HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Kenapa Pinjaman Online Lebih Mudah Dan Praktis?
visitor badge

Kenapa Pinjaman Online Lebih Mudah Dan Praktis?

Setahun sudah pandemi virus corona berjalan di seluruh dunia.
Termasuk Indonesia saat ini yang terus berjuang melawan pandemi virus corona saat ini. Pada kondisi saat ini tentunya masyarakat juga merasa kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari nya, bahkan beberapa masyarat dengan berat hati harus kehilangan pekerjaan nya, karena peruhasaan tempat nya berkerja harus gulung tikar karena penjualan dan produksi nya terganggu.

Kendala finansial pun bermunculan saat hal itu terjadi, masyarakat yang tidak bekerja atau belum kerja tentunya sangat membutuhkan finansial untuk memenuhi kebutuhan mereka dan keluarga nya.
Oleh karena itu dengan adanya Platform Pinjaman Online yang saat sudah berkembang sebelum pandemi virus corona, cukup mengurangi dan membantu beban mereka dalam mengatasi masalah finansial nya.

Lalu kenapa harus pilih Pinjaman Online? Apa saja sih kemudahan yang diberikan? Simak penjelasan berikut ini

1.Syarat Pengajuan Pinjaman Online Mudah
Pinjaman Online memiliki syarat pengajuan pinjaman yang lebih mudah dibanding pinjaman konvensional.
Beberapa persyaratan nya adalah:

  • Daftar dengan nomor telepon
  • Isi biodata diri lengkap
  • KTP
  • Bukti Penghasilan
  • Bukti Pekerjaan
    Dengan syarat-syarat seperti tentunya sangat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang sedang membutuhkan pinjaman dana cepat.

2.Pinjaman Online Tanpa Jaminan
Kelebihan dari aplikasi pinjaman online yang pertama adalah tidak adanya jaminan yang diberikan. Hal ini membuat Anda tidak perlu repot-repot menjaminkan aset tertentu seperti mobil, rumah, atau surat-surat berharga lainnya. Ini juga yang menjadi faktor mengapa aplikasi pinjol banyak dilirik oleh masyarakat, karena tidak semua orang memiliki aset yang bisa dijaminkan saat mengajukan pinjaman.

Karena syarat utama dari pengajuan pinjaman online harus memiliki KTP juga berpenghasilan.

3.Pinjaman Online Proses Lebih Cepat
Berhubung tidak menggunakan jaminan, maka proses pinjaman di aplikasi online juga terbilang sangat cepat karena tidak perlu proses penaksiran aset jaminan.
Jika dokumen persyaratan yang telah Anda berikan sudah lengkap, selama waktu 24 jam pengajuan sudah bisa langsung diproses. Sedangkan untuk pencairan dananya, memerlukan waktu 1-3 hari kerja saja. Proses yang cepat ini tentunya sangat menguntungkan bagi Anda yang sedang membutuhkan dana cepat.

4.Pinjaman Online Aman Bila Terdaftar Di OJK
Banyak sekali yang mempertanyakan apakah pinjaman online itu aman? Dalam kasus nya banyak sekali masyarakat yang merasa tidak aman, hal itu disebabkan mereka tidak melakukan pada pinjaman online yang legal.
Oleh karena itu masyarakat harus mengajukan di pinjaman online yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Salah satu nya ada Pinjaman Online CAIRIN.

Karena dengan adanya pengawasan dari OJK, semua aktivitas pinjam meminjam sudah sesuai dengan standar ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan begitu proses pinjaman online bisa legal secara hukum.

Jika kalian memiliki kendala finansial dan kebutuhan mendesak.
Tenang kalian bisa mengajukan pinjaman aman dan mudah di Cairin.
Syarat pinjaman mudah seperti yang sudah disebutkan di atas, proses cepat hanya dalam 1-3 hari kerja saja kalian sudah bisa mendapatkan dana pinjaman untuk penuhi semua kebutuhan kalian.

Cairin adalah platform pinjaman online yang sudah legal, karena Cairin sudah sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Jadi kalian tidak perlu takut dan ragu akan masalah penyalahgunaan data pribadi atau alasan keamanan lainnya. Semua itu sudah pasti terjamin dan terjaga.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.