Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Tips Pintar Sukses Berbisnis di Masa Pandemi!
visitor badge

Tips Pintar Sukses Berbisnis di Masa Pandemi!

good

Pandemi Covid-19 secara signifikan berdampak pada Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ada sekitar 37.000 pelaku usaha UMKM yang terkena dampak pandemi saat ini.

Mempertahankan tentunya jauh lebih sulit pada kondisi saat ini. Tapi kita juga tidak mau bisnis yang sudah kita bangun dengan susah payah harus mundur begitu saja.

Langkah-langkah dan berbagai cara pun harus kita lakukan untuk mempertahankan bisnis yang sudah kita bangun saat ini, lalu bagaimana cara mempertahankan agar bisnis kita mampu bertahan di masa pandemi covid-19 saat ini?

Simak beberapa cara berikut ini.

1. Ubah strategi penjualan

Seperti yang kita ketahui pandemi saat ini mengubah kebiasaan masyarakat dalam berbelanja. Jika biasanya kita belanja dengan datang langsung ke toko, saat ini kebiasaan tersebut sudah mulai berkurang.

Kini masyarakat lebih memilih untuk berbelanja online, selain lebih mudah juga untuk menghindari kerumunan yang dapat menimbulkan risiko terpapar virus covid-19

Untuk itu kamu harus mengubah strategi penjualan bisnis kamu. Jika sebelumnya kamu hanya memasarkan produk secara offline, kini kamu juga harus memasarkan barang yang kamu jual secara online.

Namun bukan berarti penjualan secara offline kamu tinggalkan begitu saja ya. Kamu juga harus mempertahankan pemasaran secara offline juga ya.

2. Kembangkan Branding

Branding sangat bermanfaat bagi kesuksesan bisnis karena bisa bertindak sebagai penentu identitas suatu produk.

Rencanakan strategi branding bersama team yang kamu miliki, tentukan branding dengan cara seperti apa agar bisnis dan produk yang kamu jual bisa menarik pelanggan dan banyak orang yang mengetahui bisnis dan produk yang kamu jual.

3. Buat promo-promo menarik

Jika branding kamu sudah berhasil menarik perhatian banyak orang. Setelah itu saatnya kamu buat promo-promo menarik agar mereka lebih tertarik untuk membeli produk yang kamu jual.

Beberapa contoh promo menarik nya adalah cashback, diskon, atau buy get free.

Promo-promo tersebut banyak sekali diminati oleh para calon pelanggan.

Jangan lupa perhitungkan juga untung dan rugi dari promo yang kamu buat ya.

4. Fokus manjakan pelanggan

Jika sudah ada pelanggan yang membeli produk atau barang yang jual. Hal harus kamu lakukan adalah memberikan pelayanan yang terbaik pada mereka.

Biasanya pelanggan akan sangat senang apabila owner terjun langsung melayani mereka.

Berikan mereka pelayanan terbaik kamu, selain itu berikan mereka produk-produk terbaik yang kamu miliki agar para pelanggan puas dan tidak memilih produk lainnya.

Kamu juga bisa berikan program-program khusus untuk para pelanggan setia.

Hal itu dilakukan untuk menarik perhatian mereka agar bisa membeli produk yang kamu jual.

Motivasi Pandemi

Masa pandemi jangan kamu jadikan waktu untuk menyerah dengan keadaan yang sedang dialami.

Jadikan masa pandemi untuk membuat atau merencanakan inovasi terbaru.

Agar kamu bisa bertahan dan sukses di masa pandemi dan bisa menjadi contoh untuk semua orang yang sedang terdampak pandemi covid-19.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.