HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Cairin dan Bank Ganesha Jalin Kerjasama Strategis untuk Hadirkan Layanan Pembiayaan yang Terjangkau
visitor badge

Cairin dan Bank Ganesha Jalin Kerjasama Strategis untuk Hadirkan Layanan Pembiayaan yang Terjangkau

PT Idana Solusi Sejahtera (Cairin) telah meresmikan kerjasama strategis dalam bentuk Loan Channeling yang bertujuan untuk mendukung dan meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian Kerjasama Loan Channeling antara Division Head Consumer & Fintech Business Bank Ganesha, Octavian dan Direktur Cairin, Wong Dang Sing, yang diadakan di Wisma Hayam Wuruk, pada tanggal 5 Juni 2024.

Kerjasama Loan Channeling ini merupakan implementasi dari target Cairin sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dalam meningkatkan akses fasilitas keuangan untuk masyarakat dan memberikan layanan keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat, sehingga kapasitas penyaluran pendanaan Cairin akan semakin meningkat dan dapat terus melayani masyarakat yang underbanked dan underseved oleh layanan keuangan konvensional

Sejak didirikan pada tahun 2018 hingga saat ini, Cairin telah mencatatkan total akumulasi penyaluran pendanaan lebih dari 3,11 triliun rupiah dan melayani lebih dari 180 ribu total akumulasi penerima dana. Cairin tetap berkomitmen untuk mempertahankan tingkat keberhasilan penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu hingga 90 hari (TKB90) sejak tanggal jatuh tempo sebesar 100% per tanggal 12 Juni 2024 .

Dengan adanya kerjasama ini, menegaskan bahwa Cairin mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, dan langkah strategis ini akan menjadi tonggak penting dalam meningkatkan akses pembiayaan dan memperkuat ekosistem finansial bagi masyarakat.

Tentang Cairin

Cairin bergerak di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor: KEP-29/D.05/2021 tertanggal 21 April 2021. Hingga saat ini Cairin sudah memberikan total pinjaman senilai 3,11 triliun rupiah kepada masyarakat Indonesia. Layanan Cairin menyediakan limit hingga 50 juta rupiah dengan tenor hingga 120 hari.

Tags:

Cairin







Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.