyeri otot
  • Nafsu makan hilang
  • Kehilangan indra perasa dan mencium
  • Sakit tenggorokan
  • Cepat lelah

Adapun kondisi yang terburuk biasanya tangan atau kaki dan kelenjar bengkak, serta bibir atau wajah membiru.

Berikut Adalah Cara Merawat Balita dan Anak yang Terpapar Virus Covid-19

  1. Isolasi Mandiri

Segara terapkan isolasi mandiri pada balita dan anak yang terpapar virus corona, kamu bisa merawat balita dan anak langsung dengan penuh kasih sayang dan protokol kesehatan yang disarankan.

  1. Gunakan kamar tidur dan kamar mandi terpisah

Pada masa isolasi mandiri sangat disarankan menggunakan kamar tidur dan kamar mandi terpisah.

Hal ini dilakukan agar keluarga yang ada dirumah tidak ikut terpapar virus corona.

Jangan lupa untuk menjaga kebersihkan kamar tidur dan kamar mandi, dan disemprot disinfektan agar lebih steril.

  1. Buka ventilasi atau jendela rumah

Pastikan semua ventilasi atau jendela rumah terbuka. Tujuannya agar sinar matahari bisa masuk dan terjadi pertukaran udara.

  1. Beri makanan bergizi dan vitamin

Berikan anak makanan yang bergizi yang mengandung karbohidrat, lemak, protein, mineral, dan vitami dalam porsi seimbang. Jangan lupa juga memberikan susu, jus, dan buah-buahan dan perbanyak minum air putih.

Jika anak masih bayi, kamu bisa berikan ASI sesering mungkin karena ASI dapat memberikan kecukupa nutrisi yang diperlukan bayi serta mengobati Covid-19.

  1. Jemur anak setiap pagi

Perawatan ini bisa jadi alternatif bagi bayi mom yang terjangkit Covid-19. Berjemur di bawah sinar matahari pada pagi hari dipercaya dapat membunuh virus corona. Waktu berjemur yang baik dan aman adalah jam 7 sampai 9 pagi.

  1. Tetap intens berkomunikasi dengan anak

Walaupun sang anak berada diruangan yang terpisah, jangan lupa untuk tetap intens berkomukasi dengan mereka, agar anak tidak mesara jenuh dan stress kamu harus tetap berkomukasi dan menghibur mereka.

  1. Konsultasi dengan dokter

Jangan ragu berkonsultasi dengan dokter, kamu bisa meminta saran langkah-langkah isolasi mandiri yang benar, serta memberikan informasi perkembangan yang dialami oleh anak, yang nantinya akan mendapatkan arahan lebih lanjut.

  1. Bawa kerumah sakit jika kondisi memburuk

Gejala Covid-19 pada anak mom semakin parah? Demam tak kunjung turun sampai suhu mencapai 38 derajat celcius atau lebih meski sudah diberi paracetamol atau obat penurun panas, lemas atau tidur terus, napas cepat, sesak, kejang, membiru, sampai tak bisa minum, segera bawa ke rumah sakit

  1. Tes PCR jika isolasi mandiri selesai

Untuk isolasi mandiri membutuhkan waktu:

  • Pasien tanpa gejala = minimal 10 hari setelah swab pertama dengan hasil positif Covid-19

  • Pasien dengan gejala ringan dan sedang = minimal 10 hari sejak muncul gejala + 3 hari bebas gejala terhitung sejak gejala pertama kali muncul

  • Pasien dengan gejala berat: minimal 10 hari + 3 hari tanpa gejala dan 1 kali hasil negatif pada tes PCR.

Beda lagi kalau anak mom merasakan gejala Covid-19 lebih dari 10 hari. Aturannya:

  • Gejala selama 14 hari, isolasi selama 14 hari + 4 hari tanpa gejala = 17 hari terhitung sejak gejala pertama muncul

  • Gejala selama 30 hari, isolasi 30 hari + 3 hari tanpa gejala = 33 hari terhitung sejak gejala pertama muncul.

Kalau sudah melewati masa-masa itu, berarti anak mom sudah dinyatakan sembuh dari Covid-19, menurut syarat terbaru dari WHO. Jadi, tidak perlu lagi harus tes PCR dua kali berturut-turut dengan hasil negatif seperti aturan sebelumnya.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.